1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;
bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
4. KEWENANGAN PENGELOLAAN
5. PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
6. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
7. USAHA KETENAGALISTRIKAN
8. PERIZINAN
9. PENGGUNAAN TANAH
10. HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
11. LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
13. PENYIDIKAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012
TENTANG JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik.
(2)
Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melakukan jual beli tenaga listrik lintas negara berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 4
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat dilakukan dengan syarat:
a.
kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setempat" adalah sistem tenaga listrik di wilayah tersebut. Yang dimaksud dengan "wilayah sekitar" adalah sistem tenaga listrik yang berbatasan dengan sistem tenaga listrik di suatu wilayah tersebut.
b.
harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
a.
salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
salinan tanda daftar perusahaan(TDP);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kesepakatan awal penjualan tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
neraca daya di wilayah usahanya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5(lima) tahun ke depan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Menteri menetapkan izin penjualan tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2)
Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6(enam) bulan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 9
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat dilakukan dengan syarat:
a.
belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "belum terpenuhi" adalah apabila cadangan kapasitas kurang dari 30%(tiga puluh persen) dari beban puncak.
b.
hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sebagai penunjang" adalah pembelian tenaga listrik tersebut tidak merupakan suplai utama dari sistem tenaga listrik di wilayah setempat.
c.
tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri" mengandung arti bahwa apabila suplai tenaga listrik dari luar negeri terputus, sistem tenaga listrik setempat masih dapat difungsikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
a.
salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
neraca daya di wilayah usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5(lima) tahun ke depan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Menteri menetapkan izin pembelian tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2)
Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6(enam) bulan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Harga pembelian tenaga listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian.
(2)
Harga pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memperoleh persetujuan Menteri.
(3)
Untuk memperoleh persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang izin pembelian tenaga listrik mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penyaluran tenaga listrik yang diperoleh dari pembelian tenaga listrik lintas negara wajib dioperasikan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1)
Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat(2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2)
Setiap pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara yang melanggar ketentuan Pasal 12 atau Pasal 14 ayat(2) dikenai sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencabutan izin pembelian tenaga listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) huruf a atau Pasal 17 ayat(3) huruf a dikenai paling banyak 3(tiga) kali masing-masing 10(sepuluh) hari kalender.
(2)
Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(3)
Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dikenai dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan.
(4)
Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dicabut apabila pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara telah memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) huruf c atau Pasal 17 ayat(3) huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang tidak mengindahkan sanksi yang telah dikenai sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara, dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Tenaga listrik merupakan sumber daya yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendorong kegiatan ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata secara materiil maupun spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, menujang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, serta meningkatkan pasokan, keandalan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik, perlu pengaturan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik melalui pembelian tenaga listrik lintas negara. Demikian pula sebaliknya, dalam rangka meningkatkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber energi dan kemampuan badan usaha dalam negeri, perlu pengaturan mengenai penjualan tenaga listrik lintas negara.
Sebagai pelaksanaan jual beli tenaga listrik lintas negara tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara untuk melakukan penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.