Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1952
TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa keadaan gaji anggota Tentara pada umumnya tidak berbeda dengan keadaan gaji Pegawai Negeri;
b.
bahwa untuk meringankan beban para Anggota Tentara dirasa perlu menyesuaikan gaji anggota Tentara dengan perubahan-perubahan yang berlaku bagi gaji Pegawai Negeri;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b.
Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951) tentang peraturan sementara tentang penetapan gaji Tentara Angkatan Darat. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951);
c.
pasal 98 ayat I dan pasal 119 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 24 pada tanggal 8 Agustus 1952;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NR 25 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA NR 34 TAHUN 1952) BAGI PARA ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIGAJI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951
dengan tidak mengurangi sesuatu apa yang telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi anggota-anggota angkatan perang, menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang berlakunya peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952(Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952), bagi para anggota Angkatan Perang, yang digaji menurut peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951)
Pasal 1
Kenaikan gaji pokok sementara sebanyak 20(dua puluh perseratus) menurut Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1952) Pasal 2, berlaku juga bagi anggota-anggota angkatan Perang, yang digaji menurut Peraturan Pemerintah Nr 50 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 70 tahun 1951), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nr 72 tahun 1951(Lembaran-Negara Nr 118 tahun 1951).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 18 September 1952.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.