Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
:16 Januari 2009
Tanggal Berlaku
:16 Januari 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 17, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2009
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM JASA TIRTA II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan melakukan pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir. H. Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir. H. Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
turbin unit I dengan nilai Rp19.903.300.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan
b.
turbin unit II dengan nilai Rp19.917.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir. H. Juanda. Dana berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian turbin unit I sebesar Rp19.903.300.000,00 dan turbin unit II sebesar Rp19.917.000.000,00. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.

Paper Terkait

Kewajiban Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Minerba Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan

Suradiyanto Suradiyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Franky Butar Butar
Yuridika Vol. 25 No. 2 2010

Hak Ahli Waris Keturunan Raja Dalam Persekutuan Ratschaap Yarbadang

Mussad, Saini, Matuankotta, Jenny Kristiana, Latupono, Barzah
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 7 2022

Diskursus Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara

Muhshi, Adam, Yunita, Fenny Tria
Media Iuris Vol. 7 No. 2 2024

PARADIGMA KEILMUAN DALAM MENYOAL EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Astariyani, Ni Luh Gede, Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 4 2019

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Riri Nazriyah
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 17 No. 3 2010

MENGUJI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERIAN IZIN PENGGELEDAHAN SEBAGAI TINDAKAN MERINTANGI PROSES PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE)

Tjoneng, Arman, Christin Septina Basani, Sidabutar, Novalita
Jurnal Esensi Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Novia Rahmawati A Paruki, Ahmad Ahmad
Batulis Civil Law Review Vol. 3 No. 2 2022

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…