Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; dan PP Nomor 39 Tahun 2010. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2010. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: 1) masa Ikatan Dinas Lanjutan; 2) kenaikan dan penurunan Pangkat; 3) penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; 4) batas usia pensiun Prajurit; 5) batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; 6) perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan 7) pengangkatan perwira cadangan.