Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:43
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2010
Tanggal Pengundangan
:05 April 2010
Tanggal Berlaku
:05 April 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 59, TLN No. 5125, LL SETNEG : 13 HLM
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2010
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan di kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KAWASAN KHUSUS
Pasal 2
(1)
Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 4
Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Persyaratan Administratif
Pasal 5
(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
luas dan status hak atas tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
rencana dan sumber pendanaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
rencana strategis.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh gubernur meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh bupati/walikota meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis
Pasal 6
(1)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai bidang tugas masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persyaratan Fisik Kewilayahan
Pasal 7
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi:
a.
peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan
Penjelasan: Tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam keadaan sengketa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
c.
batas kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu Usulan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 8
(1)
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Usulan Gubernur
Pasal 9
(1)
Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Usulan Bupati/Walikota
Pasal 10
(1)
Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi
Pasal 11
(1)
Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
Penjelasan: Kesepakatan bersama dimaksudkan agar usulan penetapan kawasan khusus benar-benar merupakan keinginan seluruh daerah yang terkait.
(2)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi
Pasal 12
(1)
Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
Penjelasan: Kesepakatan bersama dimaksudkan agar usulan penetapan kawasan khusus benar-benar merupakan keinginan seluruh daerah yang terkait.
(2)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus
Pasal 13
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengkajian dan Verifikasi Usulan
Pasal 15
(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
Penjelasan: Koordinasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian mengingat hal-hal teknis dalam usulan penetapan kawasan khusus menjadi tugas pokok dan fungsi kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
b.
mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
Penjelasan: Saran dan pertimbangan DPOD diperlukan sebagai implementasi tugas dan tanggung jawab DPOD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 17
Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka:
Penjelasan: Rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus memuat pengaturan teknis terkait dengan pengelolaan dan pengembangan kawasan khusus yang diusulkan, antara lain tujuan penetapan, jangka waktu, kelembagaan, tugas dan kewenangan, dan pendanaan.
a.
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 19
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan ini dilaksanakan antara lain melalui kepatuhan pengelola kawasan khusus dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan kawasan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.
Penjelasan: Sistem informasi manajemen akuntabilitas dan kinerja kawasan khusus dimaksudkan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan umum serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kawasan khusus baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah.
(3)
Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kawasan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah" adalah Kementerian Dalam Negeri bersama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengikutsertakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 24
(1)
Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan masing-masing kawasan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan berskala nasional dalam kerangka implementasi desentralisasi fungsional dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonom. Penetapan kawasan khusus dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga keamanan negara Republik Indonesia, meningkatkan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka sinkronisasi rencana penetapan dan penyelenggaraan kawasan khusus dengan rencana pembangunan di daerah serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat di daerah, maka dalam penetapan kawasan khusus oleh Pemerintah wajib mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan khusus tersebut. Di sisi lain, daerah dapat mengusulkan penetapan kawasan khusus di wilayahnya masing-masing, sepanjang kawasan khusus tersebut ditujukan untuk penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan berskala nasional. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara penetapan kawasan khusus yang diusulkan baik oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun oleh gubernur, bupati/walikota. Hal-hal yang diatur meliputi persyaratan administratif, teknis, fisik kewilayahan, mekanisme pengusulan, pengkajian dan verifikasi usulan, persetujuan dan penetapan kawasan khusus, prinsip-prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan khusus, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta aspek pendanaan. Meskipun penetapan kawasan khusus ditujukan untuk kepentingan yang bersifat nasional, namun manfaatnya juga harus dirasakan oleh daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, daerah juga akan merasakan dampak positif dari adanya kawasan khusus di wilayahnya, serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kawasan khusus tersebut. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus baik oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun gubernur atau bupati/walikota memperhatikan peran serta masyarakat. Demikian pula dalam hal pengelolaan kawasan khusus yang berpotensi menghasilkan penerimaan agar dilakukan upaya-upaya yang dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Berbagai kawasan yang sudah dibentuk terlebih dahulu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian, pengaturan tata cara penetapan dan pengaturan teknis lainnya terhadap kawasan yang sudah dibentuk terlebih dahulu tetap didasarkan pada masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukan kawasan khusus tersebut sepanjang keberadaannya sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Lingkup pengaturan tata cara penetapan kawasan khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur tata cara penetapan kawasan ekonomi khusus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…