Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN WARGANEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa masa-peralihan termaksud pada pasal 3 "Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan" kini telah berakhir;
b.
bahwa karena itu kini dianggap perlu untuk menetapkan cara mengatur jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara;
Mengingat
:
a.
Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan;
b.
Penetapan tanggal 6 Januari 1949 Nr 2 (Staatsblad 1949 Nr 2), seperti telah diubah dan ditambah kemudian;
c.
P.G.P. 1948, juncto Peraturan Pemerintah tahun 1950 Nr 16 dan 23 (Lembaran-Negara 1950 Nr 46 dan Nr 61);
d.
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil bukan warga-negara
menetapkan
:
segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini,
Pasal 1
(1)
Jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara dan lain-lain penghasilannya yang sah yang hingga kini belum diatur menurut Peraturan Pemerintah Nr 16 dan Nr 23 tahun 1950, seperti telah ditambah dan diubah kemudian, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah tersebut.
(2)
Dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) dikecualikan mereka yang termasuk golongan pegawai yang diberikan tunjangan luar biasa menurut pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nr 10 tahun 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai bukan warga-negara yang dengan berlakunya peraturan ini mendapat gaji pokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut penetapan dalam Staatsblad 1949 Nr 2, atau aturan yang serupa dengan itu, diberi gaji tambahan peralihan sejumlah perbedaan yang antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gaji tambahan peralihan termaksud pada pasal 2 dikurangi dengan jumlah tambahan gaji-pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 29 januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 1 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini berdasar atas keperluan untuk menetapkan gaji pegawai Republik Indonesia bangsa Belanda, berhubung dengan berakhirnya masa-peralihan termaksud dalam pasal 3 Persetujuan Konferensi Meja Bundar tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan.
Pada azasnya pegawai bangsa Belanda itu yang hingga kini digaji menurut B.A.G. 1949, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1952 digaji menurut P.G.P. 1948 dan P.P. No. 16 dan No. 23 tahun 1950, sehingga mulai tanggal tersebut berlaku hanya satu peraturan gaji untuk semua pegawai Negeri dengan tidak membeda-bedakan kebangsaannya.
Dari ketentuan tadi dikecualikan tenaga-tenaga ahli yang telah diberikan tunjangan luar biasa menurut P.P. 10/1951. Untuk tenaga-tenaga ahli ini masih berlaku peraturan-peraturan dahulu sampai ditetapkan peraturan gaji baru yang kini sedang direncanakan. Setelah itu, maka juga mereka itu akan dimasukkan dalam peraturan gaji baru itu.
Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak perlu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.