Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pemberian Pinjaman.