Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional, serta dengan semakin meningkatnya tuntutan atas jaminan keselamatan pekerja, anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan zat radioaktif sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997. 3. PP ini mengatur tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keselamatan Radiasi Pengion (Keselamatan Radiasi) adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi. Sedangkan Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang: 1) Keselamatan Radiasi; 2) Keamanan Zat Radioaktif; 3) manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan 4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.