Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tentang
:Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.52, TLN No.6654, jdih.setkab.go.id : 40 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok Proses & Evaluasi Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Geografi Hukum Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah

Agung Wardana
Undang: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 2022

Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah

Anggoro, Rian Hari, Hidayat, Yusuf, Sadino, Sadino
Spektrum Hukum Vol. 20 No. 2 2023

DYNAMICS OF ELECTRIC ENERGY POLICY THE COAL SECTOR IN INDONESIA: ANOMALY OR EXCEPTION?

Andreas Tedy Mulyono
NOMOI Law Review Vol. 2 No. 1 2021

The Legal Status of the Location Determination Decree (Kpts. 548/IV/2023) in Land Acquisition within Forest Areas: A Case Study of the Pekanbaru Ring Road Toll Project

Situmorang, Frans Riady Johan, Sutrisno, Edy
Legalis : Journal of Law Review Vol. 4 No. 1 2026

STRATEGI REGULASI UNTUK MENDORONG HILIRISASI PERTAMBANGAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Regulatory Strategies to Promote Environmentally Sustainable Mining Downstream

Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Implementasi Asas Proporsionalitas dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Tabungan Perumahan Rakyat

M. Daffa Rizky Ansor, Aditya Nugraha, Fayu Karmila, Ariyanto
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah: Ganti Rugi atau Dana Kerohiman?

Setiawati, Anda, Probondaru, Ignatius Pradipa, Arsawan, I Gede Yudi, Sihombing, Irene Eka, Nabilah, Hana Jihan
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 14 No. 1 2025

TINJAUAN YURIDIS KONFLIK RELOKASI WARGA DI PULAU REMPANG BERDSARKAN PERSPEKTIF TEORI KEWENANGAN HUKUM

Aritonang, Syofina Dwi Putri, Ayodya Maheswara, Ida Bagus
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 3 2023

Problematika Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Program Strategis Nasional

Erlangga, Sandya, Wasti, Ryan Muthiara
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 13 No. 1 2023

Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional

Herwin, Andi Deni, Hutagaol, Henry D.
Amsir Law Jurnal (ALJ) Vol. 4 No. 2 2023

Berita Terkait

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…