Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c.
jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik(feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d.
jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
f.
jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan
g.
jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, Lembaga Administrasi Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b.
penilaian potensi,
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan;
c.
penilaian kompetensi,
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil instansi (profiling).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Undang-Undang, DJaman
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.