Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948
TENTANG PERJALANAN DINAS MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
"Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) Pasal 1 ayat 2;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERJALANAN DINAS MENTERI
Pasal 1
"Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Sebagai gantinya, kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.