Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai pelaporan keuangan yang merupakan proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) Laporan Keuangan; 2) Komite Standar; 3) Penyelenggaraan PBPK; 4) dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan 5) sanksi administratif.