Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:46
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948
TENTANG
BENSIN. PENYIMPANAN. PERATURAN TENTANG LARANGAN PENYIMPANAN MINYAK BENSIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu guna mengerahkan minyak bensin, guna kepentingan pertahanan, mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LARANGAN TERHADAP PENYIMPANAN MINYAK BENSIN
Pasal 1
(1)
Dilarang menyimpan bensin lebih dari 5(lima) liter.
(2)
Larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara(P.T.M.N.).
Pasal 2
(1)
Barang siapa pada waktu peraturan ini berlaku mempunyai persediaan bensin lebih dari 5(lima liter), diwajibkan mendaftarkannya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 1948.
(2)
Peraturan tersebut pada ayat(1) pasal ini tidak dilakukan:
a.
untuk anggota, atau Jawatan Tentara, kepada Inspektorat Pengangkutan S.C.A.D., atau kepada Kepala Pengangkutan Sub Territorium didaerahnya.
b.
untuk orang, atau badan civiel, kepada Instalasi Gudang P.T.M.N. yang berada didaerahnya.
Pasal 3
Dilarang memindahkan dengan tidak seijinnya instansi-instansi tersebut dalam Pasal 2 ayat(2) sub a dan b, persediaan bensin setelah didaftarkan menurut Pasal 2 tadi.
Pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5(lima) tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Bensin yang bersangkutan, dengan pelanggaran tersebut dapat dirampas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 9 Oktober 1948.

SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin guna kepentingan pertahanan dalam keadaan bahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya, peraturan ini melarang penyimpanan bensin lebih dari 5 liter dengan pengecualian bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 tahun dan bensin yang bersangkutan dapat dirampas. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…