Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN PEKERJAAN UMUM DAERAH OTONOOM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan Air Minum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tanggal 28 September 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI SEBAGIAN DARI JAWATAN PEKERJAAN UMUM YANG MENGENAI URUSAN JALAN-JALAN GAS LISTRIK DAN AIR MINUM PADA DAERAH-DAERAH OTONOOM, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN KABUPATEN-KABUPATEN DALAM KARESIDENAN SURAKARTA
Pasal 1
Jawatan Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan gas listrik dan Air minum, pada daerah-daerah otonoom, daerah istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta mulai tanggal 8 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimiliteriseer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan kepala daerah otonoom masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Mulai dari pekerja, pegawai-pegawai Jawatan dari Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan air minum pada daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan jawatan yang mengenai urusan-urusan itu, setelah pemimpin tertinggi jawatan dalam daerah-daerah itu diberi tahu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Dalam Negeri, Kepala-kepala daerah otonoom yang bersangkutan atau Kepala Daerah yang lebih atas, Kepala daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta atau Residen Surakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 12 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang militairisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan Air Minum. Peraturan ini menetapkan bahwa Jawatan Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan air minum pada daerah-daerah otonoom mulai tanggal 8 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang, pimpinan dan pegawai jawatan tetap dibawah kekuasaan kepala daerah otonoom masing-masing, pegawai harus tetap bekerja dengan berlaku disiplin dan hukum ketentaraan, dan Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.