Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, perlu melakukan perubahan organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 17 dihapus.
Pasal 17
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 18 dihapus.
Pasal 18
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pemanfaatan Gas Bumi di masa yang akan datang, dituntut pengaturan dan pengawasan yang efektif agar tercapai penyediaan minyak dan gas bumi yang mampu mendukung penyediaan energi bagi kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan perekonomian nasional sehingga terciptanya industri nasional yang mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sejak berdirinya Badan Pengatur, sampai dengan saat ini jumlah Badan Usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi yang diatur dan diawasi sudah meningkat sangat signifikan, serta semakin kompleksitasnya pendistribusian bahan bakar minyak, sementara disatu sisi pelaksanaan pengawasan sesuai organisasi Badan Pengatur saat ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja yang tidak efektif. Ketidak-efektifan tersebut dikarenakan Kelompok Kerja merupakan jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan yang memerlukan hierarkhi.
Mencermati beban tugas di atas, maka kebutuhan organisasi Badan Pengatur dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pencapaian kinerja serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak tepat sasaran serta meningkatnya pemanfaatan gas bumi di dalam negeri menuntut bentuk organisasi struktural agar terdapat kejelasan dan ketepatan dalam pelaksanaan tugas Badan Pengatur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.