Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bensin. Penyimpanan. Peraturan Tentang Larangan Penyimpanan Minyak Bensin
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948
TENTANG
BENSIN. PENYIMPANAN. PERATURAN TENTANG LARANGAN PENYIMPANAN MINYAK BENSIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu guna mengerahkan minyak bensin, guna kepentingan pertahanan, mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LARANGAN TERHADAP PENYIMPANAN MINYAK BENSIN
Pasal 1
(1)
Dilarang menyimpan bensin lebih dari 5(lima) liter.
(2)
Larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara(P.T.M.N.).
Pasal 2
(1)
Barang siapa pada waktu peraturan ini berlaku mempunyai persediaan bensin lebih dari 5(lima liter), diwajibkan mendaftarkannya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 1948.
(2)
Peraturan tersebut pada ayat(1) pasal ini tidak dilakukan:
a.
untuk anggota, atau Jawatan Tentara, kepada Inspektorat Pengangkutan S.C.A.D., atau kepada Kepala Pengangkutan Sub Territorium didaerahnya.
b.
untuk orang, atau badan civiel, kepada Instalasi Gudang P.T.M.N. yang berada didaerahnya.
Pasal 3
Dilarang memindahkan dengan tidak seijinnya instansi-instansi tersebut dalam Pasal 2 ayat(2) sub a dan b, persediaan bensin setelah didaftarkan menurut Pasal 2 tadi.
Pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5(lima) tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Bensin yang bersangkutan, dengan pelanggaran tersebut dapat dirampas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 9 Oktober 1948.

SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin guna kepentingan pertahanan dalam keadaan bahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya, peraturan ini melarang penyimpanan bensin lebih dari 5 liter dengan pengecualian bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 tahun dan bensin yang bersangkutan dapat dirampas. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…