Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007. 3. PP ini mengatur mengenai Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan energi nasional mengatur mengenai: 1) tujuan dan sasaran; 2) arah kebijakan energi nasional; 3) strategi kebijakan energi nasional; 4) rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; 5) pembinaan dan pengawasan. Kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan tahun 2060. Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan.