Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sungai
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Sumber Daya Air Pengendalian Pencemaran
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air Pengendalian Daya Rusak Air Pencemaran Air & Tanah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN TANAH DI SEMPADAN SUNGAI SERINJING DESA JAMBU KABUPATEN KEDIRI

Djibran, Risha Oktavyana
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 04 2020

TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN TANAH DI SEMPADAN SUNGAI SERINJING DESA JAMBU KABUPATEN KEDIRI

Djibran, Risha Oktavyana
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 4 2020

KAJIAN PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA AIR SUNGAI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Mr. Sulastriyono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 1 2008

PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA AIR SUNGAI YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL: PELUANG DAN TANTANGANNYA

Mr. Sulastriyono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 3 2008

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ATAS PELANGGARAN ADMINISTRASI TATA RUANG DAN ALIH FUNGSI LAHAN SEMPADAN SUNGAI DALAM RANGKA TERWUJUDNYA TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN

Wildan Siregar, Ida Nurlinda, Maret Priyanta
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 1 2021

Quo Vadis Pengaturan Garis Sempadan Sungai di Indonesia

Alwajdi, Muhammad Farid, Spaltani, Bita Gadsia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 3 2023

FORMULASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN

Muhammad Ananta Firdaus, Risni Ristiawati, Salma Saphira
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 2 2021

Kajian Pemberian Rekomendasi Ijin Pendaftaran Tanah Bantaran Sungai di Kota Surakarta

Prakoso, Haryanyo Adi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 13 No. 2 2023

PENGELOLAAN SUNGAI MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN N0 2 TAHUN 2007

Faris Ali Sidqi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 2016

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…