Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 25 Tahun 1952 (lembaran Negara Nr 34 Tahun 1952) Bagi Para Anggota Angkatan Perang Yang Digaji Menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1952
TENTANG
BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keadaan gaji anggota Tentara pada umumnya tidak berbeda dengan keadaan gaji Pegawai Negeri;
b.
bahwa untuk meringankan beban para Anggota Tentara dirasa perlu menyesuaikan gaji anggota Tentara dengan perubahan-perubahan yang berlaku bagi gaji Pegawai Negeri;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b.
Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji Tentara Angkatan Darat. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951);
c.
pasal 98 ayat I dan pasal 119 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 24 pada tanggal 8 Agustus 1952;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951
dengan tidak mengurangi sesuatu apa yang telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi anggota-anggota angkatan perang, menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang berlakunya peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952(Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952), bagi para anggota Angkatan Perang, yang digaji menurut peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951)
Pasal 1
Kenaikan gaji pokok sementara sebanyak 20(dua puluh perseratus) menurut Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) Pasal 2, berlaku juga bagi anggota-anggota angkatan Perang, yang digaji menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 18 September 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…