Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:35
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948
TENTANG
PERJALANAN DINAS MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
"Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) Pasal 1 ayat 2;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERJALANAN DINAS MENTERI
Pasal 1
"Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Sebagai gantinya, kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…