Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PRESIDEN, PERDANA MENTERI DAN MENTERI-MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat, begitu pula hal ganti rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang federal, perlu ditetapkan buat sementara;
Mengingat
:
1.
pasal 78 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PRESIDEN, PERDANA MENTERI DAN MENTERI-MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
(1)
Gaji Presiden Republik Indonesia Serikat berjumlah f 3000.-(tiga ribu rupiah) sebulan.
(2)
Gaji Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat berjumlah f 2000.-(dua ribu rupiah) sebulan.
(3)
Gaji tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat berjumlah f 1500.-(seribu lima ratus rupiah) sebulan.
(4)
Di samping gaji-gaji tersebut dalam ayat 1 sampai dengan 3 dari pasal ini, diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut aturan-aturan yang ditetapkan buat pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat.
Pasal 2
(1)
Selama memangku jabatannya, untuk Presiden disediakan gedung-gedung kediaman, kepunyaan Pemerintah beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan-mobil dengan pengemudinya, atas tanggungan Negeri. Buat melayani dan memelihara gedung-gedung kediaman dan pekarangannya, dipekerjakan atas tanggungan Negeri pegawai-pegawai secukupnya.
(2)
Untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat disediakan sebuah rumah-negeri beserta perabot-rumah (meubilair) dan sebuah kendaraan-mobil dan pengemudinya. Ongkos-ongkos pemakaian untuk keperluan dinas, pemeliharaan dan perawatan kendaraan-mobil itu ditanggung oleh Negeri.
(3)
Untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan, banyaknya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya, untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu, yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
Pasal 3
(1)
Untuk keperluan Presiden Republik Indonesia Serikat disediakan sejumlah uang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
(2)
Kepada Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan jabatan sejumlah f 1000.-(seribu rupiah) sebulan. Jika Perdana Menteri merangkap menjadi kepala suatu kementerian, maka kepadanya diberikan tunjangan-jabatan sejumlah f 1300.-(seribu tiga ratus rupiah) sebulan.
(3)
Kepada tiap-tiap Menteri Republik Indonesia Serikat diberikan tunjangan-jabatan sejumlah f 300.-(tiga ratus rupiah) sebulan.
(4)
Jika pemegang-pemegang jabatan termaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal ini terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-jabatan yang diberikannya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujuinya.
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan dari pemegang-pemegang jabatan tersebut dalam ayat 2 dan 3 dari pasal ini dapat diganti menurut peraturan ongkos-perjalanan yang berlaku (Reisreglement). Perdana Menteri dan Menteri tidak terbatas dalam memilih alat perjalanan. Jika oleh mereka dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih banyak dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Pasal 4
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan tetap berlaku hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat ditetapkan oleh Undang-undang federal.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 28 Pebruari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.