Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi (Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization)

Gema Perdana
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 10 No. 1 2019

REKONSTRUKSI HUKUM ATAS POLA PENANGANAN PELANGGARAN ASAS NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

Tedi Sudrajat, Sri Hartini
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 29 No. 3 2017

TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERKAIT KEGIATAN POLITIK PRAKTIS DI INDONESIA

Putu Ocha Dana Parwata, Adnyani, Ni Ketut Sari, landrawan, I Wayan, Kusuma, Putu Riski Ananda
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 4 No. 4 2024

Perbuatan Hukum Kurator Dalam Melakukan Penjualan Tanah Dan Rumah Atas Dasar PPJB Dan Menjadi Objek Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung No 436/Pdt.Sus-Pailit/2019)

Sagala, Liwarny, Sunarmi, Sunarmi, Siregar, Mahmul, Tony, Tony
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 2 2023

KAJIAN YURIDIS MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI KOTA BIMA TAHUN 2019

Muhaemin, Muhaemin, Hasanah , Siti, Arzhi Jiwantara, Firzhal
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 3 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…