Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1950
TENTANG PERATURAN TENTANG MENYELENGGARAKAN UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1950
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan aturan-aturan untuk menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar dan pasal 95 Undang-Undang No. 7 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYELENGGARAKAN UNDANG-UNDANG No.7 TAHUN 1950
BAB I
TENTANG DAERAH PEMILIHAN
Pasal 1
Dalam menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasar atas Undang-Undang tersebut, maka:
(1)
Daerah Propinsi, Kabupaten(Kota Besar) dan Desa(Kota Kecil) merupakan satu daerah pemilihan guna anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Daerah dari Daerah Istimewa Jogyakarta menjadi satu daerah pemilihan; Kantor Pemilihan buat daerah ini bertempat kedudukan di Kota Jogyakarta, dan diketuai oleh Kepala Daerah Istimewa Jogyakarta.
(3)
Jika dalam sesuatu daerah pemilihan terdapat daerah, yang tidak terbagi dalam kecamatan, maka Gubernur atau Kepala Daerah, yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan itu membagi daerah tersebut dalam daerah-daerah pemungutan suara.
BAB II
TENTANG DAERAH PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 2
Untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar):
(1)
Tiap-tiap Kecamatan dalam Daerah Kabupaten dan didalam Kota Besar serta Kota Kecil, jika tidak ada Kecamatan, tiap-tiap daerah yang disamakan dengan Kecamatan, merupakan suatu daerah pemungutan suara.
(2)
Tiap-tiap Desa(Kota Kecil) merupakan satu daerah Pemungutan Suara untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa(Kota Kecil).
(3)
Jika sesuatu daerah pemungutan suara tidak terbagi dalam desa-desa(kampung, wek. dsb.), maka Gubernur atau Kepala Daerah yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan, yang melingkungi daerah pemungutan suara itu, membagi daerah pemungutan suara tersebut dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1, diperlakukan sebagai Desa(desa, kampung, wek. dsb.), dengan menunjuk seorang buat masing-masing Desa(desa, kampung, wek. dsb.) itu yang melakukan kewajiban Kepala Desa(desa, kampung, wek. dsb.) serta menetapkan tempat kedudukan Kepala Desa(desa, kampung, wek. dsb.) tersebut.
BAB III
TENTANG KANTOR PEMILIHAN
Pasal 3
(1)
Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang mempunyai kantor di Ibu Kota Propinsi Dan I Kantor Pemungutan Suara untuk tiap-tiap Daerah Pemungutan Suara yang berkedudukan di tempat Camat atau Kepala Daerah dari daerah yang dipersamakan dengan Kecamatan melakukan pimpinan pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah-Daerah didalam lingkungannya.
(2)
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mempunyai Cabang Kantor Pemilihan untuk tiap-tiap Kabupaten dan Kota Besar di Ibu Kota Kabupaten dan Kota Besar.
(3)
Kantor Pemilihan Propinsi Kabupaten dan Kota Besar pembentukan susunannya dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal 9 s.d 11, 58, 59 dan pasal 70 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(4)
Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa(Kota Kecil) yang berkedudukan didalam Desa(Kota Kecil) melakukan pimpinan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Desa(Kecil) sebagai ditentukan dalam pasal-pasal 79 dan 80 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
BAB IV
TENTANG DAFTAR PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA, DAFTAR PEMILIH UMUM DAN PENETAPAN JUMLAH PEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI UNTUK SELURUH PROPINSI
Pasal 4
(1)
Pada sesuatu waktu yang akan ditentukan oleh Pemerintah kemudian masing-masing Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.), membuat daftar penduduk warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum dari desanya(desa, kampung, wek dsb.), menurut daftar-daftar contoh terlampir ini. Sebuah dari masing-masing daftar itu disampaikan kepada Kantor Pemungutan Suara, yang daerahnya melingkungi daerah Kepala Desa(desa, kampong, wek dsb.), tersebut dan sebuah lagi disimpan dalam Kantornya.
(2)
Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih umum sebagai tersebut pasal 3 ayat(1) dari Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan telah memasukkan dalam daftar pemilihan umum, menerima dari Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) sehelai surat tanda pemilih umum yang memuat nama dan umur orang tersebut dan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) serta dibubuhi tiap Kantornya. Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) memperingatkan kepada orang tersebut diatas supaya surat tanda pemilih umum itu disimpan dengan baik dan dibawanya pada hari pemilihan pemilih.
(3)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara memeriksa dan setelah membetulkan daftar2 tersebut, maka lalu membuat daftar penduduk Warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum untuk masing-masing Desa(desa, kampung, wek dsb.) dalam daerah pemungutan suaranya.
(4)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara menetapkan jumlah pemilih anggauta D.P.R. Daerah Propinsi untuk masing-masing Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang boleh dipilih dalam Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu menurut pasal 8 ayat 1, dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(5)
Sebuah dari masing-masing daftar tersebut ayat(3) diatas disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan yang, daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya.
(6)
Cabang Kantor Pemilihan menjalankan pekerjaan tentang daftar-daftar yang diterima dari tiap-tiap Kantor Pemungutan Suara dalam daerahnya menurut pasal 15 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(7)
Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar jumlah penduduk Warga Negara Indonesia dalam daerah pemilihannya dari daftar-daftar jumlah penduduk Warga Negara Indonesia yang diterimanya.
(8)
Jika ada seorang Warga Negara Indonesia yang minta supaya isi sesuatu daftar tersebut dalam ayat-ayat diatas dibetulkan maka hal ini dikerjakan oleh Kantor Pemungutan Suara dan Cabang Kantor Pemilihan menurut ketentuan-ketentuan tersebut pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1950.
(9)
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengumumkan jumlah penduduk menurut daftar-daftar yang diterimanya.
BAB V
TENTANG PENGEMUKAAN CALON BUAT PEMILIH DAFTAR CALON PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR CALON PEMILIHAN TETAP
Pasal 5
(1)
Calon buat pemilih dapat dikemukakan antara jam 8 dan jam 16 pada tiap-tiap hari selama empat hari berturut-turut mulai dari hari ketika Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) menerima pemberitahuan dari Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara tentang jumlah pemilihan yang boleh dipilih oleh Desanya (desa, kampung; wek dsb.) Jika, pada hari penghabisan untuk mengemukakan calon itu, orang-orang yang telah datang pada Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) hendak mengemukakan calon itu, belum semua dapat dilayani oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) maka orang-orang itu dan calon-calon, yang hendak dikemukakan oleh mereka dicatat oleh Kepala Desa,(desa kampung, wek dsb.) Dengan bijaksana Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) menentukan pada waktu mana orang-orang itu harus datang kembali untuk mengemukakan calon buat pemilih, sehingga pengemukaan calon dapat selesai dalam tempo dua hari berikutnya.
(2)
Jika calon yang dikemukakan itu penduduk dari lain Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang termasuk daerah pemungutan suara, yang melingkungi Desa(desa, kampung, wek dsb.) dimana ia dikemukakan sebagai calon buat pemilih, maka surat pengemukaannya harus disertai surat Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) dari Desa(desa, kampung, wek dsb.) calon itu, yang menerangkan, bahwa ia adalah pemilih umum, tetapi belum dikemukakan sebagai, calon untuk Desa(desa, kampung, wek dsb.) lain. Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) dari Desa(desa, kampung, wek dsb.) calon itu membuat daftar, dimana ia mencatat nama dan umur dari orang-orang dari Desanya(desa, kampung, wek dsb.), yang dikemukakan sebagai calon buat pemilih untuk lain Desa(desa, kampung, wek dsb.), dan di Desa(desa, kampong, wek dsb.) mana mereka dikemukakan sebagai calon.
(3)
Surat pengemukaan calon buat pemilih harus memuat nama Desa(desa,kampung, wek dsb.), nama daerah pemungutan suara, nama daerah pemilihan, tanggal pengemukaannya, nama lengkap, termasuk juga bila ada, nama-nama sebutan lainnya, umur, tempat tinggal, tanda tangan atau cap jempol kiri dari calon dan dari semua orang yang mengemukakan calon itu dan harus menyatakan, dalam huruf apa calon itu dapat membaca, dalam huruf Latin, huruf Arab atau huruf daerah mana. Nama daerah pemilihan ialah nama propinsi atau daerah yang Gubernurnya atau Kepala daerahnya menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan buat propinsi atau daerah tersebut; nama daerah pemungutan suara ialah nama kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara itu, atau jika bukan kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara, nama tempat kedudukan Kantor Pemungutan Suara; jika sesuatu desa(desa, kampung, wek dsb.) atau sesuatu daerah pemungutan suara yang tidak terbagi dalam Desa(desa, kampung, wek dsb.), dibagi dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tersebut dalam pasal 1, diperlakukan sebagai Desa,(desa, kampung, wek dsb.), maka dengan nama Desa(desa, kampung, wek dsb.) dimaksud nama tempat kedudukan orang yang melakukan kewajiban Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.). Jika cap jempol kiri tidak dapat diberikan, maka diambil cap jari lain dengan disebutkan jari mana. Selanjutnya surat pengemukaan calon, baik yang dianggap sah maupun yang ditolak, harus ditanda tangani oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan dan dibubuhi cap kantornya.
(4)
Jika Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) menolak sesuatu surat pengemukaan calon maka ia seketika memberi catatan pada surat itu, bahwa surat tersebut ditolak disertai alasan-alasan penolakannya, setelah catatan penolakan dan alasan-alasannya tsb. ditanda tangani oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) dan dibubuhi cap kantor Desanya(desa, kampung, wek dsb.) maka surat pengemukaan itu segera dikembalikan kepada orang yang mengemukakan, yang namanya tertulis paling atas dalam surat pengemukaan calon itu.
Pasal 6
(1)
Selambat-lambatnya dua hari setelah waktu untuk mengemukakan calon buat pemilih lampau, Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) harus sudah mengambil turunan surat-surat pengemukaan calon yang dianggap sah olehnya untuk disimpan dalam Desanya(desa, kampung, wek dsb.) dan segera mengirimkan surat-surat pengemukaan calon itu kepada Kantor Pemungutan Suara yang daerahnya melingkungi desanya(desa, kampung, wek dsb.) sedemikian rupa, sehingga sembilan hari setelah waktu untuk mengemukakan calon buat pemilih lampau kantor tersebut telah menerima surat-surat itu dari Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.).
(2)
Masing-masing Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) membuat daftar dari calon-calon yang surat mengemukakannya dianggap sah olehnya, dan mengumumkan daftar itu dalam desanya(desa, kampung, wek dsb..) selambat-lambatnya lima hari sesudah waktu untuk mengemukakan calon lampau. Daftar tersebut memuat nama lengkap, umur dan tempat tinggal masing2 calon dan menyatakan, dalam huruf apa calon-calon itu dapat membaca, dalam huruf latin, huruf Arab atau huruf daerah mana.
(3)
Pada pengumuman itu harus diberitahukan, bahwa daftar itu adalah daftar calon pemilih sementara, dan harus diumumkan pula bahwa mulai hari itu pemilih umum yang hendak turut memilih pemilih boleh mendaftarkan namanya pada Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.).
Pasal 7
(1)
Kantor Pemungutan Suara memeriksa, menolak dan membetulkan surat-surat pengemukaan calon pemilih yang diterimanya dari Kepala-Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.), menurut pasal 25 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(2)
Dari surat-surat mengemukaan calon buat pemilih yang dianggap betul, Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara membuat daftar calon pemilih sementara buat masing-masing Desa(desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya.
(3)
Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan kepada cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Pemungutan Suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya. Kepada Kepala-Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan disampaikan daftar calon pemilih sementara dalam Desanya(desa, kampung, wek dsb.) masing-masing.
Pasal 8
Cabang Kantor Pemilihan segera memeriksa, menolak dan membetulkan daftar-daftar calon pemilih sementara yang diterimanya dari Ketua-Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dan dikerjakan menurut pasal 26 dan 27 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 9
(1)
Setelah waktu untuk memperbaiki daftar-daftar itu lampau, maka tiap-tiap Ketua Kantor Pemungutan Suara membuat daftar calon pemilih tetap buat masing-masing Desa(desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya.
(2)
Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan dan sebuah juga pada Kepala-Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan.
(3)
Para Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) harus dalam waktu yang tertentu mengumumkan daftar calon pemilih tetap itu dalam Desanya(desa, kampung, wek dsb.).
BAB VI
TENTANG PEMILIHAN PEMILIH DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN PEMILIH
Pasal 10
(1)
Ketua, Wakil Ketua, seorang anggota atau seorang wakil anggota Kantor Pemungutan Suara memimpin pemilihan pemilih.
(2)
Pemilihan pemilih tersebut ayat(1) dilakukan dalam masing2 desa,(desa, kampung, wek dsb.) sedapat-dapatnya pada Kantor Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang berada didalam lingkungannya Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, pada hari yang tertentu.
(3)
Tiga hari sebelumnya hari pemilihan, yang telah ditentukan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara maka pemilih umum dan para calon-calon pemilih, diberitahukan adanya pemilihan pemilih dan mereka itu dapat panggilan untuk mengunjungi pemilihan tersebut.
(4)
Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) setelah menerima ketentuan hari pemilihan pemilih, supaya mengumumkan hal itu dalam Desanya(desanya, kampungnya, weknya dsb.).
Pasal 11
(1)
Kantor Pemungutan Suara harus melaksanakan dan menyelesaikan pemilihan pemilih dalam daerah pemungutan suaranya dalam waktu yang tertentu.
(2)
Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) mengusahakan supaya hari pemilihan pemilih ditempat rapat pemilihan tersedia bumbung-bumbung(ruas-ruas bambu) yang agak sama rupa dan besarnya, sebanyak jumlah calon yang masuk dalam daftar calon pemilih buat desanya(desanya, kampungnya, weknya dsb.) Apabila Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) berhubung dengan keadaan didaerahnya, tidak mungkin menyediakan bumbung2 tersebut maka ia harus menyediakan alat2 lain sebagai pengganti bumbung, dengan pengertian bahwa bentuk alat2 itu harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan surat suara yang telah dimasukkan kedalamnya tetapi mudah alat2 itu dibuka oleh pemimpin pemilihan, ketentuan-ketentuan mengenai bumbung2 berlaku juga buat alat2 tersebut.
(3)
Pada tiap-tiap bumbung harus ditempelkan dengan lengket sehelai kertas yang ditulisi nama dari seorang calon pemilih dengan huruf latin dan huruf Arab atau huruf daerah sehingga masing-masing calon namanya tertulis pada satu bumbung dengan tiada calon lain.
(4)
Pada bumbung itu harus diadakan celah yang cukup panjang untuk memasukkan sehelai surat suara, yang lebarnya kurang lebih 4 centi-meter, akan tetapi harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan kertas itu dari bumbung.
Pasal 12
(1)
Pemimpin Pemilihan pemilih dengan pembantu-pembantunya tersebut pasal 30 Undang-Undang No.7 tahun 1950 datang ditempat rapat pemilihan pemilih pada hari atau jam yang telah ditentukan diatas dan sebelum pemilihan dimulai menempatkan bumbung-bumbung tersebut pasal 11 ayat(2) dalam suatu bilik pemilihan yang sedapat dapat hanya berisi alat-alat guna pemilihan itu.
(2)
Bumbung-bumbung itu harus dilekatkan pada suatu tempat sedemikian, sehingga sukar diambilnya, dan pada tempat itu dengan terang untuk masing-masing bumbung dilekatkan pula sebuah benda yang satu sama lain mudah dapat diperbeda-bedakan.
(3)
Cara menempatkan bumbung harus sedemikian, sehingga orang yang masuk dalam bilik pemilihan lantas dapat melihat bumbung-bumbung itu dan dengan mudah dapat membedakannya satu sama lain.
(4)
Sebelum pemilihan dimulai, harus tersedia, pula surat-surat suara, yang jumlahnya sama dengan jumlah pemilih umum, yang telah didaftarkan dalam daftar pemilih umum tersebut diatas. Surat suara tersebut ditandatangani oleh pemimpin pemilihan dan Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) sebelah belakangnya dibubuhi cap Kantor Desa(desa, kampung, wek dsb.).
Pasal 13
(1)
Pada hari pemilihan calon-calon harus datang pada tempat pemilihan selambat-lambatnya jam 8. Calon yang datangnya terlambat, dianggap tidak hadir pada waktu pemilihan.
(2)
Pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, menunjukkan kepada calon-calon yang datang tempat duduknya yang sudah disediakan buat masing-masing calon ditempat rapat pemilihan, yang dapat terang dilihat oleh orang-orang yang datang ditempat rapat pemilihan itu. Dimuka tempat duduk masing-masing calon dipasang dengan terang sebuah benda yang serupa dengan benda, yang dilekatkan pada tempat bumbung yang diberi nama calon itu.
(3)
Pada jam 8 pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, mengeluarkan bumbung-bumbung yang ditulisi nama calon yang tidak hadir beserta benda benda pada bumbung-bumbung itu dari bilik pemilihan.
Pasal 14
(1)
Setelah persiapan-persiapan tersebut selesai dan: a. daftar penduduk Warga Negara, b. daftar pemilih umum, c. daftar calon-calon pemilih tetap, d. Surat-surat tanda suara, sudah tersedia, maka pemilihan pemilih segera dimulai. Calon-calon tidak boleh meninggalkan tempat rapat pemilihan sebelum pemilihan selesai.
(2)
Pemimpin Pemilihan menerangkan dengan singkat dan jelas kepada pemilih-pemilih umum yang hadir tentang cara memberikan suara. Dengan penerangan itu pemimpin pemilihan tidak boleh mempengaruhi pemberian suara.
(3)
Kedua pembantu pemilihan duduk disamping pintu untuk masuk kedalam bilik pemilihan; Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) membawa daftar pemilih umum.
(4)
Dengan cara bergiliran tiap-tiap pemilih umum yang hendak memilih harus datang pada kedua pembantu pemilihan itu untuk menyerahkan surat tanda pemilih umumnya kepada pembantu-pembantu tersebut. Seorang dari pembantu-pembantu itu dengan dipersaksikan oleh pembantu lainnya dengan suara keras, sehingga dapat didengar oleh semua hadirin, membaca nama yang tercantum dalam surat tanda pemilih umum tadi. Apabila ternyata, bahwa orang yang menyerahkan surat tanda pemilih umum tadi, bukan yang namanya tercantum dalam surat itu, maka orang itu tidak diperkenankan memberi suara, dan pemimpin pemilihan memerintahkan orang itu untuk segera meninggalkan tempat rapat pemilihan. Jika orang itu ternyata sama dengan yang namanya tercantum dalam surat tanda pemilih umum tersebut, maka kepada orang itu oleh pemimpin pemilihan diberikan sehelai surat suara. Dalam daftar pemilih umum diberi tanda, bahwa pemilih umum itu telah mendapat surat suara.
(5)
Tiap-tiap pemilih umum, yang telah mendapat surat suara, dipersilahkan masuk dalam bilik pemilihan dengan diberi cukup waktu untuk memasukkan surat suara itu dalam bumbung calon yang hendak dipilihnya. Dengan memasukkan surat suara dalam bumbung maka pemilih umum memberikan suaranya kepada calon yang namanya tertulis pada bumbung itu.
(6)
Setelah memasukkan surat suara dalam bumbung, maka Pemilih umum harus segera keluar dari bilik pemilihan melalui pintu masuk tadi. Pemimpin pemilihan harus mengusahakan, supaya orang tidak dapat masuk atau keluar bilik pemilihan dari jalan lain.
(7)
Jika, menurut pendapat pemimpin pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan, seorang pemilih umum terlalu lama berdiam dibilik pemilihan, maka segera pemimpin pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan menyelidiki sebabnya, dan mengeluarkan orang itu dari bilik pemilihan.
(8)
Kecuali dalam keadaan tersebut dalam ayat 7, selama dilakukan pemilihan tiada seorangpun diperbolehkan masuk kedalam bilik pemilihan lain dari pada pemilih umum untuk memberikan suara.
Pasal 15
(1)
Pemimpin pemilihan harus berdaya upaya, supaya pemilihan pemilih dan penetapan hasilnya dapat selesai dalam satu hari.
(2)
Pemilih umum yang datang liwat dalam 14 tidak diperkenankan turut memilih lagi.
(3)
Jika, berhubung dengan besarnya jumlah pemilih umum yang mendaftarkan diri, dapat diduga, bahwa pemilihan tidak dapat selesai dalam satu hari kalau hanya dilakukan dalam satu bilik pemilihan, maka pemilihan harus dilakukan dalam dua bilik atau lebih, tetapi dalam pemilihan harus mudah dapat diawasi oleh pemimpin pemilihan dan dapat disaksikan oleh semua hadirin. Dalam hal ini maka Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) harus mengusahakan, supaya dari bumbung-bumbung buat pemilihan, masing-masing ada serakit atau lebih. Pemimpin pemilihan harus mengatur kedua bilik, atau lebih. Pemilihan itu sedemikian, sehingga bumbung-bumbung dan benda yang dilekatkan pada tempat masing-masing bumbung yang ada dalam satu bilik pemilihan serupa dengan bumbung dan benda termaksud, yang ada didalam bilik pemilihan yang lain. Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan diatas berlaku juga dalam hal adanya dua, atau lebih, bilik pemilihan, dengan ketentuan bahwa dalam hal ini Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) duduk disamping pintu suatu bilik pemilihan dan pembantu pemilihan yang lainnya duduk disamping pintu bilik pemilihan yang lainnya. Pemimpin pemilihan menunjukkan, dalam bilik mana pemilih umum boleh memberikan suaranya.
Pasal 16
(1)
Pemimpin pemilihan harus menjaga, supaya segala-galanya berjalan dengan tertib, dan jika perlu harus mengingatkan,orang-orang pada hukuman yang terancam dalam pasal 94 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pemimpin pemilihan harus senantiasa menjaga dan mengambil tindakan seperlunya, supaya pada hari pemilihan ditempat rapat pemilihan atau didekat tempat itu jangan diadakan propaganda atau agitasi dengan cara apapun dan oleh siapapun juga, yang dapat mempengaruhi pemberian suara oleh para pemilih umum, yang hendak turut memilih pemilih. Apabila pemimpin pemilihan, berhubung dengan jumlah pemilih umum perempuan yang mendaftarkan diri, menganggap perlu guna menjaga ketertiban, maka tempat duduk pemilih umum perempuan dipisah dari tempat duduk pemilih umum laki-laki.
(2)
Jika pemimpin pemilihan tidak dapat rusuhan tata tertib, maka pemimpin memperhentikan pemilihan.
(3)
Dalam keadaan tersebut diatas maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menyegel bumbung bumbung calon dan memasukkan surat-surat Suara, yang sudah terlampir dibubuhi tanda tangan pemimpin pemilihan dan Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) tetapi belum terpakai, dalam suatu sampul dan sampul itu harus ditutup dan disegel dan diluar sampul harus ditulis tanda tangan pemimpin pemilihan dan kedua pembantu pemilihan. Dari segala-galanya oleh pemimpin pemilihan harus di buat catatan, yang ditanda-tangani olehnya dan oleh kedua pembantu pemilihan.
Pasal 17
(1)
Segera setelah semua pemilih umum yang datang mendapat giliran untuk memberikan suaranya, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan dengan cara terbuka untuk umum menetapkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
(2)
Dengan cara terang, untuk keperluan mana tiga orang pemilih umum yang ditunjuk oleh pemimpin pemilihan dipersilahkan masuk kedalam bilik pemilihan, maka semua bumbung calon dikeluarkan dari bilik pemilihan dan ditempatkan ditempat rapat pemilihan sedemikian, sehingga terang kelihatan oleh hadirin.
(3)
Bumbung-bumbung calon satu demi satu dihitung isinya Guna itu bumbung-bumbung tersebut harus dibelah oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.), tetapi sebelum isi suatu bumbung ditetapkan jumlah surat suaranya, bumbung lain tidak boleh dibelah dulu.
(4)
Segera setelah suatu bumbung dibelah, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan dengan dipersaksikan oleh tiga orang pemilih umum yang tersebut dalam ayat(2), menetapkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bumbung itu. Setelah pemimpin, pemilihan dan kedua pembantu pemilihan masing-masing mencatat jumlah itu pada nama calon yang namanya juga tertulis pada bumbung yang ditetapkan jumlah surat suaranya itu, maka pemimpin pemilihan mengumumkan jumlah itu pada hadirin.
(5)
Jika pemilihan dilakukan dalam dua bilik pemilihan, maka segala pekerjaan tersebut dalam pasal ini dilakukan terhadap kedua-dua bilik tadi dan bumbung-bumbung didalamnya dengan pengertian bahwa pemindahan bumbung-bumbung dari kedua bilik atau lebih, pemilihan ketempat rapat pemilihan dilakukan sekaligus, sedang isi tiap-tiap dua bumbung yang mengenai seorang calon harus dihitung sekaligus pula.
Pasal 18
(1)
Jika ternyata dalam melakukan pemilihan ada pengacauan, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan apakah pengacauan menyebabkan hasil pemilihan tidak benar.
(2)
Jika ditetapkan, bahwa hasil pemilihan tidak benar, maka itu hari juga Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus memberitahukannya kepada calon-calon yang datang pada pemilihan dan mengumumkan, bahwa keesokan harinya atau selambat-lambatnya dua hari kemudian dimulai jam 8 diadakan pemilihan pemilih lagi. Dengan dipersaksikan oleh tiga orang pemilih umum yang tersebut dalam pasal 17 ayat 2, maka sisa surat suara yang belum terpakai dihitung dan diumumkan jumlahnya; kemudian semua bumbung, yang belum dibelah, dibelah pula oleh seorang pembantu pemilihan dan semua surat suara baik yang telah, maupun yang belum terpakai dibinasakan oleh pembantu lainnya.
(3)
Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan pemilih antara lain pemberian surat tanda pemilih umum yang baru kepada pemilih umum yang telah memberikan suaranya tadi dan penetapan hasilnya, berlaku buat pemilihan ini.
Pasal 19
(1)
Jika tidak ada pengacauan dalam melakukan pemilihan atau jika ditetapkan, bahwa meskipun ada pengacauan, hasil pemilihan masih benar, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan hasil pemilihan.
(2)
Setelah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon ditetapkan, maka pemimpin pemilihan menetapkan dan mengemukakan jumlah suara yang dikeluarkan oleh semua pemilih umum yang turut memilih.
(3)
Dengan cara terang pemimpin pemilihan membagi jumlah suara pemilih umum yang dikeluarkan tersebut ayat(2) dengan jumlah calon yang turut dalam pemilihan, lihat pasal 4 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Angka ini dibulatkan keatas, setelahnya angka hasil pembagian tersebut diumumkan sejelas-jelasnya.
(4)
Dengan cara terang pemimpin pemilihan menetapkan, siapa diantara calon-calon yang turut dalam pemilihan memperoleh jumlah suara yang sedikit-dikitnya sama dengan angka hasil pembagian tersebut diatas, dan nama calon-calon itu.
(5)
Jika jumlah calon-calon yang memperoleh jumlah suara itu sama dengan atau kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu maka semua calon itu terpilih menjadi pemilih. jumlah pemilih yang boleh dipilih dalam Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu, ditetapkan menurut pasal 8 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(6)
Jika jumlah calon yang memperoleh jumlah suara tersebut diatas lebih dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu, maka dengan cara terang pemimpin bersama kedua membantu pemilih menetapkan, siapa diantara calon-calon itu memperoleh suara terbanyak, sehingga dengan cara demikian jumlah pemilih yang diperlukan buat desa(desa, kampung, wek dsb.) itu tercapai. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 7, calon-calon terpilih menjadi pemilih. Pemimpin pemilihan mengumumkan nama-nama calon-calon itu.
(7)
Jika diantara calon-calon yang memperoleh jumlah suara tersebut ada dua orang atau lebih memperoleh jumlah suara yang sama, dan oleh karena itu tidak dapat ditentukan siapa diantara orang-orang itu terpilih, maka dengan cara terang pemimpin pemilihan segera mengadakan undian diantara calon-calon tersebut, untuk menetapkan siapa diantara mereka terpilih menjadi pemilih.
Pasal 20
(1)
Jika jumlah calon, yang memperoleh suara sedikit-dikitnya sama dengan angka hasil pembagian tersebut dalam pasal 19 ayat 3, kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih oleh Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu, maka diantara calon-calon yang datang yang belum terpilih, esok harinya diadakan pemilihan ulangan. Pemimpin pemilihan harus segera memberi tahukannya kepada calon-calon tsb. dan Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) harus segera mengumumkannya dalam Desa(desa, kampung, wek dsb.)nya.
(2)
Aturan-aturan tentang pemilihan dan penghitungan jumlah suara diperoleh oleh masing-masing calon berlaku buat pemilihan ulangan ini.
(3)
Dengan cara terang pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menetapkan, siapa diantara calon-calon memperoleh suara terbanyak sampai jumlah pemilih yang masih diperlukan buat Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu. Calon-calon ini terpilih menjadi pemilih. Pemimpin pemilihan mengumumkan nama-nama calon-calon itu.
(4)
Jika diantara calon-calon yang memperoleh suara terbanyak ada dua orang atau lebih yang sama jumlah suaranya, sedangkan tidak sama calon ini dapat menjadi pemilih karena melampaui jumlah pemilih yang masih diperlukan, maka, dengan cara terang pemimpin pemilihan segera mengadakan undian diantara calon-calon tersebut, untuk menetapkan siapa diantara mereka terpilih menjadi pemilih.
Pasal 21
(1)
Segera sesudah pemilih dan penetapan hasilnya selesai pemimpin pemilihan membuat surat catatan dari pemilihan pemilihan itu dan turuannya, yang masing-masing ditanda tangani olehnya dan oleh kedua pembantu pemilihan, dan dibubuhi cap kantor Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan. Surat catatan pemilihan pemilih tersebut memuat: a. nama Desa(desa, kampung, wek dsb.), nama daerah pemungutan suara dan nama daerah pemilihan; b. hari pemilihan pemilih; c. nama pemimpin pemilihan, nama Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) dan nama pembantu pemilihan yang lainnya; d. jumlah dan nama calon-calon yang masuk dalam daftar calon pemilih; e. jumlah dan nama calon-calon yang datang pada pemilihan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing pada pemilihan pertama; f. jumlah pemilih umum yang mendaftarkan diri; g. jumlah suara yang dikeluarkan oleh pemilih umum; h. angka hasil pembagian jumlah suara tersebut dengan jumlah calon yang turut dalam pemilihan; i. nama calon-calon yang terpilih pada pemilihan pertama; j. Jikalau diadakan undian, nama calon-calon yang turut dalam undian itu dan siapa diantara mereka yang terpilih; k. Jika diadakan pemilihan ulangan, diterangkan sebab-sebab diadakannya, nama calon-calon yang turut dalam pemilihan ulangan suara yang diperoleh masing-masing pada pemilihan ulangan ini dan siapa diantara mereka terpilih.
(2)
Setelah surat catatan dari pemilihan itu selesai, maka pemimpin pemilihan segera mengirimkannya kepada Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, sedang turunan dari surat catatan tersebut diserahkan pada Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan untuk disimpan.
BAB VII
TENTANG SURAT KETERANGAN PEMILIHAN DAN DAFTAR PEMILIH
Pasal 22
(1)
Segera setelah pemilihan pemilih selesai, maka pemilih harus mengisi surat keterangan pemilih dihadapan Kepala Desa(desa, kampung wek, dsb.) dengan bantuan atau petunjuk Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) seperlunya. Surat keterangan pemilih itu dibikin menurut contoh terlampir ini.
(2)
Surat-surat keterangan pemilih boleh dibentuk sedemikian sehingga surat-surat itu merupakan suatu daftar keterangan pemilih.
(3)
Kepala pemilih yang telah mengisi surat keterangan pemilih oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) diberikan sehelai surat tanda pemilih, yang ditanda tangani Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.), dibubuhi cap kantor desanya (desa, kampung wek dsb.) dan memuat hal-hal seperti yang dimuat dalam surat keterangan pemilih dan hanya tidak perlu memuat tentang umur, tempat tinggal pemilih dan juga tidak perlu dinyatakan dalam huruf apa pemilih dapat membaca.
(4)
Segera sesudah para pemilih mengisi surat atau daftar keterangan pemilih, maka Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) harus mengambil turunan surat-surat atau daftar keterangan pemilih dan harus segera pula mengirimkan surat-surat atau daftar keterangan pemilih itu kepada Kantor Pemungutan Suara, yang daerahnya melingkungi daerah Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) tersebut.
Pasal 23
(1)
Dua hari setelah Kantor Pemungutan Suara menerima surat-surat atau daftar keterangan pemilih, maka kantor itu harus sudah selesai dengan pemeriksaan surat-surat keterangan pemilih dan pembetulan dimana perlu, dan Ketua Pengurus Kantor tersebut harus sudah membuat daftar pemilih daerah pemungutan suara rangkap dua, diperinci dalam desa-desa(desa-desa, kampung-kampung, wek-wek dsb.) dan menurut urutan abjad, yang memuat hal-hal tentang pemilih termaksud dalam pasal 22 ayat 1 kalimat 2. Segera daftar pemilih ini diumumkan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara.
(2)
Masing-masing Warga Negara Indonesia dapat minta melihat surat-surat keterangan pemilih dan daftar pemilih mulai hari daftar pemilih selesai dan dapat mengemukakan keberatan-keberatan selama tiga hari sesudah daftar pemilih tersebut dibuat. Keberatan tentang suatu hal yang lebih dahulu sudah ada kesempatan untuk mengemukakannya, tidak boleh dikemukakan.
(3)
Kantor Pemungutan Suara seketika memberi keputusan atas keberatan-keberatan itu.
(4)
Jika sesuatu keberatan dianggap betul, oleh Kantor Pemungutan Suara, maka Ketua Pengurus Kantor tersebut memperbaiki surat atau daftar keterangan dan daftar pemilih.
(5)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara menyampaikan dua buah daftar pemilih bersama surat-surat keterangan pemilih, kepada cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya dan hal pembetulan surat-surat keterangan pemilih supaya diberitahukan pada Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.).
BAB VIII
TENTANG PENGEMUKAAN CALON BUAT ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN DAFTAR CALON SEMENTARA
Pasal 24
(1)
Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengusahakan supaya pada Kantornya dan Cabang-Cabang Kantor Pemilihan serta pada Kantor-Kantor Pemungutan Suara tersedia pormulier-pormulier untuk mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga kesempatan untuk mengemukakan calon tersebut terlampau. Pormulier tersebut memuat nama daerah pemilihan dan memuat ruangan-ruangan untuk: a. nomor, nama, alamat, golongan dan tanda tangan calon-calon; b. nomor, nama, alamat, dan tanda tangan atau cap jari pemilih-pemilih yang mengemukakan.
(2)
Surat pengemukaan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi sebagai pormulier tersebut diatas harus disampaikan oleh salah seorang yang turut mengemukakan calon kepada Ketua Cabang Kantor Pemilihan atau wakilnya dalam waktu yang ditentukan. Pengisian surat pormulir tersebut ialah sebagai berikut: a. Calon-calon yang dikemukakan sebagai gerombolan dalam satu daftar harus diberi nomer dan ditulis dalam urutan sebagaimana dikehendaki urutannya oleh orang-orang yang mengemukakan; b. Nama calon atau orang yang mengemukakan harus dinyatakan dengan lengkap; jika calon adalah seorang wanita yang berkawin atau janda maka dipakai nama suaminya yang paling akhir dengan dibubuhi perkataan "nyonya" dimukanya dan namanya sendiri dibelakangnya; c. Alamat harus dinyatakan dengan terang dan menyebutkan Desa(desa, kampung, wek dsb.) daerah pemungutan suara dan daerah pemilihan tempat kediaman pokok calon. d. golongan menyatakan golongan Indonesia asli, turunan Tionghoa turunan Arab, turunan Belanda atau turunan bangsa lain. e. jari pemilih yang diambil capnya harus sama dengan jari yang diambil capnya untuk surat keterangan pemilih.
(3)
Keterangan seperlunya tentang diri calon atau calon-calon yang dikemukakan, yang harus disertakan pada surat pengemukaan calon ialah surat keterangan dari Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dari daerah pemungutan Suara tempat kediaman pokok calon atau calon-calon tersebut termaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kalimat ke 2. Pernyataan calon, bahwa ia menerima Pengemukaannya sebagai calon dan menerima tempat urutan dalam daftar, dapat ditulis dalam Surat Pengemukaan calon yang ditanda tangani oleh ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan atau wakilnya.
(4)
Surat pengemukaan calon, yang disampaikan tidak dalam waktu yang ditentukan dalam ayat 2, atau yang tidak disampaikan oleh seorang yang turut mengemukakan seketika ditolak oleh ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan atau Wakilnya.
Pasal 25
(1)
Cabang Kantor Pemilihan harus segera memeriksa surat-surat Pengemukaan calon dan tujuh hari setelah kesempatan mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat lampau hasil Pemeriksaan itu harus sudah diumumkan dalam rapat terbuka dan Pada rapat terbuka itu harus ditetapkan sah atau tidaknya surat-surat pengemukaan calon itu, dan surat pengemukaan calon supaya ditolak menurut Pasal 38 ayat 2 undang-undang No.7 tahun 1950.
(2)
Keesokan harinya Ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan harus memberitahukan, disertai dengan alasan-alasan, pengeluaran seorang dari surat Pengemukaan calon kepada orang itu, dan Penolakan surat pengemukaan calon kepada orang-orang yang mengemukakan calon atau calon-calon dengan perantaraan orang yang menyampaikan surat Pengemukaan calon itu kepada Ketua Pengurus Cabang Kantor Pemilihan atau Wakilnya. Semua surat-surat Pengemukaan calon yang diterima disampaikan oleh Ketua Cabang Kantor Pemilihan kepada Kantor Pemilihan Pusat Propinsi.
Pasal 26
(1)
Setelahnya surat-surat Pengemukaan calon diperiksa dengan teliti maka Kantor Pemilihan/Pusat Propinsi mengemukakan hasil Pemeriksaan itu dalam rapat terbuka dan menetapkan sah atau tidaknya surat-surat pengemukaan calon itu.
(2)
Bilamana dalam rapat terbuka itu adalah orang yang berhadir mengemukakan keberatan-keberatannya tentang keputusan-keputusan itu, maka kantor Pemilihan Pusat Propinsi dalam rapat itu juga segera memberikan keputusan tentang keberatan-keberatan tersebut.
(3)
Segala keputusan-keputusan tentang keberatan-keberatan itu tersebut ayat (2) diatas diadukan dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan menurut Pasal 41 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(4)
Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi lain menetapkan daftar calon sementara menurut pasal 42 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 27
(1)
Daftar calon sementara tersebut pasal 26 ayat(4) memuat nama daerah pemilihan dan memuat, terang terpisah satu sama lain, daftar-daftar gerombolan calon dengan nomer masing-masing dan menurut urutan nomer-nomer itu.
(2)
Dalam daftar gerombolan calon harus dimuat, terang terpisah satu sama lain, nama lengkap dari calon-calon menurut urutan dalam surat pengemukaan gerombolan calon itu dengan disebutkan tempat kediaman calon masing-masing. Jikalau ada calon yang dikemukakan sebagai orang seorang maka nama dan tempat kediaman calon itu harus ditulis dalam ruangan tersendiri.
(3)
Nama dan tempat kediaman calon harus ditulis dengan huruf Latin dan sedapat-dapat juga dengan huruf Arab dan huruf daerah yang masih dipakai dalam daerah pemilihan itu.
BAB IX
TENTANG PENGUMUMAN CALON-CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
Pasal 28
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi, setelah mengumumkan dan memberi kesempatan kepada masing-masing Negara Indonesia untuk mengadukan keberatan-keberatan tentang daftar calon sementara tersebut diatas dan sesudahnya ada putusan dari Pengadilan Negeri, sebagai tersebut pasal 43 Undang-Undang No.7 tahun 1950, lain membuat daftar calon tetap dan mengumumkan daftar ini menurut pasal 44, Undang-Undang No.7 tahun 1950.
BAB X
TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Pasal 29
(1)
Guna pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi maka, setelah Kantor Pemilihan Pusat Propinsi menerima daftar-daftar pemilih dan surat-surat keterangan pemilih dari semua Kantor Pemungutan Suara didaerahnya dan setelah daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap selesai, Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengisi sejumlah surat-pemilihan dengan nama-nama dan daftar-daftar gerombolan calon anggauta Dewan tersebut, jika perlu dengan huruf Arab atau huruf daerah. Jumlah surat pemilihan itu adalah sama dengan jumlah pemilih dalam daerah pemilihan kantor itu ditambah dengan seperlimanya. Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi selekas-lekasnya mengirimkan kepada masing-masing ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara surat-surat pemilihan, yang telah disediakan sebanyak jumlah pemilih dalam masing-masing daerah pemungutan suara ditambah dengan satu perlima jumlah itu. Surat-surat pemilihan itu harus dimasukkan dalam satu sampul, yang ditutup dan disegel, dan diluar sampul hanya ditulis alamat, sedang dibelakangnya ditulis keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi yang menyatakan, bahwa sampul ini berisi surat-surat pemilihan dengan disebutkan jumlah. Selanjutnya sampul itu harus dibubuhi cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi.
(2)
Surat Pemilihan tersebut isinya adalah seperti isi daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap dengan ketentuan bahwa dimuka nama masing-masing calon harus disediakan ruangan kecil tetapi terang, guna ruangan pemberian suara kelak pada hari pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Selanjutnya disebelah belakang harus ditulis "Surat pemilihan" dan nama daerah pemilihan serta harus dibubuhi cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi atau suatu tanda yang hanya dikenal oleh Kantor Pemilihan Pusat Propinsi itu.
Pasal 30
(1)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara, yang menerima sampul berisi surat-surat pemilihan, minta dua orang anggota mempersaksikan dalam keadaan bagaimana sampul itu diterimanya, dalam keadaan baik, kurang baik atau rusak. Hal keadaan ini oleh Ketua ditulis diluar sampul yang ditanda tangani olehnya dan oleh dua orang anggota tersebut.
(2)
Jika sampul tersebut tidak dinyatakan rusak, maka dengan tidak dibuka sampul itu disimpan oleh ketua, atau pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi akan dilangsungkan hanya pada satu tempat. Kalau pemilihan tersebut akan dilangsungkan pada beberapa tempat serentak, maka dengan dipersaksikan oleh dua orang anggota tadi, ketua membuka sampul dan menghitung isinya, lain membaginya menurut keperluan masing-masing tempat pemilihan. Setelah itu masing-masing bagian dimasukkan dalam sampul yang ditutup dan disegel serta dibubuhi cap kantor dan diluar masing-masing sampul ditulis nama tempat pemilihan serta jumlah surat pemilihan. Keterangan ini ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggota itu.
(3)
Jika sampul tersebut dinyatakan rusak sehingga dikhawatirkan bahwa isinya tidak betul lagi, maka dengan dipersaksikan oleh dua orang anggota tersebut ketua membuka sampul itu untuk melihat apakah isi sampul masih betul. Jika isi sampul oleh ketua dan kedua anggota tersebut dianggap betul, maka surat-surat pemilihan dengan sampulnya oleh ketua dimasukkan dalam sampul baru yang ditutup dan disegel serta dibubuhi cap kantor, dan diluar sampul itu ditulis keterangan yang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang anggota tersebut, yang menyatakan bahwa sampul dari Kantor Pemilihan Pusat Propinsi dibuka karena rusak. Kalau pemilihan dilakukan pada beberapa tempat serentak, maka ketua dan dua orang anggota itu bertindak menurut ketentuan dalam ayat 2 kalimat ke 2. Jika isi sampul oleh Ketua dan dua orang anggota tersebut dianggap tidak betul lagi maka dengan segera ketua memberitahukan hal itu kepada Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi yang mengirimkannya supaya ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi ini segera pula mengirimkan surat-surat pemilihan lagi. Aturan-aturan diatas berlaku juga, buat pengiriman surat-surat pemilihan ini.
Pasal 31
(1)
Sepuluh hari setelah Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap, pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dilangsungkan dalam suatu rapat pemilihan yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Kantor Pemungutan Suara dengan diketuai oleh Ketua Pengurus Kantor tersebut atau wakilnya, atau jika rapat pemilihan diadakan pada beberapa tempat serentak, diketuai oleh seorang anggota yang ditunjuk oleh ketua Pengurus kantor itu.
(2)
Segera setelah Kantor Pemungutan Suara menerima daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tetap dari ketua Pengurus Kantor Pemilihan tersebut, maka Kantor Pemungutan Suara harus menentukan apakah rapat pemilihan akan diadakan pada satu tempat atau ada beberapa tempat serentak dan menentukan tempat-tempat itu serta Desa-Desa(desa, kampung, wek dsb.) yang masuk lingkungan masing-masing tempat itu. Pemilih-pemilih harus memilih pada tempat yang melingkungi Desanya (desanya, kampungnya, weknya dsb.). Hal-hal tersebut diatas dan tanggal pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara segera diberitahukan kepada Kepala-Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.),yang bersangkutan supaya Kepala-kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) itu mengumumkannya dalam daerahnya.
(3)
Jikalau rapat pemilihan diadakan pada satu tempat, maka semua anggota Kantor Pemungutan Suara harus hadir, kecuali kalau ada halangan yang tidak memungkinkannya atau yang menjadi cukup alasan untuk tidak hadir. Jikalau rapat pemilihan diadakan pada beberapa tempat serentak, maka ketua menentukan rapat-rapat yang harus dihadiri oleh masing-masing anggota wakil anggota, dan siapa yang akan memimpin pemilihan dimasing-masing tempat itu. Dalam pada itu Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara membuat petikan-petikan dari daftar pemilih buat daerahnya, masing-masing seberapa mengenai pemilih-pemilih yang akan memilih pada masing-masing tempat tersebut; petikan itu diserahkan kepada pemimpin pemilih buat tempat yang bersangkutan.
(4)
Pemilih-pemilih harus membawa surat tanda pemilih yang telah diterimanya.
(5)
Jika rapat Pemilihan tidak dapat diadakan dalam halaman Kantor Pemungutan Suara, maka ditempat tersebut harus ditulis sebuah pengumuman yang menunjukkan tempat rapat.
Pasal 32
(1)
Ruangan rapat pemilihan dibagi dalam empat bagian, yaitu: bagian untuk tempat pimpinan rapat, bagian untuk tempat pemilih, bagian untuk tempat pemberian suara dan bagian untuk tempat umum. Apabila pimpinan rapat, berhubung dengan jumlah pemilih perempuan, menganggap perlu guna menjaga ketertiban, maka tempat duduk pemilih perempuan dipisah dari tempat duduk pemilih laki-laki.
(2)
Ditempat pimpinan rapat duduk para anggota Kantor Pemungutan Suara dimuka meja pimpinan rapat. Diatas meja pimpinan rapat harus ada sebuah Undang-Undang tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi dan pemilihan anggota-anggotanya, sebuah Peraturan Pemerintah ini dan sebuah daftar pemilih dalam daerah pemungutan suara, atau beberapa perlu petikan dari daftar itu. Selanjutnya diatas meja itu atau didekatnya harus disediakan sebuah kotak suara yang dapat dikunci dan yang cukup besar untuk memuat surat pemilihan sebanyak jumlah pemilih dalam daerah pemungutan suara. Pada kotak itu harus diadakan celah yang cukup besar untuk memasukkan sehelai surat pemilihan, akan tetapi sukar untuk mengeluarkannya. Meja pimpinan rapat harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga para pemilih dan umum dapat melihat dengan terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat.
(3)
Didekat pimpinan rapat ditempatkan sebuah papan tulis atau lebih, yang ditulisi daftar-daftar gerombolan calon dan nama calon-calon seperti yang dimuat dalam surat pemilihan. Dibekalang nama masing-masing calon harus disediakan ruangan untuk menghitung suara yang diperolehnya. Cara menempatkan papan tulis dan cara menulis daftar-daftar dan nama calon-calon harus sedemikian, sehingga tulisan-tulisan itu dapat dibaca dari tempat pemilih dan tempat umum.
(4)
Tempat pemberian suara dibagi dengan dinding dalam beberapa ruangan-ruangan kecil sedemikian, sehingga orang yang ada dalam salah suatu ruangan kecil itu tidak dapat melihat orang yang ada diruang kecil lain, sedang cahaya cukup terang, untuk membaca didalamnya pintu masuknya harus dapat dilihat dari tempat pimpinan rapat, tempat pemilihan dan tempat umum. Dalam tiap-tiap ruangan tersebut diatas ditempatkan sebuah meja dengan sebuah pena dan tinta untuk mengisi Surat pemilihan.
(5)
Persiapan ruangan rapat pemilihan dilakukan atas petunjuk Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara.
Pasal 33
(1)
Pada jam 9 ketua pimpinan rapat pemilihan membuka rapat pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan memberi keterangan singkat tentang cara pemilihan; keterangan ini diulangi menurut keperluan selama rapat pemilihan berlangsung.
(2)
Ketua tersebut membuka kotak suara dan setelah rapat menyaksikan bahwa kotak itu kosong, maka ketua menguncinya dengan sebuah anak kunci yang lalu disimpan olehnya.
(3)
Kemudian ketua memperlihatkan kepada rapat, Sampul berisi surat-surat pemilihan yang diterimanya dari Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi. Setelah rapat menyaksikan bahwa sampul masih tertutup maka ketua membuka sampul itu dan bersama-sama para anggota Kantor Pemungutan Suara menghitung surat-surat pemilihan yang dikeluarkan dari sampul itu dan mengumumkan jumlahnya. Sesudahnya surat-surat pemilihan dihitung dan diumumkan jumlahnya maka oleh ketua pimpinan rapat disebelah belakang tiap-tiap surat pemilihan ditulis, atau dicap dengan terang, nama daerah pemungutan suaranya.
Pasal 34
(1)
Setelah perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 33 selesai maka ketua mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suaranya.
(2)
Seseorang yang hendak memilih harus menyerahkan surat tanda pemilihnya kepada ketua dan harus menandatangani atau memberi cap jarinya pada suatu daftar hadir. Dengan Suara keras, ketua atau seorang pembantu atas perintahnya membaca nama yang tertulis dalam surat tanda pemilih tadi dan menyebutkan Desa(desa, kampung, wek dsb.) dari pemilih ini. Cap jari yang diambil capnya harus sama dengan jari yang diambil capnya buat surat tanda pemilih tersebut.
(3)
Jika tanda tangan atau cap jari yang diberikan pada daftar hadir dan tanda tangan atau cap jari pada surat tanda pemilih oleh pimpinan rapat dianggap berlainan, maka orang itu dianggap bukan pemilih dan tidak diperkenankan memberikan suaranya. Jika pimpinan rapat tidak dapat menentukan maka kedua tanda tangan atau cap jari dianggap bersamaan, terkecuali apabila orang itu oleh hadirin dianggap bukan orang yang namanya tercantum dalam surat tanda pemilih tadi.
(4)
Jika tanda tangan atau cap jari yang diberikan pada daftar hadir dan tanda tangan atau cap jari pada surat tanda pemilih yang diserahkan, oleh pimpinan rapat dinyatakan sama, maka ketua memberikan kepada pemilih yang menyerahkan surat tanda pemilihnya itu sehelai surat pemilihan dalam keadaan dilipat, sehingga nama calon dalam surat pemilihan tidak dapat kelihatan, setelah dihalaman yang memuat nama daerah pemungutan Suara dibubuhi cap Kantor Pemungutan Suara olehnya. Surat pemilihan tidak boleh diberikan lebih dahulu dan dengan cara lain dari pada cara tersebut diatas.
Pasal 35
(1)
Dengan membawa surat pemilihan yang diterimanya pemilih menuju ke salah satu meja ditempat pemberian Suara untuk mengisi surat pemilihan dan ditempat itu ia memberikan suaranya kepada calon yang dipilihnya. Cara pemberian suara itu ialah menghitamkan dengan tinta satu lingkaran kecil dalam ruangan kecil, yang ada tempat dimuka nama calon yang dipilihnya.
(2)
Surat pemilihan dilipat lagi oleh pemilih seperti semula dan dengan membawa surat pemilihannya ia menuju ke meja pimpinan rapat.
(3)
Setelah ketua menyaksikan bahwa surat pemilihan yang telah diisi oleh pemilih memuat cap Kantor Pemilihan Pusat Propinsi dan cap Kantor Pemungutan Suara dari daerahnya, maka dengan tidak memegang surat pemilihan tersebut ketua mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat pemilihannya kedalam kotak suara. Pemilih yang telah memilih, dipersilahkan menunggu dibahagian untuk tempat umum dengan pengertian, bahwa pemilih leluasa meninggalkan ruangan rapat pemilihan.
(4)
Pemilih yang mengisi surat pemilihan dengan keliru dapat satu kali minta surat pemilihan baru, setelah menyerahkan surat pemilihan yang diisi dengan keliru itu kepada ketua. Jika ternyata bahwa, oleh karena salah suatu catatan anggota badan dan karena nama-nama calon tidak ditulis dengan huruf yang dapat dibacanya, pemilih tidak dapat mengisi surat pemilihannya sendiri, maka ia dapat dibantu oleh seorang anggota Kantor Pemungutan Suara.
(5)
Pada jam 14 tiada orang diperkenankan masuk kedalam ruangan rapat pemilihan lagi. Hanya pemilih-pemilih yang sudah berada didalam ruangan rapat pemilihan diperkenankan melakukan pemilihan.
(6)
Dari pemilih-pemilih yang telah memberikan suaranya, oleh salah seorang anggota Kantor Pemungutan Suara dibuat sebuah catatan dengan membubuhi parapnya pada daftar pemilih daerah pemungutan suara dibelakang nama tiap-tiap pemilih yang telah memilih.
Pasal 36
(1)
Ketua rapat pemilihan harus menjaga, supaya segala-galanya berjalan dengan tertib, dan jika perlu harus mengingatkan orang-orang pada hukuman yang tercantum dalam pasal 94 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Ketua harus senantiasa menjaga dan mengambil tindakan seperlunya, supaya pada hari pemilihan diruangan rapat pemilihan atau didekat tempat itu jangan diadakan propaganda atau agitasi dengan cara apapun dan oleh siapapun juga, yang dapat mempengaruhi pemberian suara oleh para pemilih yang hendak turut memilih anggauta Dewan Perwakilan rakyat Daerah Propinsi.
(2)
Jika ketua tidak dapat mengatasi pengrusuhan tata-tertib, maka ketua tersebut segera memberhentikan pemilihan.
(3)
Dalam keadaan tersebut maka ketua dimuka rapat menutup telah kotak suara dan menyegelnya. Surat-surat pemilihan yang belum terpakai atau yang dikembalikan, surat-surat tanda pemilih yang telah diserahkan, daftar pemilih dan anak kunci kotak suara masing-masing dimasukkan dalam sampul yang disegel dan diluar masing-masing sampul ditulis tanda tangan ketua wakil ketua dan anggota yang tertua yang hadir pada rapat itu. Jika wakil ketua tidak hadir maka seorang anggota tertua yang hadir memberikan tanda tangannya. Kotak pemilihan dan sampul-sampul lalu disimpan dalam kantor. Dari segala-galanya oleh ketua harus dibuat catatan, yang ditanda tangani olehnya dan oleh semua anggota Kantor Pemungutan Suara yang hadir. Pemilihan dimulai lagi keesokan harinya jam 9. Setelah ketua memperlihatkan kotak dan sampul-sampul yang disegel maka ia membuka kotak dan sampul-sampul itu.
(4)
Apabila pemilihan tidak dapat selesai dalam tempo satu hari, maka pemilihan dilanjutkan keesokan harinya.
(5)
Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan tersebut terdahulu berlaku buat pemilihan lanjutan diatas.
Pasal 37
(1)
Setelah semua pemilihan yang datang sebelum jam 14 memberikan suaranya maka orang-orang diperbolehkan masuk kedalam ruangan rapat pemilihan lagi dan pimpinan rapat mulai dengan penetapan hasil pemilihan.
(2)
Jumlah pemilih yang datang memilih, jumlah surat pemilihan yang tidak dipakai dan jumlah surat pemilihan yang dikembalikan masing-masing ditetapkan dan diumumkan.
(3)
Setelah itu maka surat-surat pemilihan yang tidak dipakai dan yang dikembalikan dan surat-surat tanda pemilih yang diserahkan masing-masing dimasukkan dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel, dan diluar masing-masing sampul ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya yang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang anggota pimpinan rapat pemilihan yang tertua. Dalam hal ini wakil Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dianggap sebagai anggota yang tertua.
Pasal 38
(1)
Segera setelah perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 37 dilakukan maka ketua mengocok kotak suara, lain membukanya.
(2)
Surat-surat pemilihan dikeluarkannya dari kotak suara dan dihitung serta diumumkan jumlahnya, Ketua memperlihatkan kepada hadirin, bahwa kotak suara telah kosong, lalu menguncinya.
(3)
Setelah itu maka ketua membuka surat pemilihan satu demi satu dan tiap-tiap kali mengumumkan nama calon dari beberapa calon itu masuk dalam sesuatu daftar gerombolan calon-calon; nomor daftarnya, yang memperoleh Suara surat pemilihan yang telah dibuka dan dibaca itu dibubuhi paraf oleh ketua lalu diperlihatkan kepada para anggota pimpinan rapat.
(4)
Surat pemilihan tidak berlaku, kalau: a. tiada lingkaran dalam ruangan suara dihitamkan; b. lebih dari satu lingkaran dalam ruangan suara dihitamkan; c. cara memilih calon tidak menurut aturan dalam pasal 35 ayat 1 kalimat ke 2; d. didalamnya ditulis nama pemilih atau calon lain; e. tidak memuat cap kantor pemilihan, dan cap kantor Pemungutan Suara. Segera setelah surat-surat pemilihan dibuka, pimpinan rapat menetapkan tentang berlaku tidaknya surat-surat itu. Kalau pimpinan rapat menetapkan suatu surat pemilihan tidak berlaku maka dengan diberi alasan-alasan ketua mengumumkannya. Jika seseorang yang hadir memintanya maka surat pemilihan yang dianggap tidak berlaku itu, diperlihatkan.
(5)
Ketua dan anggota pimpinan rapat yang tertua mencatat tiap-tiap suara yang dikeluarkan anggota pimpinan rapat lain atas tunjukan ketua mencatat dipapan tulis tiap-tiap suara yang diperoleh oleh seorang calon pada tempatnya.
Pasal 39
(1)
Setelah semua surat pemilihan dibuka dan dicatat suara yang dikeluarkan, maka anggota yang mencatat suara-suara yang dikeluarkan dipapan tulis dengan diikuti oleh anggota-anggota pimpinan rapat lainnya menetapkan dipapan tulis, jumlah Suara yang diperoleh masing-masing calon, dan masing-masing daftar gerombolan calon, lalu mengemukakan jumlah calon-calon itu.
(2)
Ketua dan anggota yang tertua mencocokkan penghitungan jumlah-jumlah tersebut diatas dengan catatannya, dan jika penghitungan sudah cocok, mencatat jumlah-jumlah itu.
(3)
Keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh pemilih-pemilih dicatat dan dimuat dalam surat catatan dari pemilihan tersebut.
Pasal 40
(1)
Segera setelah penghitungan jumlah-jumlah tersebut dalam pasal 39 selesai, maka ketua membuat surat-surat catatan dari pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi itu dan turunannya yang masing-masing ditanda tangani oleh semua anggota dan wakil anggota Kantor Pemungutan Suara yang hadir, dan dibubuhi cap Kantor Pemungutan Suara.
(2)
Surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tersebut memuat: a. nama daerah pemilihan, nama daerah pemungutan Suara dan jika pemilihan dalam daerah pemungutan suara diadakan pada beberapa tempat serentak, nama tempat rapat pemilihan desa(desa, kampung, wek dsb.) yang masuk dalam lingkungannya; b. hari pemilihan; c. nama anggota-anggota pimpinan dengan disebutkan ketuanya; d. jumlah pemilih yang boleh memilih pada rapat pemilihan itu; e. jumlah surat pemilihan yang diterima untuk rapat pemilihan; f. jumlah surat pemilihan yang dikembalikan; g. jumlah surat pemilihan yang tidak berlaku; h. jumlah pemilih yang datang memilih; i. jumlah suara yang dikeluarkan; j. jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar gerombolan calon dengan disebutkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon dalam daftar-daftar itu; k. jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon yang dikemukakan sebagai orang seorang; l. keberatan-keberatan yang dikemukakan pada rapat pemilihan oleh pemilih-pemilih, beserta keputusan atas keberatan-keberatan itu.
(3)
Surat-surat pemilihan yang berlaku, surat-surat pemilihan yang tidak berlaku dan surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah diambil turunan dari surat catatan ini, masing-masing oleh Ketua dimasukkan sampul yang masing-masing berisi satu jenis diatas. Kemudian oleh ketua sampul-sampul itu disegel. Diluar masing-masing sampul ditulis nama daerah pemungutan suara tempat pemilihan, keterangan tentang isinya, dan pada sampul yang berisi surat-surat pemilihan, disebutkan jumlahnya dan jenisnya. Keterangan tersebut diatas ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggota pimpinan rapat pemilihan yang tertua.
Pasal 41
Apabila pemilihan dilakukan dibeberapa tempat serentak dalam sesuatu daerah pemungutan suara, maka dalam perkataan-perkataan "ketua", "wakil ketua" atau "anggota" pada pasal 33 sampai pasal 40 termasuk penjabat-penjabat, yang ditempat-tempat tersebut dalam pemilihan ini melakukan kewajiban-kewajiban ketua, wakil ketua dan anggota tersebut.
Pasal 42
(1)
Sampul-sampul tersebut dalam pasal 40 ayat 3 dan pasal 37 ayat 3 dikumpulkan pada kantor Pemungutan Suara dan Selambat-lambatnya satu hari setelah sampul-sampul tersebut diatas terkumpul, maka ketua kantor tersebut mengirimkannya kepada Cabang Kantor Pemilihan yang bersangkutan, setelah membubuhi masing-masing sampul itu dengan cap kantornya.
(2)
Kemudian Cabang Kantor Pemilihan tersebut segera menyampaikan sampul-sampul tersebut kepada Kantor Pemilihan Pusat Propinsi.
Pasal 43
(1)
Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi atau wakilnya yang menerima sampul-sampul tersebut diatas itu minta dua orang anggota mempersaksikan dalam keadaan bagaimana sampul itu diterimanya, dalam keadaan baik, kurang baik ataukah rusak. Hal keadaan ini oleh ketua ditulis diluar sampul-sampul yang ditanda tangani olehnya dan oleh dua orang anggota tersebut.
(2)
Kalau suatu sampul dinyatakan rusak sehingga dikhawatirkan bahwa isinya tidak betul lagi sehingga pelaporan tentang hasil pemilihan pada daerah pemungutan suara yang bersangkutan tidak betul lagi, maka selambat-lambatnya satu hari sesudah itu diterima, ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengadakan rapat anggota untuk menetapkan apakah isi sampul itu masih betul. Jika oleh rapat tersebut isi sampul yang dinyatakan rusak itu dianggap masih betul, maka isi itu dimasukkan dalam sampul baru yang kemudian ditutup dan disegel oleh ketua serta dibubuhi cap Kantor Pemilihannya dan diluar sampul itu ditulis keterangan tentang isi sampul tadi, yang ditanda tangani oleh ketua dan dua orang anggota yang tertua yang hadir pada rapat itu. Jika oleh rapat tersebut diatas isi sampul yang dinyatakan rusak tadi dianggap tidak betul lagi, maka dengan segera ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi memberitahukan hal itu kepada Ketua Kantor Pemungutan Suara yang mengirimkannya.
(3)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara yang menerima pemberitahuan tersebut, segera memberi tahukan hal-hal tentang isi sampul itu, dan jika, isi sampul itu surat catatan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, segera mengirimkan kepada Ketua Cabang Kantor Pemilihan turunan dari turunan surat catatan tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua dan dua orang anggota tertua dari Kantor Pemungutan Suara itu.
Pasal 44
(1)
Setelah sampul-sampul yang diterima dari semua Kantor Pemungutan Suara atau isinya dianggap betul, maka Kantor Pemilihan Pusat Propinsi segera mengumumkan secukupnya, bahwa keesokan harinya Kantor Pemilihan Pusat Propinsi akan mengadakan rapat terbuka untuk umum, dimana akan ditetapkan hasil pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi didaerah pemilihannya.
(2)
Dalam rapat tersebut didekat tempat pimpinan rapat dipasang sebuah papan tulis atau lebih yang ditulisi daftar-daftar gerombolan calon dan nama calon-calon seperti yang dimuat dalam surat pemilihan, tulisan mana harus dapat dibaca dari tempat hadirin.
(3)
Meja pimpinan rapat harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga hadirin dapat melihat dengan terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat.
Pasal 45
(1)
Setelah sampul-sampul diperlihatkan bahwa semuanya masih tertutup, ketua pimpinan rapat membuka sampul yang berisi surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, satu demi satu.
(2)
Tiap kali satu sampul tersebut diatas dibuka maka ketua membaca isinya dengan pelahan-pelahan dan terang.
(3)
Seorang anggota atas tunjukan ketua mencatat dipapan tulis jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap daftar gerombolan calon dan yang diperoleh masing-masing calon dalam masing-masing daerah pemungutan suara. Dua orang anggota yang tertua membuat catatan tentang jumlah-jumlah suara-suara tersebut diatas.
(4)
Jika berhubung dengan suatu keberatan yang dimuat dalam suatu surat catatan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, pimpinan rapat menganggap perlu, maka ketua membuka sampul yang berisi surat-surat yang bersangkutan. Pimpinan rapat memberi keputusan atas keberatan itu berdasarkan pasal 48 ayat(1) Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 46
Setelah jumlah-jumlah suara yang ditulis dipapan tulis oleh anggota-anggota pimpinan rapat dinyatakan cocok dengan catatan kedua anggota tersebut dalam pasal 45 ayat 3, maka ketua dengan cara terang dan diikuti oleh semua anggota pimpinan rapat menetapkan hasil pemilihan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 48 ayat 2 dan 3, pasal 49, pasal 50, pasal 51 dan pasal 52 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 47
Surat catatan penetapan hasil pemilihan yang sedapat dapatnya DALAM RAPAT ITU JUGA HARUS SEGERA DIBUAT SETELAH HASIL PEMILIHAN ITU ditetapkan, harus memuat: a. nama daerah pemilihan; b. nama-nama, daerah-daerah pemungutan suara yang termasuk lingkungan daerah pemilihan itu; c. hari penetapan hasil pemilihan; d. nama-nama anggota-anggota dan wakil-wakil anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan, dengan disebutkan ketua pimpinan rapat; e. jumlah suara yang dikeluarkan dalam masing-masing daerah pemungutan suara; f. jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah pemilihan; g. jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang boleh dipilih dalam daerah pemilihan itu; h. angka pembagi pemilihan untuk daerah pemilihan itu; i. jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar dalam masing-masing daerah pemungutan suara dan didaerah pemilihan; j. jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon dalam masing-masing daerah pemungutan suara dan didaerah pemilihan; k. jumlah kursi yang diperoleh masing-masing daftar dalam pembagian kursi pertama; l. nama-nama calon yang terpilih dalam penetapan pertama; m. daftar-daftar yang memperoleh tambahan kursi dan nama calon yang dikemukakan sebagai orang seorang yang terpilih pada pembagian sisa kursi pertama, dan selanjutnya; n. nama-nama calon dari masing-masing daftar yang menempati kursi-kursi yang diperoleh daftar itu.
Pasal 48
(1)
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar calon-calon yang terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan mengumumkan daftar tersebut dalam majalah propinsi serta surat kabar harian dan dengan cara lain serta mengirimkannya kepada Cabang-Cabang Kantor Pemilihan dan semua Kantor Pemungutan Suara.
(2)
Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi berusaha supaya dalam tempo 17 hari setelah pekerjaan tersebut ayat(1) selesai sudah ada ketentuan apakah calon-calon yang terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menerima penetapannya.
(3)
Jika seorang calon tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya maka dalam rapat Kantor Pemilihan yang terbuka untuk umum ditetapkan penggantinya menurut ketentuan dalam pasal 54 ayat(2) Undang-Undang No.7 tahun 1950. Rapat tersebut harus diumumkan secukupnya sehari sebelum diadakannya. Dalam rapat tersebut diatas, demikian juga dalam rapat tersebut dalam pasal 44, masing-masing warga Negara dapat memajukan keberatan-keberatan terhadap penetapan-penetapan yang diambil dalam rapat-rapat tadi.
Pasal 49
(1)
Jika jumlah orang yang ditetapkan menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 40 diatas, belum mencapai jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang ditetapkan untuk seluruh Propinsi maka Presiden mencukupi ini dengan pengangkatan, menurut pasal 54 ayat 3 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(2)
Tiap-tiap pergantian atau pengisian sesuatu lowongan harus dijalankan menurut pasal 53, 54, 55 dan pasal 2 ayat 3 Kalimat ke 2 dari Undang-Undang No. 7 tahun 1950.
(3)
Ketua Kantor Pemilihan Pusat Propinsi berusaha supaya pengangkatan oleh Presiden seperti tersebut pasal 54 ayat(3) Undang-Undang No.7 tahun 1950 selekas-lekasnya terlaksana. Pengangkatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang yang diangkat.
(4)
Segala penetapan kursi-kursi dan pengangkatan-pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, supaya diumumkan dengan cara tersebut pasal 48 ayat(1).
BAB XI
TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN KOTA BESAR
Pasal 50
Untuk melaksanakan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar, maka hal daftar penduduk Warga Negara Indonesia, daftar pemilih umum dan jumlah pemilih untuk daerah Kabupaten dan Kota Besar berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 4 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 4 ayat(5) ayat(6) dan ayat(8) harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar", dan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal 4 ayat(7) dan ayat(9) dibaca "Kabupaten atau Kota Besar".
Pasal 51
Hal pengemukaan calon buat pemilih, daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tetap berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 7 ayat 3, pasal 8, dan pasal 9 ayat(2) harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar".
Pasal 52
Hal pemilihan pemilih dan penetapan hasil pemilihan pemilih berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21.
Pasal 53
Hal surat keterangan pemilih dan daftar pemilih berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 22, dan 23 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 23 ayat 5 harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kantor Pemilihan Kota Besar".
Pasal 54
Hal mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan Kota Besar dan daftar calon sementara, berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 24, 25, ayat 1, pasal 26 dan 27 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 24 ayat(1) dan(2), pasal 25 ayat(1) harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan-perkataan dalam pasal 24 ayat(1) dan pasal 26 ayat(1),(2) dan(4) "Pusat Propinsi" harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar".
Pasal 55
Hal pengumuman daftar calon sementara dan daftar calon tetap berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 28 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar".
Pasal 56
Hal pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota Besar, serta penetapan hasil pemilihan berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48 dan 49 dengan ketentuan perkataan: "Pusat Propinsi" dalam pasal 29 ayat(1) pasal 31 ayat(1), pasal 43 ayat(1), pasal 48 ayat(1),(2) dan pasal 49 ayat(3) harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan "Propinsi" dalam pasal 29 ayat 2 pasal 31 ayat(1), pasal 43 ayat(3), pasal 44 ayat(1), pasal 45 ayat(1), pasal 48 ayat(1) dan ayat(2), dan pasal 49 ayat(1) harus dibaca "Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 42 ayat(2) pasal 48 harus dibaca "Kantor Pemilihan Kabupaten atau Kota Besar". Perkataan-perkataan "Pasal 48 ayat(1) Undang-Undang No.7 tahun 1950, dalam pasal 45 ayat(4), "Pasal 48 ayat(2) dan(3), pasal 49, pasal 50, pasal 51 dan pasal 52 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950" dalam pasal 46, "Pasal 54 ayat(2) Undang-Undang No.7 tahun 1950" dalam pasal 48; "Pasal 54 ayat 3" dalam pasal 49, ayat(1) dan pasal 53, 54, 55 dalam pasal 49 ayat(2), pasal 54 ayat(3), dalam pasal 49 ayat(3), harus dibaca: Pasal 67 dan pasal 77 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
BAB XII
TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DESA (KOTA KECIL)
Pasal 57
(1)
Untuk melaksanakan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Desa(Kota Kecil) maka hal daftar penduduk Warga Negara Indonesia, daftar pemilih Umum yaitu sama dengan daftar pemilih untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa(Kota Kecil) tersebut, pasal 5 Undang-Undang No.7 tahun 1950, berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 4 ayat(1) kalimat ke 1 dan ayat(2) dengan ketentuan perkataan "pemilih umum" harus dibaca "Pemilih". Perkataan-perkataan "pasal 3 ayat(1)" dalam pasal 4 ayat (2) harus dibaca Pasal 5.
(2)
Jika ada keberatan-keberatan dikemukakan oleh seorang Warga Negara Indonesia atas daftar-daftar tersebut ayat(1) diatas maka Kantor Pemilihan Desa (kota kecil) menjalankan kewajibannya menurut pasal 82 dan pasal 84 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 58
Hal mengemukakan calon buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) dan daftar calon sementara, berlakulah pasal 24, pasal 25 ayat(1), pasal 26 dan 27 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan" dalam pasal 24 ayat(1) dan ayat(2), pasal 25 ayat(1) harus dibaca "Kantor Pemilihan Desa(Kota Kecil)". Perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal 26 ayat(1),(2) dan(4) harus dibaca "Desa(Kota Kecil)".
Pasal 59
Hal pengumuman calon-calon sementara dan daftar calon tetap berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 28 dengan ketentuan perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" harus dibaca "Desa(Kota Kecil)".
Pasal 60
Hal pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa(Kota Kecil) dan penetapan hasil pemilihan berlakulah ketentuan-ketentuan tersebut pasal 29, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48, dan 49 dengan ketentuan pasal 29 ayat(1) diganti dengan Guna Pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Desa(Kota Kecil) maka setelah Kantor Pemilihan Desa(Kota Kecil) menyatakan adanya daftar pemilih dan surat-surat keterangan pemilihan dari Desanya(Kota Kecil) dan setelah daftar calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Desa(Kota Kecil) tersebut mengisi sejumlah surat-surat pemilihan dengan nama-nama dan daftar-daftar gerombolan calon anggauta Dewan tersebut, jika perlu juga dengan huruf Arab atau huruf daerah, jumlah surat-surat pemilihan itu adalah sama dengan jumlah semua pemilih dalam daerah pemilihan Kantor itu ditambah dengan seperlimanya surat-surat pemilihan itu harus dimasukkan dalam satu sampul yang ditutup dan disegel, sedang diluar sampul harus ditulis keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Desa (Kota Kecil) tersebut yang menyatakan, bahwa sampul itu berisi surat-surat pemilihan dengan disebutkan jumlahnya. Selanjutnya sampul itu harus dibubuhi cap Kantor Pemilihan tersebut. Perkataan-Perkataan "Kantor Pemungutan Suara" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Kantor Pemilihan Desa(Kota Kecil)" perkataan-perkataan dalam pasal 32 ayat(3) "Yang diterimanya dari Kantor Pemilihan" dihapuskan. Perkataan-perkataan "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Desa(Kota Kecil)". Perkataan-perkataan "daerah pemungutan suara" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Daerah Desa(Kota Kecil)". Perkataan-perkataan dalam pasal 44 ayat(1) "sampul-sampul yang diterima dari semua Kantor Pemungutan Suara atau" harus dihapuskan, sedang diantaranya perkataan "isinya" dan "dianggap" ditambah perkataan-perkataan "sampul-sampul tersebut pasal 40 ayat(3)"; perkataan-perkataan "Pusat Propinsi" dalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibaca "Desa(Kota Kecil)". Perkataan-perkataan "pasal 48 ayat(1)" dalam ayat(4) pasal 45; "Pasal 48 ayat(2) dan(3), pasal 49, pasal 50, pasal 51 dan pasal 52" dalam pasal 46; "Pasal 54 ayat(2)" dalam pasal 48; "Pasal 54 ayat(3)" dalam pasal 49 ayat(1) dan "Pasal 53, 54, 55" dalam pasal 49 ayat(2), harus dibaca pasal 93 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
BAB XIII
PERATURAN-PERATURAN PENUTUP PENETAPAN WAKTU
Pasal 61
Penetapan jangka waktu penyelenggaraan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten(Kota Besar dan Desa(Kota Kecil) ditetapkan oleh masing-masing Kantor Pemilihan yang bersangkutan sebagai contoh daftar penetapan waktu terlampir ini.
Pasal 62
Untuk pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah-Daerah didalam lingkungannya buat pertama kali maka: 1. pasal 4 ayat(1) kalimat 1 perkataan "daftar" harus dibaca "daftar jumlah penduduk". 2. pasal 4 ayat(2) kalimat 1 harus dibaca: "Seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilihan umum sebagai tersebut pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang No.7-1950 harus mendaftarkan diri Kepada Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) dan setelah termasuk dalam daftar pemilih umum lain menerima tanda pemilih umum yang memuat nama dan umur orang tersebut dan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa(desa, kampung, wek dsb.) Serta dibubuhi cap kantornya." 3. pasal 4 ayat(3) perkataan: "daftar penduduk" harus dibaca "daftar jumlah penduduk". 4. Pasal 4 ayat(8) perkataan: "dikerjakan" harus dibaca "diputus" dan perkataan "menurut ketentuan-ketentuan tersebut pasal 17 Undang-Undang No.7 tahun 1950" tidak dilakukan. 5. pasal 14 ayat(1) kalimat a harus dibaca: "daftar jumlah penduduk Warga Negara". 6. pasal 26 ayat(3) tidak dilakukan. 7. pasal 28 ayat(1) harus dibaca: "Kantor Pemilihan Pusat Propinsi, setelah mengumumkan dan memberi kesempatan pada masing-masing Warga Negara Indonesia untuk mengadukan keberatan-keberatan tentang daftar calon sementara tersebut diatas dan sesudahnya mengambil putusan atas keberatan-keberatan itu, lalu membuat daftar calon tetap, yang diumumkan menurut pasal 44 Undang-Undang No.7 tahun 1950."
Pasal 63
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar peraturan ini diketahui oleh Umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta, pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU JABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
1. Untuk menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan peraturan-peraturan hal cara melaksanakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil dan Desa.
2. Oleh karena Undang-Undang No. 7 tahun 1950 tersebut diatas disesuaikan dengan Undang-Undang No. 27 tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggota-anggotanya, maka sistem penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur mutatis mutandis sebagaimana Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1950.
3. Baiklah diterangkan disini bahwa pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kecil dan Desa akan terjadi dengan langsung, sedang bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, Kabupaten dan Kota Besar memakai satu tingkat.
4. Agar pemilihan anggota-anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat selekas mungkin dijalankan selaras dengan kehendak rakyat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diadakan peraturan peralihan tersebut dalam pasal 62.
5. Untuk menyingkat waktu dalam peraturan-peralihan itu pasal-pasal yang mengenai pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan pengaduan keberatan-keberatan dimuka pengadilan Negeri buat pemilihan pertama kali tidak dilakukan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.