Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PRESIDEN, PERDANA MENTERI DAN MENTERI-MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat, begitu pula hal ganti rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang federal, perlu ditetapkan buat sementara;
Mengingat
:
1.
pasal 78 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PRESIDEN, PERDANA MENTERI DAN MENTERI-MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
(1)
Gaji Presiden Republik Indonesia Serikat berjumlah f 3000.-(tiga ribu rupiah) sebulan.
(2)
Gaji Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat berjumlah f 2000.-(dua ribu rupiah) sebulan.
(3)
Gaji tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat berjumlah f 1500.-(seribu lima ratus rupiah) sebulan.
(4)
Di samping gaji-gaji tersebut dalam ayat 1 sampai dengan 3 dari pasal ini, diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut aturan-aturan yang ditetapkan buat pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat.
Pasal 2
(1)
Selama memangku jabatannya, untuk Presiden disediakan gedung-gedung kediaman, kepunyaan Pemerintah beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan-mobil dengan pengemudinya, atas tanggungan Negeri. Buat melayani dan memelihara gedung-gedung kediaman dan pekarangannya, dipekerjakan atas tanggungan Negeri pegawai-pegawai secukupnya.
(2)
Untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat disediakan sebuah rumah-negeri beserta perabot-rumah (meubilair) dan sebuah kendaraan-mobil dan pengemudinya. Ongkos-ongkos pemakaian untuk keperluan dinas, pemeliharaan dan perawatan kendaraan-mobil itu ditanggung oleh Negeri.
(3)
Untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan, banyaknya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya, untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu, yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
Pasal 3
(1)
Untuk keperluan Presiden Republik Indonesia Serikat disediakan sejumlah uang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
(2)
Kepada Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan jabatan sejumlah f 1000.-(seribu rupiah) sebulan. Jika Perdana Menteri merangkap menjadi kepala suatu kementerian, maka kepadanya diberikan tunjangan-jabatan sejumlah f 1300.-(seribu tiga ratus rupiah) sebulan.
(3)
Kepada tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan-jabatan sejumlah f 300.-(tiga ratus rupiah) sebulan.
(4)
Jika pemegang-pemegang jabatan termaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-jabatan yang diberikannya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujuinya.
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan dari pemegang-pemegang jabatan tersebut dalam ayat 2 dan 3 dari pasal ini dapat diganti menurut peraturan ongkos-perjalanan yang berlaku (Reisreglement). Perdana Menteri dan Menteri tidak terbatas dalam memilih alat perjalanan. Jika oleh mereka dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih banyak dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan tetap berlaku hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat ditetapkan oleh Undang-undang federal.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 28 Pebruari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.