Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:45
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1952
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN SOSIAL KEPADA PROPINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat kemungkinan dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagian dari tugas Pemerintah Pusat mengenai urusan sosial kepada Pemerintah Daerah, penyerahan itu perlu dilakukan berangsur-angsur sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
Mengingat
:
1.
pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta);
2.
Undang-undang Pembentukan Propinsi-propinsi No. 2 jo. No. 18. No. 3 jo. No. 19, No. 10 dan No. 11 tahun 1950 dan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, No. 4 dan No. 5 tahun 1950;
3.
Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke 26 tanggal 10 Agustus 1951.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN SOSIAL KEPADA PROPINSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Propinsi" dalam peraturan ini ialah: Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Propinsi Jawa-barat, Sumatera-Selatan, Sumatera-Tengah, Sumatera-Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG HAL URUSAN SOSIAL
Pasal 2
1.
Selama Kabupaten/Kota-Besar belum menyelenggarakan tugas atau sebagian tugas dalam urusan sosial, maka kepada Propinsi diserahkan dengan hak otonomi hak mengadakan usaha-usaha untuk:
a.
memberikan pertolongan kepada orang-orang fakir-miskin,
b.
menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim-piatu,
c.
memberikan pertolongan kepada orang-orang terlantar.
2.
Dengan "pertolongan" dimaksudkan semua jenis bantuan, baik moril maupun materil, yang diserahkan kepada yang dibantu dengan tidak memandang, apakah mereka ada diluar atau didalam asrama.
3.
Dengan "pemeliharaan" dimaksudkan bantuan yang diberikan dengan menyediakan asrama kepada orang-orang yang diberi bantuan, dengan menyediakan segala keperluan hidupnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dewan Pemerintah Daerah propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan bagi orang-orang termaksud dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan:
a.
pendidikan sosial,
b.
penyuluhan sosial,
c.
organisasi-organisasi dilapangan sosial,
d.
bantuan yang mengenai pemondokan anak-anak sekolah bekas rawatan sosial,
e.
usaha perbaikan anak-anak nakal,
f.
pemberantasan keburukan sosial,
g.
pertolongan tempat tinggal yang bersifat sementara bagi orang-orang yang karena beberapa sebab terpaksa tidur dibawah pohon, jembatan dsb.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi pemberian pertolongan kepada:
a.
korban-korban perjuangan,
b.
kekacauan,
c.
bencana alam,
d.
karena sebab-sebab lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan hal-hal yang masih tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti tersebut dibawah:
a.
pemeliharaan anak-anak dan orang-orang ilat serta penderita-cacat(invaliden).
b.
pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak, penerbitan cabul dan pelacuran,
c.
urusan-urusan mengenai pemulihan derajat hidup(rehabilitasi) bekas hukuman,
d.
kesejahteraan pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh Menteri Sosial guna kepentingan usaha-usaha dilapangan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG HAL URUSAN(JAWATAN) SOSIAL PROPINSI
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan sosial yang menjadi tugas kewajiban, maka Propinsi membentuk "Urusan(Jawatan) Sosial Propinsi" dan penyusunan Urusan(Jawatan) tsb. untuk pertama kalinya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 9
1.
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan sosial, dengan keputusan Menteri Sosial, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi,
b.
diperbantukan pegawai-pegawai negeri untuk dipekerjakan pada Propinsi.
2.
Pemindahan pegawai-pegawai negeri yang diperbantukan kepada Propinsi dari satu Propinsi ke Propinsi lain atau ke instansi lain dalam lingkungan Kementerian Sosial diputuskan oleh Menteri Sosial, setelah didengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
3.
Pemindahan para pegawai negeri yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi diselengarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Sosial, atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan sosial dalam Propinsi bagi tahun dinas waktu penyerahan, kepada Propinsi diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG HAL BANGUNAN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN PERKAKAS-PERKAKAS
Pasal 11
1.
Segala bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Sosial, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk urusan sosial yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan pada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut.
2.
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Sosial yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk urusan termaksud dalam ayat(1), diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG PENYERAHAN KEPADA DAERAH OTONOM BAWAHAN
Pasal 12
1.
Pemerintah Daerah Propinsi menyerahkan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah otonom bawahan untuk diurus dengan hak otonomi sebagian atau seluruhnya usaha-usaha tersebut dalam pasal 2 dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah otonom tersebut yang bersangkutan.
2.
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal-hal tersebut pada ayat(1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
3.
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal-hal tersebut pada ayat(1) juga harus memuat ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dalam Peraturan Pemerintah diurus dalam pasal-pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemerintah Daerah Propinsi setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Sosial serta Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan sosial yang termasuk dalam urusan rumah-tangga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tugas kewajiban dalam lapangan sosial yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Propinsi sebagai tersebut pada pasal-pasal 3, 4, 5 dan 6 sebagian atau seluruhnya dapat diserahkan lagi kepada daerah-daerah dibawahnya dengan putusan Menteri Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TENTANG PENGAWASAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 15
1.
Selama urusan sosial tersebut dalam Bab II dilaksanakan oleh Propinsi, maka pengawasan sosial-teknis terhadap penyelenggaraan peraturan-peraturan yang diadakan berhubung dengan urusan dan tugas kewajiban termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dijalankan oleh Menteri Sosial atau instansi yang ditunjuknya.
2.
Petunjuk-petunjuk berhubung dengan pengawasan tersebut diberikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bila timbul perselisihan perihal penyelenggaraan urusan sosial antara Pemerintah Propinsi dan instansi dari Kementerian Sosial di Propinsi, maka hal itu diselesaikan oleh Menteri Sosial setelah mendengar Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan penyerahan urusan sosial kepada Propinsi".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri Ttd.
MOH.ROEM.
Menteri Sosial, Ttd.
ANWAR TJOKROAMINOTO.
Diundangkan: pada tanggal 15 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan sosial kepada daerah-daerah otonom bawahan. Luasnya tugas termaksud di atas itu sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Pembentukan dari pada daerah-daerah otonom yang bersangkutan. Akan tetapi terbukti, bahwa ada faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan penyerahan itu tidak dapat dijalankan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Pembentukan daerah-daerah otonom termaksud. Maka dari itu Pemerintah bermaksud menyelenggarakan penyerahan itu dengan cara berangsur-angsur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Sudah jelas kiranya, bahwa Propinsi-Propinsi itu diserahi menyelenggarakan tugas dalam lapangan sosial selama urusan sosial seperti termaksud dalam lampiran A Undang-Undang Pembentukan Kabupaten/Kota-Besar di Jawa belum diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan. Juga bagi Propinsi-Propinsi di Sumatera tugas di dalam lapangan itu dimaksudkan untuk diselenggarakan sampai ada peraturan yang menetapkan, bahwa urusan-urusan itu dialihkan kepada daerah-daerah otonom bawahan. Penjelasan ini selanjutnya akan ditegaskan di dalam penjelasan khusus mengenai pasal 12. Sebagai akibat dari pada jalan pikiran termaksud di atas sudahlah jelas kiranya, bahwa pengawasan dan pimpinan, yang dalam Peraturan Pemerintah ini masih ada ditangan Pemerintah Pusat, akan beralih kepada Propinsi, bilamana tugas yang sekarang ditentukan untuk diselenggarakan oleh Propinsi itu telah beralih kepada daerah otonom bawahan. Tampaknya telah jelas, bahwa penyerahan itu hanya mengenai bagian dari pada urusan-urusan yang masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dimaksudkan untuk penyerahan selainnya urusan itu berangsur-angsur mengingat faktor-faktor antara lain: a. keadaan perlengkapan Pemerintah Daerah; b. sifat dari pada urusan-urusan termaksud. Pada umumnya dalam melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Propinsi dapat dinyatakan perbedaan antara urusan-urusan Propinsi itu sebagai berikut: a. urusan yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi sendiri (otonomi); b. urusan yang karena sifatnya merupakan atau masih menjadi urusan Pemerintah Pusat akan tetapi hanya pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi(medebewind); c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung-jawab. Perbedaan ini pada umumnya dapat dilihat dalam susunan kata-kata dari pasal-pasal yang bersangkutan. Mengenai sifatnya urusan, maka pada umumnya pekerjaan-pekerjaan mengenai pendidikan dan penyuluh sosial diserahkan dengan hak medebewind, yang berarti, bahwa Pemerintah Pusat memberikan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk mengenai urusan itu sedang Propinsi diserahi kewajiban untuk melaksanakan dan mengadakan pengawasan atas penyelenggaraannya. Pemerintah masih merasa perlu mengatur urusan pendidikan dan penyuluhan sosial secara demikian, agar supaya dapat satu corak pendidikan dan penyuluhan sosial, sehingga diharapkan akan menghasilkan adanya suatu perkembangan tanggung-jawab sosial dalam masyarakat yang teratur. Demikian halnya dengan urusan pendidikan anak-anak yatim-piatu dan fakir-miskin, meskipun urusan pemberian pertolongan pada orang-orang fakir-miskin, orang-orang yang terlantar di luar perumahan(lihat penjelasan) dan pemeliharaan anak-anak yatim-piatu itu diserahkan kepada Propinsi dengan hak otonomi. Urusan-urusan yang mengenai: organisasi dilapangan sosial, pertolongan perumahan bagi orang-orang terlantar, bantuan yang mengenai pemondokan anak-anak sekolah bekas rawatan sosial, usaha perbaikan anak-anak nakal dan pemberantasan keburukan sosial diserahkan kepada Propinsi dengan hak medebewind. Sebagai diterangkan di atas, maka pekerjaan-pekerjaan mengenai pertolongan sosial, sebagian diserahkan dengan hak otonomi. Sebagian lain yakni pertolongan kepada korban-korban perjuangan, kekacauan, bencana alam dan karena lain-lain sebab diserahkan dengan hak medebewind. Adapun penyelenggaraan pendidikan anak-anak dan orang-orang ilat serta penderita cacat(invaliden), pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak penerbitan cabul dan urusan-urusan mengenai pemulihan derajat hidup(rehabilitasi) bekas hukuman serta kesejahteraan pekerja, masih tetap dipegang Pemerintah Pusat, oleh karena keadaan pada waktu ini belum mungkin melaksanakan penyerahan dalam hal itu. Dalam lapangan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak penerbitan cabul dan pelacuran banyak sekali persetujuan-persetujuan internasional, diantaranya conventie Perserikatan Bangsa-Bangsa yang harus diperhatikan, sehingga penyerahan usaha-usaha ini kepada daerah-daerah otonom-harus ditinjau dan dipertimbangkan dahulu dengan seksama. Selain dari itu pemeliharaan anak-anak dan orang ilat serta penderita cacat meminta tenaga ahli dan keuangan yang pada dewasa ini tidak mungkin dapat dipikul oleh satu daerah otonom. Sedang urusan-urusan mengenai pemulihan derajat hidup (rehabilitasi) bekas hukuman dan kesejahteraan pekerja sementara masih tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat ialah untuk mendapatkan suatu corak usaha. Dapat dicatat di sini, bahwa biaya-biaya untuk keperluan urusan-urusan rumah-tangga Propinsi(pasal 2) dengan sendirinya harus ditanggung oleh Propinsi. Pun untuk urusan-urusan yang dipasrahkan dengan hak medebewind(pasal 3, 4 dan 5) Propinsi menyediakan biaya-biaya seperlunya, untuk pelaksanaannya dengan mengingat biaya yang ditetapkan untuk keperluan itu oleh Pemerintah Pusat. Sedang urusan-urusan yang merupakan usaha dari Pemerintah Pusat, yang dimaksud dalam pasal 6 dan 7 dibiayai oleh Kementerian Sosial. Adapun sebagai diuraikan di atas urusan-urusan mana yang menurut sifatnya pada umumnya dapat diserahkan kepada Propinsi, dalam hubungan ini perlu ditegaskan, bahwa dengan penyerahan termaksud termasuk(pula) urusan-urusan sosial yang menurut sifatnya dikemudian hari mungkin harus diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten(Kota Besar d.s.b.) otonom. Teranglah kiranya, bahwa penyerahan termaksud ini adalah bersifat sementara, selama belum dapat ditetapkan urusan-urusan mana harus diserahkan kepada Daerah-daerah otonom dibawahnya (periksalah pula pasal 12).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…