Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:35
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1951
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA PROPINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto Undang-undang No. 18 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai pertanian kepada Propinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I.(Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke 38 dan 45 masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
TENTANG HAL PERTANIAN RAKYAT
Pasal 1
Propinsi diserahi mengatur urusan pertanian rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
Pasal 2
Propinsi memimpin dan mengawasi pemerintahan-pemerintahan daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, yang turut membantu, usaha Propinsi menyelenggarakan kewajibannya.
Pasal 3
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerah Propinsi, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.
BAB II
TENTANG HAL PENYELIDIKAN DAN PERCOBAAN
Pasal 4
Untuk mengadakan percobaan-percobaan guna memecah soal tekhnis dalam lapangan pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Pasal 5
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuurontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 6
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 7
Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB III
TENTANG HAL PERSEDIAAN BENIH, BIBIT DAN BIJI TANAM-TANAMAN DAN ALAT-ALAT PERTANIAN
Pasal 8
Untuk menjaga agar setiap waktu tersedia cukup benih, bibit dan biji tanam-tanaman yang terbaik, Propinsi mengadakan kebun-kebun bibit dan benih(zaadhoeven).
Pasal 9
Propinsi menyediakan alat-alat pertanian untuk dibagi-bagikan kepada daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
BAB IV
TENTANG HAL PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT-PENYAKIT DAN GANGGUAN-GANGGUAN TANAM-TANAMAN
Pasal 10
Propinsi mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 11
(1)
Propinsi mengawasi dan membantu daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya dalam usahanya memberantas dan mencegah penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman.
(2)
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan seperti yang tersebut dalam ayat(1) dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.
Pasal 12
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
BAB V
TENTANG HAL PROPAGANDA-PROPAGANDA DAN DEMONSTRASI-DEMONSTRASI PERTANIAN
Pasal 13
Propinsi merencanakan usaha-usaha untuk menggerakkan jiwa tani dan masyarakat tani yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan:
a.
menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b.
mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata-darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat;
c.
mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran;
d.
menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi-koperasi tani.
Pasal 14
(1)
Propinsi mendirikan balai-balai perpustakaan dan balai-balai pertunjukan yang bersangkutan dengan pertanian.
(2)
Propinsi mengeluarkan majalah-majalah, brochures-brochures yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian.
Pasal 15
Propinsi berusaha agar pegawai-pegawai ahli Propinsi pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan daerah Propinsi tentang keadaan pertanian dan memperbuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut.
Pasal 16
Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam pasal 13 dan 14 ayat 1 dan 2 Propinsi sedapat mungkin mengadakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani.
BAB VI
TENTANG HAL PENDIDIKAN
Pasal 17
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian(landbouwberijfsscholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
BAB VII
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 18
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pertanian Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian,untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan tekhnis dalam lapangan pertanian.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB VIII
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERTANIAN KEPADA PROPINSI
Pasal 19
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan pertanian, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi.
BAB IX
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERTANIAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 8, pasal 10 dan pasal 14 ayat-ayat I dan 2, beserta segala sesuatu, yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat 1, tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat 1.
Pasal 21
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan pertanian yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
Pasal 22
Bilamana urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20 ayat 1 diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan, maka ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 23 mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan.
BAB X
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERTANIAN PROPINSI
Pasal 23
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
BAB XI
TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT, HUTANG PIUTANG DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 24
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pertanian.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat(1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan pertanian yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi.
(4)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diselenggarakan, perusahaan-perusahaan pertanian kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian.
BAB XII
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 25
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pertanian, dengan keputusan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan Daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
BAB XIII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 26
Untuk penyelenggaraan urusan pertanian dalam Propinsi Jawa-Timur, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa-Timur uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pertanian.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pertanian kepada Propinsi Jawa-Timur".
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pertanian kepada Propinsi Jawa Timur, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat(1) dan(2) dari Undang-undang pembentukan No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950.
2. Dalam melakukan penyerahan urusan pertanian yang dimaksud itu, maka urusan Propinsi dibagi atas: a. urusan pertanian yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri(otonomi), b. urusan pertanian yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat(Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan c. urusan dalam hal pertanian yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan, yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing: a."Propinsi"(lihat pasal-pasal 1, 2, 8, 9, 10, 11 ayat (1), 13, 14, 15, 16,17, 23 dan 24); b."Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau"Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 4, 5, 12, 18 dan 25 ayat (3); c."Dewan Pemerintah Daerah Propinsi"(lihat pasal-pasal 3, 6 dan 11 ayat(2).
4. Jika dipandang dari sudut pasal 131 Undang -undang Dasar Sementara, Undang -undang No. 22 tahun 1948 dan juga Undang -undang Pembentukan No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950, maka penyerahan hak dan kekuasaan-kekuasaan yang mengenai soal pertanian ini nampaknya adalah masih agak terbatas dan terikat; sebenarnya tidaklah demikian halnya. Keadaan pada dewasa ini, berhubung dengan kesukaran-kesukaran mengenai soal pegawai, penempatan tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga tehnik dan sebagainya, penyerahan dalam urusan pertanian harus dijalankan dengan saksama, sehingga pelaksanaannya tidak akan terlibat dalam kesukaran-kesukaran.
5. Mengingat keadaan, urusan-urusan pertanian yang masih belum diserahkan menurut Peraturan Pemerintah ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi; penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri(Pasal 19 Peraturan Pemerintah).
6. Selanjutnya diterangkan di sini, bahwa segala urusan-urusan pertanian yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonom di bawah tingkat Propinsi,(lihat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah), dengan Peraturan Pemerintah ini, untuk sementara, turut diserahkan kepada Propinsi, dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, betul-betul menjalankannya maka dalam hal penyerahan lanjutan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
7. Lain dari pada yang disebut dalam penjelasan sub 6 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonom bawahan(pasal 21).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…