Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1951
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perikanan darat kepada Propinsi Sumatera Tengah;
Mengingat
:
a.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I.(Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
b.
Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke-38 dan 45 masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951.
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PERIKANAN DARAT
Pasal 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Propinsi dalam usaha memajukan perikanan darat.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberi pimpinan kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonoom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat(1).
(3)
Untuk pimpinan yang dimaksud dalam ayat(2) Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
BAB II
TENTANG HAL PENYELIDIKAN
Pasal 5
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 6
Untuk mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian.
Pasal 7
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrij fsonledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 8
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya dalam segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.
Pasal 9
Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB III
TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 11
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
BAB IV
TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT
Pasal 12
Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
BAB V
TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Propinsi dalam melaksanakan urusan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan.
Pasal 14
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.
BAB VI
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI
Pasal 15
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri maka urusan-urusan lain dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi.
BAB VII
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOOM BAWAHAN
Pasal 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dari Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonoom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga propinsi.
BAB VIII
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT PROPINSI
Pasal 17
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
BAB IX
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS
Pasal 18
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat di dalam lingkungan daerah.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat mengadakan kursus-kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
BAB X
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 19
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB XI
TENTANG HAL BANGUNAN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 20
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat(1).
(3)
Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan itu, menjadi urusan Propinsi.
BAB XII
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 21
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
BAB XIII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 22
Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Propinsi Sumatera Tengah untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Sumatera Tengah uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini dinamakan:"Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Propinsi Sumatera Tengah".
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juni 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI SUMATERA TENGAH.
PENJELASAN UMUM.
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan kepada Propinsi Sumatera-Tengah penyerahan mana dalam azasnya dan data garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat(1) dan(2) dari Peraturan-Pemerintah pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950.
2. Dalam melakukan penyerahan urusan perikanan maka urusan Propinsi dibagi atas: a. urusan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat(Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi(medebewind) dan b. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri(otonomi), c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka data Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan masing-masing: a."Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau"Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948(lihat pasal-pasal 1, 2, 3, dst). b."Propinsi"(lihat pasal 12 dan 17). c."Dewan Pemerintah Daerah Propinsi"(lihat pasal 4 dan 19).
4. Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 maka dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan peraturan pelaksanaan yang bersangkutan ini terdapat hanya sedikit urusan perikanan yang diserahkan untuk menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri.
Hal-hal ini disebabkan oleh karena urusan perikanan darat ini masih dalam masa pertumbuhan dan karenanya belum dapat diserahkan penuh kepada Propinsi atau daerah otonoom lain-lainnya.
5. Apabila dikemudian hari beberapa urusan perikanan sudah dapat menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri, maka urusan itu akan diserahkan berangsur-angsur kepada Propinsi.
Penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 19 Peraturan Pemerintah).
6. Jika hal yang disebut dalam ayat yang lalu terjadi, maka dalam kader penyerahan itu dipakai procedure lebih lanjut sebagai berikut: Urusan-urusan perikanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonoom di bawah tingkat Propinsi,(lihat pasal 20 ayat(1) Peraturan Pemerintah), diberikan sementara saja kepada Propinsi dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonoom yang berkepentingan.
Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, menjalankannya dengan saksama, maka dalam hal penyerahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedan g peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuannya dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
7. Lain dari pada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonoom bawahan(pasal 21).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.