Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAHNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa selama Undang-Undang Pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi dan daerah-daerah didalam lingkungannja belum dapat didjalankan, dipandang masih perlu adanya Peraturan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara dan Dewan Pemerintahannya secara sederhana dan mudah untuk segera dilaksanakan guna seluruh Daerah Republik Indonesia;
b.
bahwa Badan Pekerja Komite Nasional Pusat telah memutuskan, bahwa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara dan Dewan Pemerintahannya untuk seluruh Daerah Republik Indonesia cukup diatur dengan Peraturan-Pemerintah biasa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan pasal 46 ayat (3) Aturan Peralihan I dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEMENTARA DAN DEWAN PEMERINTAHNYA UNTUK PROPINSI, KABUPATEN, KOTA-BESAR, KOTA-KECIL DAN DAERAH-DAERAH LAIN YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH-DAERAH TERSEBUT DISELURUH DAERAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR RUMAH TANGGANYA SENDIRI
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 1950, yang belum disyahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
membubarkan semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada pada saat terbentuknya Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Peraturan ini dengan ketentuan bahwa kekuasaan dan kewajiban Pemerintahan Daerah Karesidenan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi;
BAB I
TENTANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGI TIAP-TIAP DAERAH
Pasal 1
(1)
Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4, 5 dan 6 dari Peraturan ini, bagi tiap-tiap daerah ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini atas dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk.
(2)
Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi tiap-tiap daerah dalam lampiran Peraturan ini dapat ditambah dengan jumlah anggauta yang diperoleh menurut pasal 5 ayat(4), dan ayat(5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG LAMANYA WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJABAT KEDUDUKAN SEBAGAI ANGGOTA DAN MENGISI LOWONGAN
Pasal 2
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih atau ditunjuk menurut ketentuan dalam pasal 1 dan anggauta yang menggantikannya menjabat kedudukannya sebagai anggauta sampai pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dibentuk dengan Undang-Undang pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil dan Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut untuk seluruh daerah Republik Indonesia dilakukan oleh sebuah panitia yang terdiri dari sedikit-dikitnya 3 orang anggauta sebanyak-banyaknya 4 orang anggauta dimasing-masing daerah itu.
(2)
Kepala Daerah yang bersangkutan menjabat Ketua dari panitia tersebut dan mempunyai hak suara.
(3)
Anggauta-anggauta panitia tersebut dalam ayat(1) diangkat oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DAN DAERAH-DAERAH LAIN YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH-DAERAH TERSEBUT
Pasal 4
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut termaksud dalam pasal 3 disusun oleh suatu badan pemilih dimasing-masing daerah yang bersangkutan yang anggauta-anggauta pemilihnya ditunjuk oleh partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial yang ada ditiap-tiap Kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan atau ditiap-tiap daerah yang disamakan dengan Kecamatan di Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan.
(2)
Partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial tersebut dalam ayat(1) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat:
a.
mempunyai pengurus besar;
b.
tersebar di sekurang-kurangnya 3 Kabupaten dalam propinsi;
c.
sudah berdiri di kecamatan-kecamatan yang dimaksudkan dalam ayat(1) pasal ini pada tanggal 30 Juni 1950.
(3)
Tiap-tiap partai politik atau organisasi tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini yang ada disuatu kecamatan dalam kabupaten atau disuatu daerah yang disamakan dengan itu dalam Kota Besar dan Kota Kecil, mendapat seorang pemilih.
(4)
Seorang pemilih hanya diperbolehkan memberikan suaranya kepada seorang calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Seseorang dinyatakan menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut jika ia dimajukan oleh sejumlah pemilih didalam Daerah itu yang jumlahnya sama dengan hasil-bagi(kiesquotient) yang diperoleh dengan membagi jumlah pemilih dalam Daerah yang bersangkutan dengan jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat(1).
(2)
Jika dengan jalan tersebut dalam ayat(1) dari pasal ini belum tercapai jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat(1), maka kekurangan itu dipenuhi oleh anggauta yang dimajukan oleh sejumlah pemilih yang terbanyak walaupun kurang dari hasil-bagi(kiesquotient) tersebut dalam ayat(1) pasal ini, sehingga jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat (1) tercapai.
(3)
Jika dua calon anggauta atau lebih, masing-masing dimajukan oleh pemilih-pemilih yang sama jumlahnya sehingga dengan jalan tersebut dalam ayat(2) pasal ini, jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat(1) akan dilebihi, maka antara kedua atau semua calon-calon itu diadakan undian.
(4)
Partai politik yang ada didaerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil, atau di Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut yang dengan jalan tersebut dalam ayat(1),(2) dan(3) dari pasal ini, belum mendapat wakil, berhak untuk menunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan jika pemilih-pemilih yang didapatnya menurut pasal 4 ayat(3) tidak memberikan suaranya kepada calon diluar partainya.
(5)
Apabila dengan jalan tersebut dalam ayat(1),(2) dan(3) dari pasal ini golongan tani dan golongan buruh belum mendapat wakil, maka organisasi tani dan organisasi buruh yang mempunyai Suara terbanyak dalam golongan masing-masing, berhak menunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN DAERAH YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH PROPINSI DAN CARA MEMILIH ANGGOTA-ANGGOTANYA
Pasal 6
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah yang setingkat dengan Daerah Propinsi dipilih oleh anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar tersebut dalam pasal-pasal diatas yang ada didalam lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tiap-tiap 5 orang anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-kabupaten, Kota-kota Besar dan/atau Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut dalam lingkungan Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat dengan Propinsi dapat memajukan sebanyak-banyak 3 orang calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
(2)
Nama calon disampaikan dengan surat tertulis atau dibawah sendiri oleh salah seorang yang memajukan calon kepada Ketua Panitia Propinsi tersebut pada pasal 3.
(3)
Sebagai tanda sudah menerima surat pengemukaan calon maka Ketua Panitia memberikan tanda penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat dengan Propinsi merupakan satu Daerah Pemilihan.
(2)
Perwakilan adalah perwakilan berimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Calon-calon yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sebanyak hasil-bagi(kiesquotient).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tiap-tiap anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar dan Daerah-daerah lain yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut memberikan suaranya secara rahasia dengan tertulis kepada rapat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang diadakan untuk pemilihan tersebut.
(2)
Surat-surat pemilihan tersebut dalam ayat(1) dimasukkan dalam satu kaleng yang ditutup dengan baik-baik oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dikirim selekas-lekasnya kepada Panitia Propinsi atau Daerah yang setingkat dengan Propinsi tersebut pada pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setelah kaleng-kaleng berisi surat-surat pemilihan tersebut pada pasal 10 ayat(2) diterima semua, maka panitia Propinsi tersebut pada pasal 3 mengatur dan menetapkan Hasil pemilihan.
(2)
Hasil pemilihan diumumkan dengan segera oleh Panitia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk tiap-tiap Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat dengan Propinsi disediakan 3 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut bagi Warga Negara bukan asli yang diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Undang-undang, No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka Daerah Karesidenan Surakarta masuk daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 14
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar suara terbanyak mutlak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG SUSUNAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 15
(1)
Kepala Daerah adalah anggauta Dewan Daerah dan menjadi Ketuanya.
(2)
Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah, kecuali anggauta Kepala Daerah, ialah sebanyak-banyaknya 5 orang.
(3)
Anggauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Gubernur, Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengadakan aturan-aturan tambahan untuk lebih menyempurnakan terlaksananya pembaharuan Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sementara tersebut diatas, dengan ketentuan, bahwa aturan-aturan tadi tidak bertentangan dengan isi pokok Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(PEMANGKU JABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.