Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1951
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI JAWA-TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 2 tahun 1950 yuncto Undang-undang No. 18 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai perikanan darat kepada Propinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke-38 dan 45 masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI JAWA-TIMUR
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PERIKANAN DARAT
Pasal 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Propinsi dalam usaha memajukan perikanan darat.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Propinsi dalam usaha memajukan perikanan darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberi pimpinan kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk pimpinan yang dimaksudkan dalam ayat (2) Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah otonom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG HAL PENYELIDIKAN
Pasal 5
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan tekhnis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya dalam segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT
Pasal 12
Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Propinsi dalam melaksanakan urusan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI
Pasal 15
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN
Pasal 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT PROPINSI
Pasal 17
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS
Pasal 18
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat mengadakan kursus-kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 19
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TENTANG HAL BANGUNAN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 20
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat.
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi: a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi: a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 22
Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Propinsi Jawa Timur untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa Timur uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Propinsi Jawa Timur".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan kepada Propinsi Jawa-Timur penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950.
2. Dalam melakukan penyerahan urusan perikanan maka urusan Propinsi dibagi atas: a. urusan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan b. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri (otonomi), c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing: a. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 1, 2, 3 dan seterusnya). b. "Propinsi" (lihat pasal 12 dan 17). c. "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" (lihat pasal 4 dan 19).
4. Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 maka dalam Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950, dan peraturan pelaksanaan yang bersangkutan ini terdapat hanya sedikit urusan perikanan yang diserahkan untuk menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri. Hal-hal ini disebabkan oleh karena urusan perikanan darat ini masih dalam masa pertumbuhan dan karenanya belum dapat diserahkan penuh kepada Propinsi atau daerah otonom lain-lainnya.
5. Apabila dikemudian hari beberapa urusan perikanan sudah dapat menjadi urusan rumah tangga Propinsi sendiri, maka urusan itu akan diserahkan berangsur-angsur kepada Propinsi. Penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 19 Peraturan Pemerintah).
6. Jika hal yang disebut dalam ayat yang lalu terjadi, maka dalam kader penyerahan itu dipakai procedure lebih lanjut sebagai berikut: Urusan-urusan perikanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom di bawah tingkat Propinsi, (lihat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah), diberikan sementara saja kepada Propinsi dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, menjalankannya dengan saksama, maka dalam hal penyerahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuannya dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
7. Lain dari pada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan (pasal 21).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.