1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
4. ASAS DAN CIRI
5. TUJUAN DAN FUNGSI
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
8. ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
9. KEPENGURUSAN
10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
11. REKRUTMEN POLITIK
12. PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
13. PENDIDIKAN POLITIK
14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
15. KEUANGAN
16. LARANGAN
17. PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
18. PENGAWASAN
19. SANKSI
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
1. PP ini ditetapkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
3. Dalam PP ini mengubah beberapa Pasal dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, yaitu Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Besaran bantuan keuangan kepada parpol ditentukan dalam PP ini dan dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara/daerah. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
(2)
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
(2)
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
(3)
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2)
Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2)
Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(3)
Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(4)
Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
Bagian KesatuPengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 6
(1)
Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.
(2)
Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri; b. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada gubernur; dan c. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota.
a.
Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri;
b.
Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada gubernur; dan
c.
Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota.
(3)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik; b. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan c. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
a.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik;
b.
Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan
c.
Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum; b. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah; c. rekening kas umum Partai Politik; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan f. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
a.
penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
b.
susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
c.
rekening kas umum Partai Politik;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
e.
rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
f.
laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyaluran Bantuan Keuangan
Pasal 8
(1)
Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
(3)
Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan: a. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
a.
peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.
peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2)
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan: a. administrasi umum; b. berlangganan daya dan jasa; c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor.
a.
administrasi umum;
b.
berlangganan daya dan jasa;
c.
pemeliharaan data dan arsip; dan
d.
pemeliharaan peralatan kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1)
Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.
(2)
Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada: a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat; b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
a.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat;
b.
gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(2)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.
(3)
Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009.
(4)
Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada tanggal 4 Januari 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan peraturan pemerintah yang baru. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Selain itu, Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penetapan besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tidak dengan menetapkan harga nominal untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Besarnya jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu. Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.