Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1950
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. PEMINDAHAN KEKUASAAN. PERATURAN TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN RESIDEN KEPADA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI ATAU GUBERNUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-Undang pembentukan Propinsi di Jawa-Madura dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di Sumatera dan oleh karenanya Pemerintahan Karesidenan dihapuskan, maka perlulah untuk sementara waktu diatur pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-Undang No. 22 tahun 1948, Undang-Undang Propinsi No.2, 10 dan 11 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/1950, No. 4/1950 dan No. 5/1950 tentang membentuk Propinsi di Sumatera.
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang pemindahan kekuasaan residen kepada dewan pemerintah daerah propinsi atau kepada gubernur kepala daerah propinsi sebagai berikut
:
Pasal 1
Kekuasaan yang dijalankan oleh Residen berhubung dengan penghapusan Pemerintahan Karesidenan, dijalankan:
a.
oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, atau
b.
oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi, selama waktu di daerah Propinsi tersebut belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1950.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU JABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
A. G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.