Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:42
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1952
TENTANG
BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keadaan gaji anggota Tentara pada umumnya tidak berbeda dengan keadaan gaji Pegawai Negeri;
b.
bahwa untuk meringankan beban para Anggota Tentara dirasa perlu menyesuaikan gaji anggota Tentara dengan perubahan-perubahan yang berlaku bagi gaji Pegawai Negeri;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b.
Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji Tentara Angkatan Darat. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951);
c.
pasal 98 ayat I dan pasal 119 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 24 pada tanggal 8 Agustus 1952;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951
dengan tidak mengurangi sesuatu apa yang telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi anggota-anggota angkatan perang, menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang berlakunya peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952(Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952), bagi para anggota Angkatan Perang, yang digaji menurut peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951)
Pasal 1
Kenaikan gaji pokok sementara sebanyak 20(dua puluh perseratus) menurut Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) Pasal 2, berlaku juga bagi anggota-anggota angkatan Perang, yang digaji menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 18 September 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…