Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; dan PP Nomor 7 Tahun 2025. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094).