Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1952
TENTANG
KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini untuk sebagian pegawai Negeri belum ada ketegasan tentang cara mengatur kedudukannya, jika ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan tentang kedudukan pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950 dan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan pegawai Negeri dalam peraturan ini, ialah pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan Negeri tetap atau sementara.
2.
Yang dimaksudkan dengan menjalankan kewajiban Negara, ialah apabila pegawai negeri diangkat menjadi:
a.
Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri Republik Indonesia;
b.
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (sementara) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
1.
Jika tidak terdapat keberatan seperti yang dimaksudkan dalam ayat(2) dibawah ini, maka seorang pegawai Negeri yang menjalankan sesuatu kewajiban Negara, dapat terus melakukan pekerjaannya sebagai pegawai Negeri disamping memenuhi kewajiban itu.
2.
Apabila seorang pegawai Negeri, karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara, tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pegawai itu dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama menjalankan kewajiban Negara itu.
3.
Setelah pegawai itu berhenti menjalankan kewajiban Negara, maka ia diangkat kembali pada pangkatnya semula atau baru karena naik pangkat.
Pasal 3
1.
Pegawai Negeri yang tidak diberhentikan menurut pasal 2 ayat (2) tetap menerima gajinya sebagai pegawai Negeri. Apabila gaji sebagai pegawai Negeri ini sebulannya kurang dari pada uang-kehormatan atau uang-tunjangan dalam menjalankan kewajiban Negara, maka ia menerima tambahan selisihnya.
2.
Selisih termaksud dalam ayat(1) pasal ini ialah selisih antara penghasilan bersih bulanan.
3.
Pegawai Negeri yang menerima gaji-pokok sebagai pegawai Negeri yang lebih dari pada uang-kehormatan atau uang-tunjangan dalam menjalankan kewajiban Negara, tidak menerima uang-kehormatan atau uang-tunjangan itu.
Pasal 4
1.
Pegawai Negeri yang diberhentikan menurut pasal 2 ayat(2) tetap mempunyai hak-hak menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri, terkecuali yang mengenai gaji.
2.
Dalam masa selama berhenti karena menjalankan kewajiban Negara, pegawai Negeri dapat dinaikkan pangkat menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 5
1.
Dalam masa selama berhenti itu pegawai Negeri tidak berhak menerima gajinya, apabila ia selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara menerima penghasilan bulanan berupa gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu, dengan catatan, bahwa apabila jumlah gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan itu sebulannya kurang dari jumlah gajinya sebagai pegawai, maka ia mendapat tambahan gaji, uang-kehormatan,atau uang-tunjangan sebesar bedanya gaji pegawai dan gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu.
2.
a.
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sebelum atau pada pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sesudah pertengahan bulan, maka ia hanya menerima gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu untuk bulan itu bulat satu bulan;
b.
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sesudah pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sebelum atau pada pertengahan bulan, maka ia untuk bulan itu hanya menerima gajinya sebagai pegawai bulat satu bulan.
3.
Perbedaan gaji termaksud dalam ayat(1) diatas ialah perbedaan antara penghasilan bersih bulanan.
Pasal 6
1.
Apabila pegawai Negeri telah membayar iuran untuk pensiunnya dan untuk janda/anaknya, maka ia selama menjalankan kewajiban Negara harus terus membayar iuran itu berdasarkan pokok gajinya sebagai pegawai dan pembayaran-pembayaran lain menurut peraturan yang berlaku.
2.
Masa selama menjalankan kewajiban Negara masuk menjadi dasar perhitungan pensiun (tunjangan) pegawai Negeri yang bersangkutan, kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain dari pada pensiun (tunjangan) pegawai.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan perempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, Ttd.
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 18 September 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bermaksud untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr 15 tahun 1950, setelah diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang, bagi semua pegawai Negeri. Azas-azasnya Peraturan Pemerintah ini adalah sama dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu itu.

Perbedaan hanya terdapat dalam satu hal, yang termuat dalam bagian terakhir dari pasal 6 ayat(2) berupa kata-kata "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain daripada pensiun(tunjangan) pegawai".

Maksud ketentuan ini adalah untuk menghindarkan bahwa satu masa kerja diperhitungkan dua kali menjadi dasar pensiun, ialah untuk pensiun pegawai dan untuk pensiun(tunjangan) Menteri dan sebagainya.

Selain dari hal ini, ketentuan itu tidak hendak mengurangi haknya atas sesuatu pensiun. Artinya, jika umpamanya masa kerja termaksud tidak dihitung untuk menetapkan jumlah pensiun pegawai karena telah dijadikan dasar perhitungan pensiun Menteri, maka masa-kerja itu bilamana perlu masih berlaku untuk menetapkan hak atas pensiun pegawai, dalam hal timbul pertanyaan, apakah pegawai yang bersangkutan belum atau sudah mencapai jumlah masa kerja(25 tahun) yang memberikan kepadanya hak atas pensiun.

Perbedaan lain dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu tidak terdapat. Hanya untuk menghindarkan kemungkinan adanya perselisihan paham dikemudian hari, dipandang perlu untuk menegaskan, bahwa dalam arti kata "Menteri" dalam pasal 1 ayat (2), termasuk pula: Perdana-Menteri, Wakil Perdana-Menteri dan Menteri-Muda.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…