Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1950
TENTANG PERATURAN TENTANG SUMPAH DAN JANJI ANGGAUTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu segera diadakan Peraturan tentang penyusunan kata-kata sumpah dan janji bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan pasal 17 ayat (2) dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang sumpah dan janji anggauta dewan pemerintah daerah sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Kata-kata sumpah bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum mendjalankan djabatannja disusun sebagai berikut: Demi Allah! Saya bersumpah(menurut agamanya) akan memenuhi kewajiban Saya sebagal anggauta Dewan Pemerintah Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. ............................................... Saya bersumpah:
a.
bahwa Saya untuk mendapat jabatan atau pekerjaan Saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
b.
bahwa Saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus Saya rahasiakan;
d.
bahwa Saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saya dari siapapun juga, yang Saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
e.
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara umumnya dan Daerah khususnya dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
f.
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Daerah;
g.
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Daerah;
(2)
Bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah yang menyatakan keberatannya untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dapat menyatakan kesanggupan atau janji. Kata-kata janji disusun sesuai dengan kata-kata sumpah, dengan perubahan sehingga perkataan-perkataan "Demi Allah", "Saya bersumpah (menurut agamanya)" dan "Sumpah" menjadi dibaca: "Saya berjanji" dan "Janji".
Penjelasan Pasal:
Menurut pasal 17 ayat(1) dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948, anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, bersumpah menurut agamanya, atau berjanji, apabila ia menyatakan keberatannya untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memenuhi kewajibannya sebaik-baiknya dan sejujurnya. Sumpah atau janji jabatan ialah untuk menebalkan rasa tanggung jawab. Bunyi sumpah dan janji itu terdiri atas dua bagian, yaitu bagian "pernyataan bersih" dan bagian "janji".
Pasal 2
(1)
Sumpah atau janji jabatan tersebut dalam pasal 1 diangkat atau diberikan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam suatu rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan mengucap atau membaca bunyi sumpah atau janji tadi.
(2)
Pada pengucapan atau pembacaan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tadi harus berdiri; dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hidmat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogyakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
(PEMANGKU JABATAN SEMENTARA) A S S A A T.
MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 14 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1950. Tentang sumpah dan janji anggauta Dewan Pemerintahan Daerah sebelum menjalankan jabatan dan susunan kata-kata sumpah dan janjinya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.