Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2019; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.