Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:51
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
:06 Juni 2010
Tanggal Berlaku
:06 Juni 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 72, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Manajemen Kuota & Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2010
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2)
Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2)
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:
a.
melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN dalam valuta asing;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2)
Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Pasal 3 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II yang berfungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat untuk SBSN yang diterbitkannya dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…