Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:41
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 September 2011
Tanggal Pengundangan
:09 September 2011
Tanggal Berlaku
:09 September 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 87, TLN No. 5238, LL SETNEG : 23 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009

1. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat; bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional; bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional; bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN 4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA 6. PENYADARAN 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGEMBANGAN 9. KOORDINASI DAN KEMITRAAN 10. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN 11. ORGANISASI KEPEMUDAAN 12. PERAN SERTA MASYARAKAT 13. PENGHARGAAN 14. PENDANAAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan
TENTANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3.
Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4.
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5.
Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6.
Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7.
Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8.
Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9.
Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3)
Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2)
Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2)
Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3)
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c.
menetapkan syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;
c.
menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 12
(1)
Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2)
Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5)
Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
a.
inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b.
inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c.
pengkajian; dan
d.
penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Pasal 16
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
(2)
Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:
a.
pelatihan;
b.
pemagangan;
c.
pembimbingan;
d.
pendampingan;
e.
kemitraan;
f.
promosi; dan/atau
g.
bantuan akses permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a.
penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d.
penyediaan prasarana dan sarana; dan
e.
penyediaan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2)
Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
pemberian bantuan manajemen;
c.
pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d.
perluasan akses pasar;
e.
pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau
f.
penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:
a.
penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional;
b.
pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c.
sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;
d.
pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e.
gelar karya atau demonstrasi produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g.
(2)
Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA
Pasal 28
(1)
Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2)
Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:
a.
pelatihan;
b.
pendampingan; dan/atau
c.
forum kepemimpinan pemuda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a.
penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d.
penyediaan pendanaan.
(2)
Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a.
penyediaan tenaga;
b.
pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d.
penyediaan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a.
studi pengembangan kepeloporan pemuda;
b.
konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c.
aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan;
d.
seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
e.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f.
penyediaan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 37
(1)
Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a.
sentra pemberdayaan pemuda;
b.
koperasi pemuda;
c.
pondok pemuda;
d.
gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e.
pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f.
prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2)
Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a.
penyadaran pemuda;
b.
pemberdayaan pemuda; dan
c.
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2)
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
(4)
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi:
a.
pemanfaatan;
b.
pemeliharaan; dan
c.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2)
Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3)
Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2)
Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
a.
tenaga pemelihara yang kompeten;
b.
kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c.
dukungan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3)
Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:
a.
pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
b.
pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2)
Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3)
Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan:
a.
pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b.
laporan dan/atau pengaduan;
(3)
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 50
(1)
Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 87
Penjelasan Umum
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan. Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. Pengembangan kepeloporan pemuda bertujuan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional dengan memperhatikan karateristik daerah. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ditujukan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat. Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat diberikan kesempatan yang luas bersama-sama Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah ini mengatur tugas dan tanggung jawab, perencanaan, serta pendanaan mengenai: a. pengembangan kewirausahaan pemuda; b. pengembangan kepeloporan pemuda; dan c. penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…