Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama Di Luar Jawa-Madura

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Melacak Perkembangan Historisitas Eksistensi Pengadilan Agama (Studi Pemikiran Daniel S. Lev Atas Pengadilan Agama di Indonesia)

Nazar, Reza Fauzi, Gojali, Dudang, Khosyiah, Siah, Mukhlas, Oyo Sunaryo
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9 No. 1 2024

PENCABUTAN HAK OPSI DALAM PERKARA WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM

leliyah leliyah
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 2 No. 1 2017

Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997)

EMK Alidar
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 1 2017

Analysis on the Decisions of the Tanjungkarang and Metro Religious Courts toward State Civil Apparatus Divorce Case On Islamic and Positive Law Perspective

Mu'in, Fathul, Firdaweri, Firdaweri, Muhammad, Hasanuddin, A, Habib Shulton, Nawawi, M Anwar
JURNAL MAHKAMAH Vol. 7 No. 1 2022

PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK MILIK SERTA BAGIAN ANAK ANGKAT DALAM WASIAT WAJIBAH

H. Dedi Pahroji, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama

Sumadi Matrais
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 15 No. 1 2008

SEJARAH TRANSPORMASI SYARIAT ISLAM KEDALAM HUKUM NASIONAL

Gunawan, Syafri
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 6 No. 1 2020

IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH

massadi massadi
Jurisprudentie Vol. 5 No. 2 2018

Hukum Islam dan Lembaga Peradilan Agama pada Awal Kemerdekaan

Hasibuan, Mara Ongku
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 2021

Paradigma Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Muara Labuh Antara Maslahah dan Inkonsistensi Hukum

Novval, M. Novval Adhari, Hanif, Hanif Aidhil Alwana, Rio, Rio Wanda Saputra
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 1 No. 1 2022

Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Mohd. Kalam Daud, Azmil Umur, Nurshadrina Ismail
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 3 No. 2 2020

Berita Terkait

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…