Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN WARGANEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa masa-peralihan termaksud pada pasal 3 "Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan" kini telah berakhir;
b.
bahwa karena itu kini dianggap perlu untuk menetapkan cara mengatur jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara;
Mengingat
:
a.
Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan;
b.
Penetapan tanggal 6 Januari 1949 Nr 2 (Staatsblad 1949 Nr 2), seperti telah diubah dan ditambah kemudian;
c.
P.G.P. 1948, juncto Peraturan Pemerintah tahun 1950 Nr 16 dan 23 (Lembaran-Negara 1950 Nr 46 dan Nr 61);
d.
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil bukan warga-negara
menetapkan
:
segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini,
Pasal 1
(1)
Jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara dan lain-lain penghasilannya yang sah yang hingga kini belum diatur menurut Peraturan Pemerintah Nr 16 dan Nr 23 tahun 1950, seperti telah ditambah dan diubah kemudian, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah tersebut.
(2)
Dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) dikecualikan mereka yang termasuk golongan pegawai yang diberikan tunjangan luar biasa menurut pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nr 10 tahun 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai bukan warga-negara yang dengan berlakunya peraturan ini mendapat gaji pokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut penetapan dalam Staatsblad 1949 Nr 2, atau aturan yang serupa dengan itu, diberi gaji tambahan peralihan sejumlah perbedaan yang antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gaji tambahan peralihan termaksud pada pasal 2 dikurangi dengan jumlah tambahan gaji-pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 29 januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan Pada tanggal 1 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini berdasar atas keperluan untuk menetapkan gaji pegawai Republik Indonesia bangsa Belanda, berhubung dengan berakhirnya masa-peralihan termaksud dalam pasal 3 Persetujuan Konferensi Meja Bundar tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan.
Pada azasnya pegawai bangsa Belanda itu yang hingga kini digaji menurut B.A.G. 1949, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1952 digaji menurut P.G.P. 1948 dan P.P. No. 16 dan No. 23 tahun 1950, sehingga mulai tanggal tersebut berlaku hanya satu peraturan gaji untuk semua pegawai Negeri dengan tidak membeda-bedakan kebangsaannya.
Dari ketentuan tadi dikecualikan tenaga-tenaga ahli yang telah diberikan tunjangan luar biasa menurut P.P. 10/1951. Untuk tenaga-tenaga ahli ini masih berlaku peraturan-peraturan dahulu sampai ditetapkan peraturan gaji baru yang kini sedang direncanakan. Setelah itu, maka juga mereka itu akan dimasukkan dalam peraturan gaji baru itu.
Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak perlu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.