1. Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan dua pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2010. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 3 diubah menjadi besaran penghasilan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman masing-masing sebesar sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2010
TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain.
Penjelasan Pasal:
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara, sudah selayaknya mendapatkan jaminan oleh negara sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman untuk mendapatkan penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain.
Pasal 3
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai besaran penghasilan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dapat berubah atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, beban tugas, dan tanggung jawab Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
a.
berakhir masa jabatannya; atau
b.
meninggal dunia.
(2)
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan 'setiap bulan' misalnya, Ketua mendapat Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) x 6 (enam) = Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), Wakil Ombudsman mendapat Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) x 6 (enam) = Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah), dan Anggota Ombudsman mendapat Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) x 6 (enam) = Rp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah).
Pasal 5
(1)
Selain penghasilan dan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.
(2)
Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Hak-hak lain dalam ketentuan ini disetarakan dengan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara.
Pasal 6
Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan sumpah atau janji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sesuai dengan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 9
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku.
(2)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak penghasilan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional sejak mereka dinyatakan sebagai Anggota Ombudsman berdasarkan Pasal 45 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota perlu diatur mengenai penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para Anggota Ombudsman sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut. Hal ini sesuai dengan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan dan uang kehormatan jika yang bersangkutan berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia.
Selain penghasilan dan uang kehormatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman juga mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang berasal dari Pegawai Negeri, dengan ketentuan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional yang tetap menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, berhak atas penghasilan dan uang kehormatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.