Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1951
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 2 tahun 1950, yuncto Undang-undang No. 8 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kehewanan kepada Propinsi Jawa-Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-TIMUR
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PETERNAKAN
Pasal 1
(1)
Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat(2).
(2)
Tidak termasuk dalam kewajiban yang diserahkan kepada Propinsi ialah urusan-urusan yang tersebut di bawah ini:
a.
usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
b.
usaha memperternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi yang bersangkutan;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Yang dimaksud dengan bibit ternak dalam ayat(2) di atas tidak termasuk ternak jenis unggas.
Penjelasan Pasal:
Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam"Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie" dimuat data Staatsblad tahun 1912 No. 432, reglement mana sejak beberapa kali telah diubah dan ditambah, a.l. menurut Staatsblad tahun 1936 No. 205, 715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371, usaha memajukan peternakan meliputi usaha yang bersifat umum dan usaha yang bersifat kedaerahan. Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas kewajiban Pemerintah Pusat. Menurut pasal 1 Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan yang bersifat kedaerahan dalam lingkungan daerahnya, asal saja tidak mengenai urusan-urusan Pemerintah Pusat yaitu urusan-urusan yang dimaksudkan dalam sub a, b dan c dalam ayat (2) pasal 1. Menurut ketentuan dalam pasal ini maka Propinsi berhak untuk mengadakan aturan-aturan Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengembirian hewan-hewan ternak dan tentang hal mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan(penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerah Propinsi serta mengadakan peraturan Propinsi untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti: sapi, lembu, kerbau, kuda, kambing(geiten en schapen) dan sebagainya. Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk umum dan memungut biaya penjualan hewan(retributie pasar hewan) dalam pasar tersebut.
Pasal 2
(1)
Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
(2)
Propinsi mengatur cara memberikan pimpinan, oleh pegawai-pegawai ahli Propinsi kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah yang tersebut dalam ayat(1).
(3)
Untuk pimpinan yang tersebut dalam ayat(2), Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan ini daerah-daerah otonom bawahan data lingkungan daerah Propinsi diharuskan turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam urusan memajukan peternakan dalam daerahnya.
BAB II
TENTANG HAL URUSAN KESEHATAN HEWAN TERNAK DAN HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN ITU
Pasal 3
Propinsi diserahi menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Urusan-urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu meliputi urusan-urusan yang bersifat umum dan urusan-urusan yang bersifat kedaerahan. Urusan tentang kesehatan peternakan yang bersifat umum adalah kewajiban Pemerintah Pusat. Dalam pasal-pasal 3 dan 4 dari Bab II ini, yang dimaksud dengan"urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu" tidak lain ialah urusan kesehatan peternakan yang bersifat kedaerahan, atau dengan perkataan Belanda lazim disebut"de plaatselijke zorg voor de veterinaire hygiene". Urusan ini seluruhnya diserahkan kepada Propinsi. Urusan tersebut mengenai hal pengaturan pemotongan hewan (slachterijen, pemotongan hewan untuk umum), hal-hal lain yang bersangkutan dengan pemotongan hewan itu, seperti menyimpan daging, pemeriksaan hewan-hewan yang akan dipotong (levende keuring slachtvee), pemeriksaan daging (keuring van vleesch), penetapan tentang biaya-biaya pemeriksaan dan biaya-biaya pemotongan(retributies untuk pemeriksaan dan pemotongan). Propinsi berhak pula mengadakan aturan-aturan Propinsi tentang hal peridzinan mendirikan dan mengusahakan perusahaan-perusahaan kandang atau pemeliharaan babi-babi, perusahaan-perusahaan susu, aturan-aturan tentang pemeriksaan susu, pengangkutan dan penjualan susu dan hasil-hasil dari bahan susu, aturan-aturan tentang cara-cara mengusahakan kandang-kandang sapi pemerahan, mengadakan peraturan-peraturan Propinsi tentang perusahaan-perusahaan dogkar, cikar dan pemeliharaannya kuda-kuda dan hewan-hewan tarikan yang dipergunakan dalam perusahaan tersebut.
Pasal 4
Propinsi menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya, dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk kepentingan daerah-daerah otonom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Propinsi mengadakan peraturan-peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan pengangkutan, tentang usaha-usaha melindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan-penganiayaan hewan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Jika Propinsi mengadakan aturan-aturan untuk melindungi hewan, maka di samping ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang lalu lintas tentang hal hewan tarikan untuk dogkar, cikar dan sebagainya yang berkenaan dengan ukuran-ukuran dan muatan-muatan dari kendaraan-kendaraan tersebut tadi, satu sama lain tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bertingkat lebih tinggi.
BAB III
TENTANG HAL PENCEGAHAN DAN PEMBANTERASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DAN PENYAKIT HEWAN LAIN
Pasal 7
Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan umum dari pada ternak (zorg algemene gezondheidstoestand veestapel) dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha mencegah dan usaha-usaha membrantas penyakit-penyakit hewan menular dan penyakit ternak jenis unggas yang menular serta usaha-usaha mencegah dan membrantas penyakit anjing gila pada anjing,kucing dan kera. Pencegahan mengenai umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luar negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara atau laut di seluruh daerah negara Indonesia. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga D.P.D. Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya. Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas ini sebanyak-banyaknya akan diserahkan in medebewind kepada Propinsi dan daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungannya.
Pasal 8
(1)
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pembrantasan, maka dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
a.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas lainnya.
(2)
Peraturan-peraturan dan usaha-usaha yang dimaksud data ayat (1) tidak boleh dijalankan, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan segala petunjuk-petunjuk tehnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha tersebut dalam ayat(1) di atas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal 8 ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan Daerah Propinsi mengenai hal pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika oleh Pemerintah Pusat peraturan-peraturan serupa itu belum diadakan. Menurut ketentuan dalam ayat(2) pasal tersebut, peraturan-peraturan Daerah Propinsi baru boleh dijalankan, jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian, ini untuk menjaga jangan sampai aturan-aturan Propinsi tentang hal itu berlainan dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Propinsi lain, Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang hal itu.
Pasal 9
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan, alat-alat diagnotika, sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan yang berada data dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha data urusan pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jikalau data suatu daerah Propinsi berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Propinsi itu guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan yang tersebut dalam ayat(1) ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menggunakan bantuan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Menteri Pertanian mengerjakan sementara seorang pegawai dari sesuatu Propinsi ke Propinsi yang terserang penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga untuk berusaha membanteras penyakit tersebut dengan sebaik-baiknya. Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut sementara ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah Propinsi yang menggunakan bantuan itu.
BAB IV
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI KEHEWANAN KEPADA PROPINSI
Pasal 12
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain data lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum, ayat(4).
BAB V
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN KEHEWANAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 3, beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat(1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum, ayat 5 dan 6.
Pasal 14
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom. bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan-pemerintahan daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum, ayat 6.
BAB VI
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN KEHEWANAN PROPINSI
Pasal 15
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Dalam pembentukan dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, maka Propinsi sendiri pada azasnya dapat menyelenggarakan urusan ini. Walaupun demikian, perlu dikemukakan di sini, bahwa pada masa sekarang, hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai-pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh perhatian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk memecah soal ini, seperti dimaklumi, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai-pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Propinsi untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatannya terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat maka penyusunan itu diikat oleh petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian umpamanya tentang hal informasi dan sebagainya.
BAB VII
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI-PEGAWAI AHLI
Pasal 16
Propinsi, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter Hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu(kirmester).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 17
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TENTANG HAL BANTUAN DALAM PENYELIDIKAN
Pasal 18
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 19
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat(1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 20
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 21
Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Propinsi Jawa-Timur, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa-Timur uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk tahun dinas 1951 pada waktu sekarang belum ditetapkan. Maka dari itu belanja mengenai hal urusan kehewanan bagi Propinsi pun belum dapat ditentukan. Akan tetapi supaya Propinsi dapat membelanjai urusan-urusan Perikanan yang diserahkan itu, maka jumlah uang untuk tahun dinas ini selekas-lekasnya akan ditentukan oleh Menteri Pertanian.
BAB XIII
Penutup
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dinamakan"Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Timur".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juli 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juli 1951 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
M. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951 MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa Timur, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat(1) dan(2) dari Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950.
2. Dalam melakukan penyerahan urusan kehewanan yang dimaksud itu, maka urusan Propinsi dibagi atas: a. urusan kehewanan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri(otonomi), b. urusan kehewanan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat(Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan c. urusan dalam hal kehewanan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tidak mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing: a."Propinsi"(lihat pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 15 dan 16); b."Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau"Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948(lihat pasal-pasal 8 ayat(1) dan(3),10, 11, 13, 14 dan 20 ayat(3)); c."Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" Lihat pasal-pasal 9, 17 dan 18).
4. Penyerahan urusan kehewanan yang dilakukan dengan Peraturan Pemerintah ini disesuaikan pada keadaan sekarang, berhubungan dengan kesukaran-kesukaran mengenai soal pegawai, penempatan tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga tehnik dan sebagainya. Hal inilah berarti, bahwa mengingat keadaan urusan-urusan kehewanan yang masih belum diserahkan menurut Peraturan ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi. Penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri(Pasal 12 Peraturan Pemerintah).
5. Selanjutnya diterangkan di sini, bahwa segala urusan-urusan kehewanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom di bawah tingkat Propinsi dengan Peraturan Pemerintah sementara turut diserahkan kepada Propinsi, dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan.
Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut betul-betul menjalankannya, maka dalam penyerahan lanjutan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
6. Lain dari pada yang disebut dalam penjelasan sub 5 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan(pasal 14).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.