1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya perlu melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru;
b.
bahwa restrukturisasi dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyetujui restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655,00 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
(2)
Saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
Pasal 2
(1)
Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2)
Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perseroan menjadi paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(3)
Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya melalui restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru. Restrukturisasi dan/atau revitalisasi tersebut telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010. Saham baru yang diterbitkan sebesar Rp474.992.100.000,00 dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655,00 diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi. Pengambilan bagian saham ini mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% dan kepemilikan saham PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi paling banyak 99%. Kepemilikan saham PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara dan selanjutnya akan dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.