Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948
TENTANG BENSIN. PENYIMPANAN. PERATURAN TENTANG LARANGAN PENYIMPANAN MINYAK BENSIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu guna mengerahkan minyak bensin, guna kepentingan pertahanan, mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LARANGAN TERHADAP PENYIMPANAN MINYAK BENSIN
Pasal 1
(1)
Dilarang menyimpan bensin lebih dari 5(lima) liter.
(2)
Larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara(P.T.M.N.).
Pasal 2
(1)
Barang siapa pada waktu peraturan ini berlaku mempunyai persediaan bensin lebih dari 5(lima liter), diwajibkan mendaftarkannya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 1948.
(2)
Peraturan tersebut pada ayat(1) pasal ini tidak dilakukan:
a.
untuk anggota, atau Jawatan Tentara, kepada Inspektorat Pengangkutan S.C.A.D., atau kepada Kepala Pengangkutan Sub Territorium didaerahnya.
b.
untuk orang, atau badan civiel, kepada Instalasi Gudang P.T.M.N. yang berada didaerahnya.
Pasal 3
Dilarang memindahkan dengan tidak seijinnya instansi-instansi tersebut dalam Pasal 2 ayat(2) sub a dan b, persediaan bensin setelah didaftarkan menurut Pasal 2 tadi.
Pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5(lima) tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Bensin yang bersangkutan, dengan pelanggaran tersebut dapat dirampas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Oktober 1948.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin guna kepentingan pertahanan dalam keadaan bahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya, peraturan ini melarang penyimpanan bensin lebih dari 5 liter dengan pengecualian bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 tahun dan bensin yang bersangkutan dapat dirampas. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.