Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2011. 3. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (RKA) Otoritas Jasa Keuangan merupakan rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan Pungutan di sektor jasa keuangan yang merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. Pungutan dan penerimaan lainnya; c. Rupiah Murni; d. pelaksanaan anggaran; dan e. pelaporan dan pertanggungjawaban.