1. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 4 Tahun 2016.
3. PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2016. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam PP ini dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Selain BUMN yang ditunjuk tersebut, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan PP ini menambah dua pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016
TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36E ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2.
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
3.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2)
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional.
(3)
Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
Pasal 3
(1)
Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) meliputi keadaan:
a.
akibat bencana; dan/atau
b.
perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2)
Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
sapi; dan/atau
b.
kerbau bakalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan.
(2)
Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
Pasal 5
(1)
Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) meliputi keadaan:
a.
akibat bencana;
b.
kurangnya ketersediaan daging; dan/atau
c.
tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2)
Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3)
Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4)
Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:
a.
negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
b.
zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
c.
negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia.
(2)
Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.
(3)
Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c meliputi:
a.
berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b.
cara penanganan Produk Hewan; dan
c.
kemasan, label, dan pengangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
Pasal 7
(1)
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2)
Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memiliki:
a.
rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46
Penjelasan Umum
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia(World Trade Organization) dan organisasi kesehatan Hewan dunia (Off ice Internationale des Ep izootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan Hewan dunia.
Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku.
Oleh karena Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang merupakan negara yang rawan terhadap bencana suatu saat membutuhkan Ternak dan Produk Hewan untuk memenuhi kebutuhan secara mendesak.
Selain hal tersebut di atas, sehubungan Indonesia sering dilanda gej olak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan Produk Hewan di pasar, maka secara mendesak diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri. Sehubungan kebutuhan mendesak tersebut, diperlukan pemasukan Ternak dan Produk Hewan tidak hanya dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku, namun dapat dipertimbangkan pemasukan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan dalam Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.