Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1952
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN DAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu untuk mengadakan perbaikan mengenai jumlah tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga yang dapat diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun di Indonesia;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No. 83) dan Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian;
b.
Peraturan Pemerintah Nr 46 tahun 1952;
c.
pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 38 pada tanggal 7 Oktober 1952;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN DAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dari peraturan yang termuat dalam staatsblad 1949 nr 2 (b.a.g. 1949), juncto peraturan pemerintah nr 57 tahun 1951 (lembaran-negara 1951 no. 83), menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun dan atau tunjangan yang bersifat pensiun
Pasal 1
1.
Diatas pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerimanya yang bertempat-tinggal di Indonesia, diberikan tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga untuk anggota-anggota keluarganya yang bertempat-tinggal di Indonesia menurut daftar terlampir pada peraturan ini.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Pemberian tunjangan kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga diatas pensiun dan/atau tunjangan yang dibayarkan di Indonesia, dalam hal yang berhak menerimanya bertempat-tinggal diluar wilayah Indonesia, diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan setelah bermufakat dengan Menteri Urusan Pegawai.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini diperlukan, karena hingga sekarang belum diatur pembayaran tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga dalam hal yang berhak menerima pensiun/tunjangan dan/atau (sebagian dari) keluarganya bertempat tinggal diluar Indonesia, sedangkan penerima pensiun/tunjangan dikuasakan pada seseorang yang tetap tinggal di Indonesia.
Pasal 2
1.
Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud pasal 1 ialah jumlah pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya.
Penjelasan: Apabila diterima pensiun/tunjangan minimum, maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak dilakukan atas dasar pensiun tunjangan minimum itu, melainkan atas dasar jumlah pensiun/tunjangan menurut perhitungan sebenarnya.
2.
Untuk menetapkan besarnya tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan keluarga, maka jumlah pensiun dan/atau tunjangan termaksud, terlebih dahulu dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 25 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Dengan peraturan ini maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diatas pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerimanya yang bertempat tinggal di Indonesia, lebih disesuaikan dengan tingkat kemahalan dewasa ini.
Jika dahulu tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diberikan menurut tabel III dari B.A.G 1949 paling tinggi berdasarkan rayon IV, maka sekarang tunjangan-tunjangan itu diberikan menurut presentasi-presentasi lebih tinggi dan dengan hanya mengadakan dua golongan presentasi untuk tunjangan kemahalan daerah.
Selanjutnya telah diadakan perbaikan lainnya pula karena dalam hal ini tiada berlaku ketentuan dalam pasal 5 ayat 4 Staatsblad 1949 No 2(B.A.G 1949), sehingga sekarang ini pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diatas pensiun BAG, diberikan berdasarkan jumlah pensiun B.A.G yang sebenarnya itu.
Penjelasan Mengenai Daftar Lampiran:
Jumlah dari semua pokok-pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri, ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak boleh melebihi Rp 1000,-sebulan.
Apabila disamping pokok-pokok pensiun/tunjangan tersebut diatas diterima pula pensiun/tunjangan menurut peraturan lain(umpamanya "pensiun Menteri" dan sebagainya), maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga dilakukan atas dasar gabungan dari kedua jenis pensiun/tunjangan tadi dan dalam hal ini batas paling banyak sebesar Rp 1000,- sebulan tidak berlaku.
Batas paling tinggi itu tidak berlaku pula apabila hanya diterima pensiun-pensiun/tunjangan-tunjangan berdasarkan peraturan lain daripada yang berlaku bagi bekas Pegawai Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.