1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000 serta tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk:
a.
tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000; dan
b.
tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952.
(2)
Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 90
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dengan melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000 serta tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.