1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
(1)
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:
a.
perolehan dari hasil pertanian;
b.
jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;
c.
jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
d.
jasa pemberian hak dan perizinan;
e.
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
f.
jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan pertanian;
g.
jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain;
h.
jasa penggunaan sarana dan prasarana.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
(2)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga pokok penjualan selama jangka waktu kontrak kerjasama.
(3)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dikenakan atas tindakan dan jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2)
Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan, pemilik media pembawa tidak dikenakan kewajiban membayar jasa tindakan karantina hewan atau tumbuhan.
(3)
Pelaksanaan penolakan atau pemusnahan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab pemilik media pembawa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan atau tumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik dikenakan di tempat pengeluaran dan di tempat pemasukan.
(2)
Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Tarif atas jasa tindakan karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan penggunaan sarana dan/atau tindakan yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "pemeriksaan fisik" adalah pemeriksaan klinis untuk media pembawa berupa hewan dan pemeriksaan organolotik. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Yang dimaksud dengan "tindakan yang dilakukan" adalah tindakan karantina dan/atau penerbitan dokumen karantina.
Pasal 5
(1)
Tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk bantuan sosial dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Untuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf g tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dalam hal pelaksanaannya di luar laboratorium.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3624, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4362), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 94
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.