1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. SUMBER DAYA
4. PETERNAKAN
5. KESEHATAN HEWAN
6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
7. OTORITAS VETERINER
8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
11. PENYIDIKAN
12. SANKSI ADMINISTRATIF
13. KETENTUAN PIDANA
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2012
TENTANG ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang selanjutnya disebut alat dan mesin adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
2.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
3.
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
4.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
5.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
6.
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
7.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
8.
Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa yang menjadi contoh.
9.
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
10.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
12.
Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi standar.
13.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
14.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untuk diperdagangkan atau tidak.
15.
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
16.
Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi produksi, pemasukan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin.
17.
Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota untuk melakukan pengawasan.
18.
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis alat dan mesin;
b.
pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
c.
peredaran;
d.
penggunaan; dan
e.
pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS ALAT DAN MESIN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
Jenis alat dan mesin terdiri atas:
a.
alat dan mesin peternakan; dan
b.
alat dan mesin kesehatan hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis Alat dan Mesin Peternakan
Pasal 4
(1)
Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a.
perbibitan dan budidaya;
b.
penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
c.
panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2)
Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pemeliharaan;
b.
pemberian pakan dan/atau minum;
c.
perkandangan, termasuk sangkar;
d.
inseminasi buatan dan transfer embrio;
e.
penyimpanan benih secara beku; dan
f.
pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3)
Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
b.
penyampur pakan;
c.
pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
d.
pengemas pakan;
e.
peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
f.
peralatan minum dan/atau pakan.
(4)
Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a.
pendinginan;
b.
pemanenan produk hewan;
c.
penetasan telur;
d.
pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
e.
pengemasan dan pengangkutan produk hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
Pasal 5
(1)
Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a.
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
b.
kesehatan masyarakat veteriner;
c.
kesejahteraan hewan; dan
d.
pelayanan kesehatan hewan.
(2)
Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a.
pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium;
b.
pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis;
c.
pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan;
d.
pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan;
e.
pengelolaan limbah; dan
f.
penerapan biosecurity dan biosafety.
(3)
Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
produksi;
b.
pemotongan hewan;
c.
pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya;
d.
pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
e.
pemerahan susu;
f.
pengolahan produk hewan;
g.
penjajaan atau penyajian; dan
h.
penanganan bencana.
(4)
Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a.
penangkapan dan penanganan hewan;
b.
penempatan atau pengandangan;
c.
pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman;
d.
pengangkutan; dan
e.
pemotongan dan pembunuhan.
(5)
Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.
pengidentifikasian dan penandaan hewan;
b.
medik veteriner;
c.
medik reproduksi;
d.
medik konservasi satwa liar;
e.
pemeriksaan dan pengujian veteriner;
f.
biomedik veteriner; dan
g.
forensik veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian KesatuPengadaan
Pasal 6
(1)
Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri.
(2)
Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2)
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan baru.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStandardisasi
Pasal 8
(1)
Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2)
Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3)
Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSertifikasi
Pasal 9
Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan:
a.
pengujian; dan
b.
pemberian sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna diedarkan harus berasal dari prototipe.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
verifikasi;
b.
unjuk kerja;
c.
beban berkesinambungan;
d.
pelayanan; dan
e.
kesesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau swasta yang telah diakreditasi.
(2)
Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.
(3)
Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup;
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; dan
d.
mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar.
(4)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri.
(6)
Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan mesin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2)
Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3)
Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan Kesesuaian.
(2)
Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional Indonesia pada produknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia.
(2)
Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diakreditasi.
(3)
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.
(2)
Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
(3)
Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:
a.
di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau
b.
di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.
(5)
Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b.
telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.
(6)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEREDARAN
Pasal 19
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a.
merek dan tipe;
b.
dimensi;
c.
logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
d.
nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.
(2)
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3)
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Brosur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib menyediakan pelayanan purna jual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a.
melakukan alih teknologi; dan
b.
memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 24
(1)
Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang:
a.
telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
b.
memiliki sertifikat kompetensi; dan
c.
berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan.
(2)
Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 26
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(4)
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri;
b.
prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
c.
kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 27
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2)
Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
(2)
Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota berakhir demi hukum.
(4)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik alat dan mesin tersebut dari peredaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan penghentian sementara serta penarikan dari peredaran diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1)
Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan
b.
penarikan alat dan mesin dari peredaran.
(2)
Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
b.
penghentian sementara dari kegiatan pengujian.
(3)
Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa:
a.
penghentian sementara dari peredaran;
b.
penarikan dari peredaran;
c.
pencabutan izin usaha; dan
d.
pengenaan denda administratif.
(4)
Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b.
penghentian sementara dari kegiatan;
c.
pencabutan izin usaha;
d.
penarikan dari peredaran; atau
e.
pengenaan denda administratif.
(5)
Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan secara tertulis oleh Menteri;
b.
penghentian sementara dari kegiatan;
c.
pencabutan izin usaha;
d.
penarikan dari peredaran; atau
e.
pengenaan denda.
(6)
Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a.
penghentian sementara dari peredaran; dan
b.
penarikan dari peredaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
(1)
Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2)
Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Dalam rangka menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan diperlukan alat dan mesin yang pengadaan, peredaran, dan penggunaannya perlu diawasi. Alat dan mesin yang digunakan untuk menghasilkan barang konsumsi, seperti telur, daging dan susu, harus dapat menjamin produk yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Untuk daging yang dipersyaratkan halal, alat dan mesin yang akan digunakan juga harus mampu menghasilkan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Dalam penerapannya alat dan mesin yang digunakan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Alat dan mesin dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas alat dan mesin peternakan dan alat dan mesin kesehatan hewan. Alat dan mesin peternakan digunakan untuk melaksanakan fungsi perbibitan dan budidaya, pakan, serta panen dan pasca panen. Alat dan mesin kesehatan hewan digunakan untuk melaksanakan fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan pelayanan kesehatan hewan. Dipicu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan berlangsung sangat dinamis. Karena banyaknya alat dan mesin tersebut diperlukan adanya pengawasan. Dengan demikian diperlukan adanya standar alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pada prinsipnya, setiap orang yang berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat mengadakan dan mengedarkan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan. Namun untuk memberikan perlindungan kepada pengguna alat dan mesin dan konsumen dari produk hewan yang dihasilkan dengan menggunakan alat dan mesin, serta mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai rekayasa untuk menghasilkan prototipe, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa yang dapat memroduksi alat dan mesin di dalam negeri hanya setiap orang yang memperoleh izin dari bupati/walikota. Demikian juga pemasukan alat dan mesin dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memperoleh izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar penggunaan alat dan mesin dari dalam negeri lebih diutamakan dan masyarakat yang menggunakan alat dan mesin dapat dilindungi kepentingannya. Diharapkan dengan Peraturan Pemerintah ini pengembangan maupun pemanfaatan alat dan mesin dapat lebih optimal untuk mewujudkan agribisnis peternakan yang berdaya saing dan menunjang terwujudnya sistem kesehatan hewan nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.