Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:50
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
:18 Juli 2009
Tanggal Berlaku
:18 Juli 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 115, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2009
TENTANG
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara tanggal 22 April 2008, telah disetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;
b.
bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(3)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007.
(4)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(5)
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp15.093.540.000.000,00 (lima belas triliun sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp2.559.804.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta rupiah) atau sebanyak 2.559.804 (dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp169.595,99 (seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).
(6)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku per tanggal 31 Mei 2007.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 115
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. Pengurangan modal ini dilakukan untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi. Pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara dari Rp15.093.540.000.000,00 menjadi Rp2.559.804.000.000,00. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…