Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Militairisasi. Jawatan Angkutan Motor. Peraturan Tentang Militairisasi Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948
TENTANG
MILITAIRISASI. JAWATAN ANGKUTAN MOTOR. PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militairiseer).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 30 September 1948.

WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dalam keadaan bahaya. Pengawasan ini dilakukan dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Pimpinan dan pegawai Jawatan tetap berada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan, namun bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan berhak memerintahkan dan mengawasi hal-hal yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…