1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2009
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
a.
Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
b.
Penyelenggaraan Penyiaran;
c.
Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
d.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Universal Service Obligation) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
(2)
Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b.
Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio meliputi:
a.
BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR); atau
b.
BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), terdiri atas:
1.
biaya izin awal (up front fee); atau
2.
biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:
(2)
Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Indeks biaya pendudukan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(4)
Pungutan atas biaya Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dilunasi setiap tahun sebelum Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran, dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2)
BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(3)
Pungutan atas biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum izin pita spektrum frekuensi radio diterbitkan.
(4)
Pungutan atas biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b butir 2 untuk tahun kedua sampai dengan jangka waktu IPSFR berakhir, wajib dilunasi setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa biaya sertifikasi dan biaya permohonan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
a.
Lembaga Penyiaran Publik RRI;
b.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan
c.
Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
(2)
Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:
a.
Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
b.
Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan
c.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan.
(3)
Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun.
(2)
Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Biaya izin penyelenggaraan penyiaran baru untuk jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas:
a.
izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan
b.
izin tetap penyelenggaraan penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa:
a.
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan
b.
sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.