Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1952
TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini untuk sebagian pegawai Negeri belum ada ketegasan tentang cara mengatur kedudukannya, jika ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan tentang kedudukan pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) Nr 15 tahun 1950 dan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan pegawai Negeri dalam peraturan ini, ialah pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan Negeri tetap atau sementara.
2.
Yang dimaksudkan dengan menjalankan kewajiban Negara, ialah apabila pegawai negeri diangkat menjadi:
a.
Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri Republik Indonesia;
b.
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (sementara) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
1.
Jika tidak terdapat keberatan seperti yang dimaksudkan dalam ayat(2) dibawah ini, maka seorang pegawai Negeri yang menjalankan sesuatu kewajiban Negara, dapat terus melakukan pekerjaannya sebagai pegawai Negeri disamping memenuhi kewajiban itu.
2.
Apabila seorang pegawai Negeri, karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara, tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pegawai itu dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama menjalankan kewajiban Negara itu.
3.
Setelah pegawai itu berhenti menjalankan kewajiban Negara, maka ia diangkat kembali pada pangkatnya semula atau baru karena naik pangkat.
Pasal 3
1.
Pegawai Negeri yang tidak diberhentikan menurut pasal 2 ayat (2) tetap menerima gajinya sebagai pegawai Negeri. Apabila gaji sebagai pegawai Negeri ini sebulannya kurang dari pada uang-kehormatan atau uang-tunjangan dalam menjalankan kewajiban Negara, maka ia menerima tambahan selisihnya.
2.
Selisih termaksud dalam ayat(1) pasal ini ialah selisih antara penghasilan bersih bulanan.
3.
Pegawai Negeri yang menerima gaji-pokok sebagai pegawai Negeri yang lebih dari pada uang-kehormatan atau uang-tunjangan dalam menjalankan kewajiban Negara, tidak menerima uang-kehormatan atau uang-tunjangan itu.
Pasal 4
1.
Pegawai Negeri yang diberhentikan menurut pasal 2 ayat(2) tetap mempunyai hak-hak menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri, terkecuali yang mengenai gaji.
2.
Dalam masa selama berhenti karena menjalankan kewajiban Negara, pegawai Negeri dapat dinaikkan pangkat menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 5
1.
Dalam masa selama berhenti itu pegawai Negeri tidak berhak menerima gajinya, apabila ia selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara menerima penghasilan bulanan berupa gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu, dengan catatan, bahwa apabila jumlah gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan itu sebulannya kurang dari jumlah gajinya sebagai pegawai, maka ia mendapat tambahan gaji, uang-kehormatan,atau uang-tunjangan sebesar bedanya gaji pegawai dan gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu.
2.
a.
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sebelum atau pada pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sesudah pertengahan bulan, maka ia hanya menerima gaji, uang-kehormatan atau uang-tunjangan untuk jabatan baru itu untuk bulan itu bulat satu bulan;
b.
Jika pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara mulai sesudah pertengahan bulan atau berhenti menjalankan kewajiban Negara sebelum atau pada pertengahan bulan, maka ia untuk bulan itu hanya menerima gajinya sebagai pegawai bulat satu bulan.
3.
Perbedaan gaji termaksud dalam ayat(1) diatas ialah perbedaan antara penghasilan bersih bulanan.
Pasal 6
1.
Apabila pegawai Negeri telah membayar iuran untuk pensiunnya dan untuk janda/anaknya, maka ia selama menjalankan kewajiban Negara harus terus membayar iuran itu berdasarkan pokok gajinya sebagai pegawai dan pembayaran-pembayaran lain menurut peraturan yang berlaku.
2.
Masa selama menjalankan kewajiban Negara masuk menjadi dasar perhitungan pensiun (tunjangan) pegawai Negeri yang bersangkutan, kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain dari pada pensiun (tunjangan) pegawai.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan perempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, Ttd.
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 18 September 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan ini bermaksud untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr 15 tahun 1950, setelah diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang, bagi semua pegawai Negeri. Azas-azasnya Peraturan Pemerintah ini adalah sama dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu itu.
Perbedaan hanya terdapat dalam satu hal, yang termuat dalam bagian terakhir dari pasal 6 ayat(2) berupa kata-kata "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain daripada pensiun(tunjangan) pegawai".
Maksud ketentuan ini adalah untuk menghindarkan bahwa satu masa kerja diperhitungkan dua kali menjadi dasar pensiun, ialah untuk pensiun pegawai dan untuk pensiun(tunjangan) Menteri dan sebagainya.
Selain dari hal ini, ketentuan itu tidak hendak mengurangi haknya atas sesuatu pensiun. Artinya, jika umpamanya masa kerja termaksud tidak dihitung untuk menetapkan jumlah pensiun pegawai karena telah dijadikan dasar perhitungan pensiun Menteri, maka masa-kerja itu bilamana perlu masih berlaku untuk menetapkan hak atas pensiun pegawai, dalam hal timbul pertanyaan, apakah pegawai yang bersangkutan belum atau sudah mencapai jumlah masa kerja(25 tahun) yang memberikan kepadanya hak atas pensiun.
Perbedaan lain dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu tidak terdapat. Hanya untuk menghindarkan kemungkinan adanya perselisihan paham dikemudian hari, dipandang perlu untuk menegaskan, bahwa dalam arti kata "Menteri" dalam pasal 1 ayat (2), termasuk pula: Perdana-Menteri, Wakil Perdana-Menteri dan Menteri-Muda.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.