Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:38
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
:05 Maret 2012
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 67, TLN No. 5293, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara; 3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. 3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2012
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari jasa:
a.
Penelitian dan Pengembangan;
b.
Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
c.
Pembinaan Usaha Konstruksi;
d.
Pengolahan Data;
e.
Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
a.
penggunaan peralatan konstruksi;
b.
royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan pengembangan;
c.
kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
(2)
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a.
untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
b.
untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
d.
untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa jasa Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya, Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
(4)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4240), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5293
Penjelasan Umum
Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum, perlu mengatur kembali ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan ketentuan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…