Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1952
TENTANG PEMBUBARAN DAERAH MALUKU SELATAN DAN PEMBENTUKAN DAERAH MALUKU TENGAH DAN DAERAH MALUKU TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan, perlu membubarkan Daerah Maluku Selatan dan membagi wilayahnya dalam daerah-darah yang dibentuk sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
b.
bahwa berhubung pertimbangan sub a Peraturan Presiden N.I.T. tertanggal 23 Agustus 1948 No. 3/Pr. V/48 (Lembaran N.I.T. No. 30 tahun 1948) tentang pembentukan Daerah Maluku Selatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 Maret 1952 Nr Des. 1/2/49 tahun 1952 tentang pembekuan Daerah tersebut perlu dibatalkan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 98, 131 dan 142 dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Nr 21 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
i. membatalkan
:
1. Peraturan Pembentukan Daerah Maluku Selatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden N.I.T. tertanggal 23 Agustus 1948 No. 3/Pr.V/48(Lembaran N.I.T. No. 30 tahun 1948); 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 Maret 1952 Nr Des. 1/2/49 tahun 1952;
ii. menetapkan
:
Peraturan tentang pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan daerah-daerah otonom Maluku Tengah dan Maluku Tenggara
BAB I
Daerah dan tempat kedudukan pemerintah Daerah.
Pasal 1
Wilayah bekas Daerah Maluku Selatan termaksud dalam Staatsblad Hindia Belanda No. 143 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 No. 12 terkecuali daerah Kota Ambon dibagi dalam dua Daerah, yang dibentuk sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; yaitu:
I.
Daerah Maluku Tengah: yang meliputi Daerah "Landschap tidak sejati yang rendahan di Maluku Selatan" termaksud dalam pasal 1 No. b s/d i dari Undang-undang Presiden N.I.T. No. 30 tahun 1948;
II.
Daerah Maluku Tenggara: yang meliputi Daerah "Landschap tidak sejati yang rendahan di Maluku Selatan" termaksud dalam pasal 1 No. j s/d n dari Undang-undang Presiden N.I.T. No. 30 tahun 1948.
Pasal 2
1.
Tempat kedudukan pemerintahan dari Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1, adalah masing-masing sebagai berikut:
I.
Daerah Maluku Tengah di: Amahai.
II.
Daerah Maluku Tenggara di: Tual.
2.
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada ayat(1) diatas untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Maluku dapat dipindahkan kelain tempat.
BAB II
Pemerintahan Daerah.
Pasal 3
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah
I.
Maluku Tengah terdiri dari 20(dua puluh) anggota.
II.
Maluku Tenggara terdiri dari 20(dua puluh) anggota.
2.
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota-anggota D.P.R.D., mengingat jiwa pasal 34 ayat 4 Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950, penyusunan D.P.R. Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3.
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan.
BAB III
Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara.
Pasal 5
1.
Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban tersebut dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950 dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I.
Urusan Umum(tata-usaha) meliputi:
a.
pekerjaan persiapan D.P.R.D. sendiri;
b.
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c.
urusan pegawai;
d.
arsip dan expedisi.
II.
Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
a.
menjalankan peraturan-peraturan mencari tiram, mutiara, tripang, bunga karang dan hasil lautan lain;
b.
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
c.
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
d.
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
e.
menjalankan peraturan anjing gila;
f.
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Peraturan "Inlandsche Gemeente-Ordonnantie Buitengewesten"(Stbl. 1938 No. 490);
g.
melaksanakan pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan(wildreservaten).
III.
Urusan pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. Hal-hal tersebut dalam sub a dan b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
IV.
Urusan pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a.
Pertanian:
1.
mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih(padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.
mengadakan, mengurus dan memelihara kebun-kebun buah-buahan, kebun tanaman, perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.
mengadakan seteleng percontohan(demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.
mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.
mengadakan kursus-kursus tani;
6.
pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. Hal-hal tersebut dalam sub 1 s/d 6 dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
b.
Perikanan: mengadakan dan memajukan perikanan laut serta air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.
Kehutanan:
1.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.
penunjukan hutan-larangan dan lapangan hutan larangan;
3.
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari petunjukan hutan-lapangan termaksud sub 2 diatas;
4.
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan;
5.
mengambil keputusan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6.
menjalankan peaturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7.
mengurus penanaman dan pemeliharan hutan serta penjagaan khalikah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut Peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
V.
Urusah kehewanan meliputi:
1.
menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;
2.
menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3.
menjalankan "veterinaire hygiene".
4.
Memajukan peternakan dengan jalan;
a.
mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai(pemeriksana pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng(hewan);
b.
memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c.
pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
VI.
Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:
a.
menyelenggarakan urusan sekolah rakyat;
b.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberatasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus-kursus pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikulir;
c.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
d.
menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
e.
mengusahakan perpustakaan rakyat:
f.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;
g.
memimpin dan memajukan kesenian.
VII.
Urusan Kesehatan meliputi: mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain:
a.
pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b.
pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c.
pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria.
VIII.
Urusan sosial meliputi:
a.
pemeliharaan fakir-miskin dan segala hal yang bersangkut-paut dengan pengawasannya;
b.
pemberian bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial; Hal-hal tersebut dalam sub a s/d b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
2.
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak dan kewajiban tersebut dalam ayat 1 oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah dapat ditambah dan diubah.
Pasal 6
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat 2 dari Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950.
BAB IV
Tentang milik dan utang-piutang.
Pasal 7
1.
Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan, demikian pula segala utang-piutang beralih menjadi hak dan tanggungan Daerah yang bersangkutan.
2.
Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat 1 pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Maluku.
BAB V
Tentang pegawai dan keuangan.
Pasal 8
1.
Semua pegawai Daerah Maluku Selatan menjadi pegawai Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara.
2.
Kedudukan hukum pegawai lain-lainnya dilanjutkan, hingga ketentuan lain.
Pasal 9
Kepada Gubernur Propinsi Maluku diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai, setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat 11 dari Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut-paut dengan keuangan daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
Peraturan Peralihan.
Pasal 11
1.
Peraturan-peraturan Daerah Maluku Selatan, sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan-peraturan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan.
2.
Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat(1) tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari mulai berlakunya peraturan ini.
Pasal 12
Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950 pasal-pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 untuk sementara diserahkan kepada Gubernur Propinsi Maluku sampai ada ketentuan lain.
Pasal 13
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini.
BAB VII
Penutup.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri, Ttd.
MOH.ROEM.
Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden Indonesia Timur tanggal 23 Agustus 1948 Nr 3/Pr, V/48 yang disebut juga "daerah statuut Maluku Selatan", telah menetapkan Daerah Maluku Selatan menjadi badan hukum yang sama sifatnya dengan landschap, yang mengurus rumah tangganya sendiri menurut yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 1 dari ordonansi 13 Pebruari 1946 Nr 3 tahun 1946(Lembaran Hindia Belanda Nr 17). Daerah Maluku Selatan ini terbagi atas "landschap rendahan yang tidak sejati", dengan tugas kewajiban dari suatu daerah swapraja asli sebagai dimaksud dalam "Zelfbestuurs-Regelen 1938"(Stbl. Nr 529 tahun 1938).
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Maret 1952 Nr. Des. 1/2/49 tahun 1952 mengandung persetujuan Pemerintah Pusat terhadap persiapan-persiapan dan/atau tindakan-tindakan, yang diadakan oleh Gubernur Propinsi Maluku sebagai termaksud dalam surat Gubernur tertanggal 1 Mei 1951 Nr 2056/l/G.M., yaitu antara lain penarikan hak kekuasaan alat-alat perlengkapan Daerah Maluku Selatan ditangan Gubernur Propinsi Maluku. Juga dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Maret Nr Des 1/2/49 tahun 1952 kepada Gubernur tersebut ditugaskan untuk mengadakan tindakan dan persiapan, yang diperlukan untuk pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara menurut ketentuan-ketentuan dalam putusan itu.
Dengan selesainya pekerjaan mengenai tindakan dan persiapan dimaksud dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Maret Nr Des 1/2/49 tahun 1952, tibalah waktunya untuk secara hukum melaksanakan pembubaran Daerah Maluku Selatan. Pembubaran Daerah tersebut dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan membatalkan peraturan pembentukan Daerah Maluku Selatan yang tercantum dalam "Peraturan Presiden N.I.T. tanggal 23-8-1948 Nr 3/Pr.V.48(Lembaran Negara N.I.T. Nr 30 tahun 1948)". Dengan pembubaran Daerah Maluku Selatan, maka keputusan Menteri Dalam tanggal 26-3-1952 Nr Des. 1/2/49 pun perlu dibatalkan pula.
Wilayah Daerah Maluku Selatan, terkecuali daerah Ambon, dibagi dalam dua "daerah" sebagaimana termaktub dalam Undang-undang NIT Nr 44 tahun 1950 pasal 1 ayat 1. Daerah-daerah ini disamakan tingkatannya dengan Kabupaten, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pokok Nr 22 1948. Persamaan tingkatan tersebut dinyatakan, agar upaya dikemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku seragam(uniform) bagi seluruh Indonesia.
Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga dari Daerah-daerah ini, maka dijelaskan bahwa yang diambil dasar ialah hak otonomi dan hak medebewind dari daerah Sulawesi Selatan yang dahulu. Dalam menentukan sistim menetapkan urusan rumah-tangga, diambil cara yang praktis yaitu untuk sedapat mungkin mengadakan perincian, agar supaya jelas bagi Daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk rumah-tangganya masing-masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah tersebut mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa di samping adanya kemungkinan untuk menambah hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga daerah tersebut, beberapa ketentuan mengenai luasnya rumah-tangga itu kemudian mungkin mengalami perobahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.