Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:40
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Penindakan Pelanggaran Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1951
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perikanan darat kepada Daerah Istimewa Jogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I.(Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-Undang Dasar Sementara;
2.
Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke-38 dan 45 masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PERIKANAN DARAT
Pasal 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Daerah Istimewa dalam usaha memajukan perikanan darat.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur cara pegawai-pegawai ahli Daerah Istimewa memberi pimpinan kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonoom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat(1).
(3)
Untuk pimpinan yang dimaksud data ayat(2) Daerah Istimewa tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat data mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
BAB II
TENTANG HAL PENYELIDIKAN
Pasal 5
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 6
Untuk mengadakan percobaan-percobaan data lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian.
Pasal 7
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa diserahi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 8
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberi bantuannya data segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh, Kementerian Pertanian.
Pasal 9
Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB III
TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 11
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
BAB IV
TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT
Pasal 12
Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Daerah Istimewa mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
BAB V
TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Daerah Istimewa dalam melaksanakan urusan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan.
Pasal 14
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.
BAB VI
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH ISTIMEWA
Pasal 15
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Istimewa.
BAB VII
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN
Pasal 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa.
BAB VIII
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT DAERAH ISTIMEWA
Pasal 17
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
BAB IX
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS
Pasal 18
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dapat mengadakan kursus-kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
BAB X
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 19
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Daerah Istimewa memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB XI
TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 20
(1)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat.
(2)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat(1).
(3)
Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa.
BAB XII
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 21
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah Istimewa;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Daerah Istimewa;
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa kelain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
BAB XIII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 22
Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini dinamakan:"Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta".
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juni 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 5 dari Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1950. Urusan perikanan yang diserahkan dibagi menjadi: a) urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat namun pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah Istimewa (medebewind); b) urusan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa sendiri (otonomi); dan c) urusan yang bersifat pertolongan terhadap usaha Pemerintah Pusat tanpa penyerahan tanggung jawab. Mengingat keadaan dan keterbatasan tenaga ahli perikanan darat, sebagian urusan belum dapat sepenuhnya diserahkan kepada Daerah Istimewa, namun akan diserahkan secara bertahap melalui Keputusan Menteri Pertanian setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…