1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk merubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jasa Sertifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Jasa Inspeksi Teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan Penguji Mutu Barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar Perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Denda Administratif atas pelanggaran tidak mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Denda Administratif atas pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf o dan huruf p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Biaya konsumsi dalam ketentuan ini adalah uang harian sebagaimana dimaksud dalam standar biaya umum.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan lembaga pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4918) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 77
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian Perdagangan dan dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat(2) dan ayat(3) serta Pasal 3 ayat(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.